Tinta Media – Bertepatan dengan kebijakan terkini, pemerintah akan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap perwakilan negara asing, pejabat perwakilan negara asing, badan internasional beserta pejabat badan internasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) perihal PPnBM atas impor serta penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam kategori mewah.
Misalnya, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2024. Dengan pembebasan pajak atau tarif 0% setara dengan subsidi pajak dari pemerintah 100%, artinya dalam kurun waktu Januari hingga Desember tahun 2024 pembelian mobil listrik bebas pajak, karena tidak dikenakan PPnBM.
Analogi sederhana, apabila pemerintah memberikan subsidi terhadap PPnBM 100 persen, tentu akan menyebabkan turunnya price sehingga permintaan membludak di pasaran, akhirnya menyebabkan peredaran barang mewah tidak terkendali dan bisa berdampak negatif terhadap UMKM.
Mengingat, dengan gaya hidup masyarakat hari ini cenderung hedonisme, sehingga memberi peluang besar mereka bersifat konsumtif secara brutal. Didukung bahwa barang mewah tergolong barang prestise, hidup dalam era materialistik seperti sekarang, paradigma mayoritas orang bahwa memiliki barang mewah akan memiliki sensasi sendiri, cenderung meningkatkan kepercayaan diri, meningkatkan wibawa seseorang, memberikan rasa kepuasan tersendiri serta bangga oleh pemiliknya.
Pada hakikatnya, adanya penghapusan PPnBM ini, tidak akan dinikmati oleh seluruh rakyat, terkhusus dengan rakyat berpenghasilan menengah ke bawah.
Terlebih, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, pada Rabu (13/11/2024) telah terjadi kenaikan jumlah orang miskin, sekitar 25,22 juta jiwa.
Kalimat selanjutnya, muncul pertanyaan, siapa yang diuntungkan?
Pihak yang diuntungkan tentu mereka para pengusaha ataupun pemilik modal. Sederhananya, keuntungan lain dari penghapusan PPnBM akan menurunkan bahkan menghilangkan penyelundupan barang. Artinya para pemilik modal untung karena investasi menjadi aman.
Faktor lain, setiap perusahaan mampu meningkatkan profitabilitas. Kondisi ini memang ideal dimiliki setiap perusahaan, karena tidak ada pemilik modal senang jika buntung, pasti nyari untung, seperti inilah realitas dalam corak paradigma Kapitalisme-sekularisme.
Ironis, kebijakan untuk domestik sangat sadis. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Porli membeberkan akan melakukan langkah efektif dalam menuntaskan problem tersebut. Dengan mengerahkan tim pembina samsat untuk mendatangi rumah pemilik kendaraan pajak yang bermasalah. Apabila langkah awal tidak ada solusi, berujung menempuh jalur hukum, (detik.oto, 7/11/2024).
Jika memahami problem ini dengan berpikir mendalam, tentu akan pada pembahasan di titik, banyak faktor rakyat nunggak pajak. Berdasarkan data yang dirilis Korlantas, dari 165 juta kendaraan terdaftar, terdapat 96 juta unit kendaraan tidak bayar pajak. Mengingat sekarang marak tren kemplang pajak, bisa jadi dari 96 juta unit ternyata milik para pengusaha, namun mampu hidup aman tanpa kejar pajak karena berselimut dalam kekuasaan dan uang. Namun miris apabila ternyata bagian dari 96 juta unit tersebut, merupakan bagian dari 25,22 juta jiwa rakyat miskin.
Zaman sekarang, memang kendaraan merupakan barang penting dan utama harus dimiliki, berfungsi memudahkan mobilitas, mengingat fasilitas angkutan umum yang rendah dan peluang kriminal tinggi. Kemudian didukung dengan maraknya fasilitas pinjaman online, pembelian kredit dengan DP 0 rupiah, dan masih banyak lagi iming-iming lain, berujung merasa FOMO jika tidak memiliki kendaraan.
Sejujurnya ini merupakan problem kompleks dan membutuhkan solusi yang mampu mengurai akar masalah serta menuntaskan masalah dari akar sampai daun.
Ketika memahami konsep bahwasanya setiap manusia bergerak dan bertingkah laku berdasarkan aturan dan sistem yang mengikat. Coba kita bercermin, sistem yang diterapkan negeri ini yaitu sistem demokrasi dengan sistem ekonomi Pancasila.
Menyelami paradigma Prabowo, dalam buku Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045, esensi ekonomi Pancasila yakni sistem ekonomi yang dirancang untuk kesejahteraan rakyat serta menjamin keadilan dan kesejahteraan sosial.
Ironis, Prabowo menjadikan Tiongkok sebagai role model dalam pencapaian yang diharapkan. Dalam beberapa kesempatan pidatonya, Prabowo mengagumi terhadap Tiongkok yang mampu mengelola ekonomi dengan baik melalui prinsip-prinsip Kapitalisme.
Kapitalisme menurut Adam Smith (bapak Kapitalisme) yaitu sistem perekonomian untuk mencapai taraf sejahtera berdasarkan orientasi keuntungan. Menarik ilustrasi Adam Smith yang menggambarkan Kapitalisme, “ Kita tidak mengharapkan makan malam dari kebaikan hati tukang daging, pembuat bir, atau pembuat roti, tetapi dari perhatian mereka terhadap kepentingan mereka sendiri.”
Berhubung Kapitalisme berasas sekularisme atau pemisahan agama dalam penerapan aturan kehidupan, sehingga standar baik dan buruk dalam Kapitalisme berdasarkan aturan manusia yang sudah disepakati bersama untuk ditaati.
Sehingga sejalan dengan pendapat Karl Marx yang berasumsi bahwa Kapitalisme merupakan sistem yang tidak rasional serta menciptakan kelas-kelas sosial baru, karena sangat kontras kesenjangan dan ketimpangan sosial dalam sistem ini. Si kaya makin kaya, si miskin makin menjerit.
Ada pepatah mengatakan, bahwasanya mempelajari masa lalu, sejalan dengan membangun masa depan. Mengambil peran serta menentukan keputusan di masa sekarang, merupakan langkah nyata menentukan sejarah di masa mendatang. Artinya memilih referensi, sumber bahkan role model sebagai rujukan sangat dibutuhkan pemikiran yang mendasar, mendalam, dan cemerlang.
Flash back ke era kegemilangan dan kejayaan Islam, di mana Islam menjadi negara adidaya dan adikuasa dengan menguasai 2/3 belahan dunia, dengan menerapkan Islam sebagai cara pandang atau seperangkat aturan yang mengatur seluruh lini kehidupan.
Berhubung warga negara Islam bukan hanya agama Islam saja, seperti Nasrani, dan Yahudi atau pun agama Samawi. Artinya warga negara Islam terdiri dari Muslim dan kafir dzimmi. Namun untuk kafir dzimmi ada ketentuan harus mengikuti peraturan dari Khalifa atau pemimpin, misalnya kewajiban membayar jizyah, namun kafir dzimmi juga memiliki hak yang sama seperti kaum Muslim, yaitu mendapatkan perlindungan, keamanan, dan jaminan sosial lainnya.
Dalam case ini, dalam negara Islam memang sumber APBN bukan dari pajak, namun dari baitul maal. Esensi baitul maal adalah lembaga yang mengatur harta milik negara, harta milik rakyat, harta milik publik, harta zakat, infak, shodaqoh. Bukan baitul mal wat Tamwil (BMT) yang sistemnya seperti sekarang dengan simpan pinjam, meskipun berdasarkan esensi merupakan lembaga keuangan mikro dengan landasan syariah, realitas sistemnya tidak sesuai ketentuan hukum syara (seperangkat aturan dari Sang Pencipta).
Baitul Mall dalam sistem negara Islam, di mana khalifah sebagai pengatur ekonomi negara sesuai sistem ekonomi Islam yang bertugas pendistribusian harta kepada posnya masing-masing. Misalnya zakat posnya 8 asnaf, shodaqoh posnya lebih luas lagi, jizyah posnya biaya negara, ghonimah posnya ada yang kepada individu ada yang kepada negara, air, api, vegetasi posnya kepada kebutuhan rakyat untuk pendidikan serta keamanan, bauksit dan lain sebagainya posnya ke negara.
Dalam sistem thogut seperti saat ini, yaitu Kapitalisme-sekularisme departemen ekonomi hanya mengatur regulasi namun jika baitul maal dalam Sistem Islam mengatur rill yaitu harta nyata. Sekarang saat yang tepat untuk reformasi dari sistem thogut ke sistem Islam untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam yang pernah diterapkan 1300 tahun.
Wallahu’alam Bissowab. []
Oleh: Novita Ratnasari, S. Ak.
Penulis Ideologis
![]()
Views: 15
















