Tinta Media – Warga Mandailing Natal yang tergabung dalam Sahabat Konservasi Nusantara (SAVANA) menuntut penyelesaian kasus semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, yang berada di sekitar lokasi pengeboran PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
Melalui siaran pers pada Selasa (3/6/2025), mereka mendesak pertanggungjawaban dari pihak perusahaan dan pemerintah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tinta Media, SAVANA menyayangkan pernyataan PT SMGP yang sempat menyebut bahwa semburan lumpur tersebut tidak terkait dengan aktivitas pengeboran perusahaan. Pernyataan ini sudah tersebar di media lokal sebelum adanya hasil penelitian resmi dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM atau lembaga independen lainnya.
SAVANA menyatakan, bahwa sebelumnya telah melakukan investigasi bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada 15 Mei 2025 dan mengambil sampel air dan lumpur untuk diuji laboratorium. Sementara itu, Ditjen EBTKE juga telah melakukan kunjungan ke lokasi pada 29 April 2025.
Dalam aksi ini, SAVANA juga menyuarakan tujuh tuntutan yang sejalan dengan hasil kajian Hari Anti Tambang yang digelar 26–29 Mei 2025 di Mataloko, Flores, NTT, yaitu:
1. Mengecam keras PT SMGP dan pemerintah atas sikap masa bodoh terhadap keselamatan warga.
2. Menyayangkan pernyataan PT SMGP yang menyebut lumpur panas tidak berkaitan dengan pengeboran, sebelum ada hasil penelitian resmi.
3. Meminta Pemkab Mandailing Natal membuka hasil penelitian sampel secara terbuka kepada publik.
4. Meminta Bupati menghadirkan lembaga peneliti independen untuk memastikan data yang akurat dan akuntabel.
5. Mendesak Pemkab agar bersurat ke EBTKE untuk mencabut izin PT SMGP jika terbukti ada kaitan semburan lumpur dengan kegiatan pengeboran.
6. Menuntut PT SMGP mengganti rugi lahan warga terdampak jika terbukti bersalah.
7. Meminta pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena dinilai abai dalam pengawasan industri panas bumi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, hadir menemui massa aksi dan membantah tuduhan pembiaran.
“Kami tidak melakukan pembiaran, Bapak Bupati langsung turun ke lapangan pasca kejadian dan kami juga telah bersurat ke Gubernur Sumut dan Ditjen EBTKE,” ujarnya.
Atika juga menjanjikan keterbukaan hasil penelitian. “Bila hasil dari penelitian yang dilaksanakan DITJEN EBTKE telah keluar akan kami sampaikan ke publik dan tidak akan kami tutupi,” katanya. Saat ditanya kapan hasil tersebut keluar, ia menyebut butuh waktu 90 hari sejak pengambilan sampel.
Namun sejumlah pertanyaan dari peserta aksi, seperti permintaan dokumen UKL-UPL-AMDAL pengeboran Wellpad E tahun 2017, tak dijawab jelas. Kepala Dinas Perizinan dan pejabat lain menyatakan itu bukan kewenangan mereka dan masih perlu mengonfirmasi ke DLH provinsi.
Di akhir aksi, massa menyerahkan dokumen tuntutan dan hasil kajian Hari Anti Tambang kepada Wakil Bupati. Arrizal juga menyerukan solidaritas untuk membebaskan 11 aktivis lingkungan Maba Sangaji yang ditangkap karena memprotes kerusakan lingkungan oleh PT POSITION.
“Mereka bukan kriminal. Mereka membela hutan adat, sungai, dan kebun yang dirusak,” tegasnya.[] Muhar
Narahubung:
Ahmad Roihan – Warga Mandailing Natal (+62 812-6637-7571)
Views: 35
















