Begini Penjelasan Istilah Begal Konstitusi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menjelaskan istilah begal konstitusi yang saat ini lagi ramai usai MK memutuskan ambang batas usia calon kepala daerah.

“Begal itu satu tindakan pemaksaan untuk seseorang itu
mengambil apa yang hendak diambil dari orang itu,” ujarnya dalam Fokus To The
Point: Kisruh MK, Mencederai Demokrasi atau Cacat Demokrasi? Jumat (23/8/2024)
di kanal YouTube UIY Official Channel.

Kaitan dengan istilah begal konstitusi, UIY menjelaskan,
bahwa saat ini kekuasaan begitu rupa memainkan seluruh instrumen kekuasaannya. “Baik
itu di eksekutifnya sendiri, juga di legislatif, oleh karena ketua umum
partai-partai politik yang dalam teori itu semestinya dia duduk di legislatif,
juga ada di eksekutif,” ungkapnya.

“Dan ternyata juga dia melakukan intervensi sampai ke
yudikatif untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan,” jelasnya.

Menurutnya, demokrasi ini hari itu sekedar demokrasi
prosedur, bukan demokrasi substansi. “Mengapa, secara substansi, itu
bermasalah, tapi secara prosedur, itu memang mengikuti prosedur. Jadi, begal
ini, itu melakukan usaha, begal konstitusi dari penguasa ini, itu melakukan
usaha perubahan peraturan perundang-undangan itu, melalui prosedur, tetapi
dengan substansi yang sama sekali salah, bertentangan dengan perundang-undangan
itu sendiri,” terangnya.

Ia menilai ini yang justru makin menyakitkan. “Kenapa,
karena tampak halal tapi haram, kalau pake bahasa kita. Atau tampak
konstitusional, tapi sebenarnya inkonstitusional,” jelasnya.

“Orang semakin sering menyebut dengan istilah etika-etika,
etika itu sebenarnya sedang berbicara tentang substansi dari keputusan itu,”
ungkapnya.

Ia mencontohkan ketika terjadi perubahan ambang batas umur
wakil presiden.

“Orang bicara tentang bahwa itu memang diputuskan oleh MK,
tapi orang tahu, bahwa dibalik keputusan itu ada intervensi kekuasaan. Terbukti
kemudian ketua MK-nya dinyatakan melanggar etika berat, sampai kemudian dicopot
dari kedudukannya sebagai ketua MK,” bebernya.

Jadi, sambungnya, di situ menunjukkan bahwa secara
prosedural benar, tapi secara substansi itu salah, itu yang terjadi.

“Nah, jadi inilah yang kemudian yang dikatakan sebagai begal
konstitusi,” pungkasnya.

[] ‘Aziimatul Azka

Loading

Views: 7

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA