Korupsi ATR/BPN dan Urgensi Sistem Tata Kelola yang Amanah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka persoalan serius tentang tata kelola pertanahan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dan menyita uang tunai dalam jumlah besar.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat dan pihak swasta. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Artinya, perkara tersebut belum tentu berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa pun yang nantinya diproses tetap harus berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sinilah KPK berada di simpang jalan. Apakah penyidikan akan berhenti pada tersangka yang telah diumumkan, ataukah terus dikembangkan apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain?

Pertanyaan ini penting karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di permukaan. Jika korupsi terjadi melalui jaringan, maka penyidikan harus mampu mengungkap bagaimana praktik tersebut berlangsung, siapa yang mendapatkan keuntungan, serta bagaimana kewenangan negara disalahgunakan. Namun, pengembangan perkara juga harus tetap berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik atau opini publik.

Publik tentu memiliki pengalaman terhadap berbagai perkara korupsi yang prosesnya panjang dan belum memberikan kepastian. Kondisi semacam ini dapat menimbulkan persoalan serius bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika sebuah perkara berhenti tanpa penjelasan yang memadai, muncul pertanyaan: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?

Jika pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara konsisten, dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara. Lebih jauh, koruptor dapat merasa memiliki ruang aman. Mereka bisa menganggap bahwa selama memiliki jaringan kekuasaan atau akses tertentu, risiko hukum dapat diminimalkan. Jika persepsi semacam ini berkembang, pemberantasan korupsi akan semakin sulit.

Dalam perspektif Islam, korupsi bertentangan dengan amanah dan keadilan. Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu…”
(QS. Al-Anfal: 27).

Islam juga melarang mengambil harta dengan cara batil sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. Karena itu, kekuasaan dalam Islam bukanlah sarana untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok, atau jaringan politik. Kekuasaan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Namun, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menyerukan kesalehan individu. Dibutuhkan sistem yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan sejak awal. Di sinilah pentingnya negara yang menerapkan sistem Islam.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga harta masyarakat, menegakkan keadilan, mengawasi pejabat, dan memastikan kekuasaan tidak menjadi jalan memperoleh keuntungan pribadi.

Sistem Islam juga menempatkan amanah dan pertanggungjawaban sebagai prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pejabat tidak semestinya menjadikan jabatan sebagai kesempatan memperoleh kekayaan. Harta yang diperoleh secara tidak sah harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Penguasa pun tidak boleh berada di atas hukum.

Dengan demikian, solusi korupsi bukan hanya memperbanyak penangkapan setelah kejahatan terjadi. Yang lebih mendasar adalah membangun sistem pemerintahan yang menutup berbagai celah penyalahgunaan kekuasaan, memperkuat pengawasan, membentuk aparat yang amanah, serta menerapkan hukum secara konsisten.

Kasus ATR/BPN menjadi momentum untuk melihat persoalan korupsi secara lebih mendalam. KPK perlu menuntaskan perkara berdasarkan bukti dan hukum, tanpa pandang bulu. Negara juga perlu melakukan pembenahan mendasar agar korupsi tidak terus berulang.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menangkap koruptor, tetapi persoalan sistem. Jika sistem membiarkan kekuasaan menjadi ruang transaksi kepentingan, korupsi akan terus menemukan jalannya. Karena itu, dalam perspektif Islam, diperlukan negara yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur pemerintahan, menjaga amanah kekuasaan, melindungi harta rakyat, dan menegakkan keadilan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi diarahkan pada pencegahan dan pembentukan tata pemerintahan yang benar-benar amanah.[] Abu Muhammad

Loading

Views: 6

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA