Tinta Media – Jurnalis Senior Joko Prasetyo (Om Joy) menilai terdapat inversi (pembalikan posisi) dalam pernyataan KH. Muhammad Cholil Nafis yang menyebut Baytul Mal pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat bukan bersifat ta’abbudi dan tauqifi, melainkan ijtihadi dan ta’aquli.
Hal itu ia sampaikan sebagai respons terhadap unggahan KH. Muhammad Cholil Nafis di akun Facebook pribadinya pada 29 Mei 2026.
“Dalam pernyataan tersebut terjadi inversi. Yang seharusnya tetap justru dibuat fleksibel, sedangkan yang fleksibel seolah menjadi bebas tanpa batas,” nilainya sebagaimana rilis yang diterima Tinta Media, pada Sabtu (30/5/2026).
Menurut Om Joy, ketika pernyataan tersebut diuji menggunakan metodologi kitab “Al-Amwal fi Daulatil Khilafah” (1983 M) karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, muncul persoalan mendasar terkait cara memandang sistem ekonomi Islam.
“Dalam kerangka ‘Al-Amwal fi Daulatil Khilafah’, Baitul Mal bukan sekadar kantor kas negara yang lahir dari improvisasi politik Madinah. Namun merupakan institusi pengelola harta publik yang terikat dengan ketentuan syar’i yang rinci, meliputi (1) jenis harta: zakat, kharaj, jizyah, fai’, dan ghanimah; (2) hak kepemilikan; (3) pos distribusi,” terangnya.
Karena itu, lanjutnya, pelabelan seluruh aspek Baitul Mal sebagai sesuatu yang ijtihadi tidak sekadar membuka ruang fleksibilitas, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas antara hukum syariat dan kebijakan administratif.
“Pandangan ini (Baitul Maal sebagai institusi pengelola harta publik yang terikat dengan ketentuan syar’i yang rinci) sejalan dengan pemikiran Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam dalam “Kitab al-Amwal” yang ditulis sekitar abad ke-3 H/9 M,” ulasnya.
Ia menjelaskan, karya tersebut menempatkan pengelolaan harta negara bukan sebagai wilayah yang bebas nilai, melainkan terikat dengan hukum-hukum syariat yang mengatur hak kepemilikan, distribusi, dan sumber pemasukan negara.
*Kekeliruan Mendasar*
Om Joy menilai terdapat kekeliruan mendasar ketika struktur syar’i dicampurkan dengan aspek teknis administrasi.
“Di sinilah letak persoalan metodologis yang paling krusial sehingga terjadi kekeliruan mendasar karena mencampurkan struktur syar’i dan teknis administrasi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam Islam tidak semua yang tampak sebagai sebuah sistem otomatis bersifat ijtihadi. Ia menjelaskan bahwa :Al-Amwal fi Daulatil Khilafah” membedakan secara tegas antara aspek tauqifi (tsawabit) dan aspek ijtihadi (wasail).
Aspek tauqifi mencakup jenis harta, hukum kepemilikan, dan hak distribusi, sedangkan aspek ijtihadi meliputi bentuk lembaga, administrasi, dan sistem pencatatan.
“Baitul Mal sebagai institusi memang berkembang secara historis. Namun, hukum keuangan yang dikelolanya tidak lahir dari kreativitas bebas manusia, melainkan bersumber dari nash syariat,” tandasnya.
Pandangan serupa, sebut Om Joy, juga dapat ditemukan dalam pemikiran Imam al-Mawardi melalui kitab “Al-Ahkam ash-Shulthaniyyah” yang ditulis pada abad ke-5 H/11 M.
“Dalam karya tersebut, Al-Mawardi menjelaskan, tugas negara dalam urusan harta bukan membuat hukum baru, melainkan menjalankan hukum syariat dalam pengelolaan kepentingan publik,” terangnya.
*Problem Terbesar*
Om Joy memandang, problem terbesar dari narasi yang menyatakan seluruh aspek Baitul Mal bersifat ijtihadi adalah munculnya anggapan bahwa negara bebas merancang ulang hukum ekonomi sesuai kebutuhan zaman.
Menurutnya, dalam perspektif “Al-Ahkam ash-Shulthaniyyah”, negara bukan pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum syariat dalam pengelolaan harta.
“Jika semuanya dianggap ijtihadi, maka secara logis (1) pajak dapat diredefinisi tanpa batas syar’i, (2) sumber pendapatan negara dapat direkayasa sesuka kebutuhan; dan (3) kategori kepemilikan publik menjadi fleksibel tanpa batas,” ucapnya.
Pada titik ini, pungkas Om Joy, ijtihad tidak lagi menjadi alat memahami syariat, tetapi perlahan bergeser menjadi alat untuk mengubah batas-batas syariat itu sendiri.[] ‘Aziimatul Azka
![]()
Views: 26
















