FoCUS: Pemangkasan Dana TKD, Menimbulkan Rentetan Masalah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Buletin Forum of Contemporary Ummah Studies (FoCUS) mengemukakan, kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), atas nama efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, menimbulkan rentetan masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Anggaran negara memang harus dikelola dengan kehati-hatian, tepat sasaran dan tepat guna. Namun bila pengetatan anggaran dilakukan tanpa perhitungan juga menimbulkan rentetan masalah. Atas nama efesiensi, daerah justru menjadi lumpuh. Lagi-lagi yang terdampak adalah rakyat yang harusnya menjadi penikmat kemakmuran,” ulasnya dalam edisi 02 (Jumadil Awwal 1448 H/Oktober 2026 M), berjudul “Dana TKD Dipangkas, Rakyat Kena Imbas, Bagaimana Solusi Islam?”

Sebelum efisiensi, catatnya, total anggaran TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 direncanakan sebesar Rp919,9 triliun.

Namun, lanjutnya, setelah efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, anggaran TKD menjadi Rp848,52 triliun.

“Efisiensi ini memukul kondisi fiskal pemerintah daerah. Ratusan pemda mulai sempoyongan. Sebabnya, meski Indonesia sudah memberlakukan kebijakan desentralisasi pemerintahan, tapi ketergantungan daerah terhadap anggaran dari pusat masih sangat tinggi,” bebernya.

Menurut FoCUS, pemangkasan TKD ibarat mengurangi pasokan udara kepada pasien yang membutuhkan asupan oksigen.

“Pemda makin tersengal-sengal. Kondisi fiskal daerah makin tertekan sehingga berdampak pada banyak hal; kesulitan menggaji pegawai, menurunkan kinerja ASN, pembangunan infrastruktur melambat bahkan terhenti, dan potensi daerah menaikkan pajak/retribusi daerah,” urainya.

*APBN dan APBD dalam Sistem Politik Islam*

FoCUS menjelaskan, sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk federasi yang memberikan otonomi khusus kepada setiap daerah dalam menjalankan pemerintahan.

“Sistem negara Khilafah yang merupakan sistem pemerintahan Islam dan Khalifah bertanggung jawab atas kemaslahatan seluruh penduduk di semua wilayah kekhilafahan. Berbeda dengan sistem federalisme, kekuasaan pada sistem Khilafah terpusat termasuk dalam pengelolaan keuangan,” paparnya.

FoCUS menegaskan, pemeliharaan kemaslahatan masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas atau asal-asalan.

“Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah, seorang alim dan pemikir Islam yang pernah menjadi Qadhi di al-Quds, Palestina menjelaskan dengan detail sistem pemerintahan Islam dalam bukunya Sistem Pemerintahan Islam (Nizham al-Hukmi fi Al-Islam), bahwa pengelolaan keuangan adalah wewenang pemerintah pusat, atau Khalifah. Namun setiap daerah bisa mengajukan kebutuhan sesuai kemaslahatan mereka masing-masing, baik untuk infrastruktur maupun gaji/honor para pegawai negara di daerah,” kutipnya.

Dalam sistem keuangan Islam, lanjut FoCUS, pengelolaan keuangan negara terpusat pada Khalifah untuk menjamin kemaslahatan seluruh warga hingga pelosok. Sistem tersebut dinilai dapat mencegah penumpukan kekayaan di daerah-daerah kaya sekaligus mendukung perekonomian dan pembangunan daerah yang memiliki sumber pendapatan terbatas.

“Dalam sistem Khilafah potensi pemasukan dari pengelolaan SDA seperti tambang gas dan minerba akan jadi penyumbang besar untuk APBN. Hasilnya pun akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan jaminan kemaslahatan seluruh warga,” tutupnya.[] Erlina

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA