Korupsi Sistemik di Indonesia, IJM: Fenomena Sekuler State Capture

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Menanggapi korupsi sistemik di Indonesia, hingga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan seorang brigadir dari kepolisian, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana hal ini sebagai fenomena sekuler state capture (penyanderaan negara yang lahir dari sistem sekuler).

“Menurut analisis saya, persoalannya bukan lagi individu. Persoalannya sudah sistemik seperti benang kusut. Saya menyebutnya ini sebagai fenomena apa yang disebut dengan sekuler state capture,” ujarnya dalam video bertajuk Detik-detik Penemuan Rp 68 Milyar di DeClan Cipete, Isu Akan Menghilang Cepat? Ahad (12/7/2026) di kanal YouTube Khilafah News.

Dalam kondisi seperti ini, Agung menilai, institusi negara tidak lagi bekerja secara murni untuk menegakkan keadilan, tetapi sangat rentan dipengaruhi oleh tarik-menarik kepentingan politik, kekuasaan, dan kelompok-kelompok yang memiliki pengaruh luas.

“Bagaimana prosesnya? Ini argumentasinya. Yang pertama, pondasinya adalah sistem sekuler, yaitu sistem yang menjadikan hukum sebagai produk manusia,” ujarnya.

Karena sebutnya, sistem yang dibuat oleh manusia,maka hukum dapat mudah berubah mengikuti kepentingan politik dan konfigurasi kekuasaan. Ketika kepentingan masuk ke dalam hukum, maka independensi penegakan hukum bisa terancam.

“Kemudian yang kedua, muncul banyak lembaga dengan kewenangan yang saling bertumpang tindih. Idealnya saling mengawasi. Namun praktiknya muncullah egosektoral, persaingan kewenangan, bahkan konflik antar institusi. Ada polisi, ada KPK, ada kejaksaan,” bebernya.

Ketiga, lanjut Agung, ketika pengawasan tidak cukup kuat, maka terbuka ruang, lahirnya broker perkara, makelar perkara, muncullah jaringan kepentingan, hingga dugaan penumpukan aset yang sangat fantastis seperti yang ditemukan di Cipete dan Sentul.

“Publik tentu bertanya-tanya bagaimana uang puluhan miliar, emas puluhan ket ratusan miliar itu dapat terkumpul? Ya, pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan adil. Peluang besar ini broker perkara,” tuturnya.

Keempat, ketika masing-masing kelompok memiliki kelemahan, maka lahirlah budaya saling sandra. Semua memegang kartu truth lawannya, karena masing-masing punya kebobrokan koruptif sistemik pada setiap lembaganya dan semua memiliki alat tekanan.

“Akhirnya di titik inilah hukum berpotensi berubah dari alat penegakan keadilan menjadi alat pertarungan kekuasaan antar faksi kelembagaan,” tandasnya.

Akibat akhirnya, Agung menyimpulkan, adalah kebuntuan hukum atau deadlock hukum di institut negara. Karena itu negara saling berhadapan, saling sandra, saling telikung. Akhirnya kepercayaan masyarakat pun semakin merosot.

“Ya, inilah persoalannya sistemik banget,” sesalnya.

Solusi Islam

Agung membeberkan bahwasanya Islam menawarkan solusi sistemik untuk memecahkan lingkaran setan dan membangun sistem yang mencegah korupsi sejak dari awal.

“Ada tiga pilar utama. Yang pertama, supremasi hukum berada di bawah syariat Islam atau syariat Allah Subhanahu wa taala. Bukan di bawah kehendak manusia atau kepentingan elit. Semua pejabat, aparat, maupun rakyat tunduk pada hukum yang sama,” bebernya.

Kedua, lanjutnya, pengawasan kekayaan pejabat sampai pembuktian terbalik pada harta para pejabat. Sebagaimana dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, yakni kekayaan pejabat diawasi sebelum dan sesudah menjabat.

“Jika terdapat lonjakan harta, maka pejabat tersebut harus membuktikan dari mana asal hartanya. Bila tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membuktikan secara syar’i, maka negara berhak menyitanya untuk dikembalikan kepada Baitul Mal,” jelasnya.

Ketiga, sebutnya, sanksi yang tegas sampai hukuman mati untuk koruptor. Hal ini akan memberi efek jera sehingga tidak ada ruang bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya.

“Karena itu, solusi Islam bukan sekadar mengganti pejabat, tetapi mengganti sistem yang melahirkan korupsi,” tegasnya.

Sebab menurutnya, sekular state capture hanya dapat diputus dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi negara melalui sistem pemerintahan khilafah islamiah.

“Sehingga kedaulatan hukum berada pada syariat, bukan pada kepentingan elit maupun transaksi politik atau kepentingan institusi-institusi tertentu,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi.

Loading

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA