Prof. Suteki: Penegakan Hukum Indonesia Gunakan Model Legal Positivism

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pernyataan Prof. Mahfudz MD bahwa penolakan warga Desa Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit dan pembangunan bendungan tidak akan berpengaruh secara hukum dinilai Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menunjukkan model penegakan hukum di Indonesia masih menggunakan legal positivism.

“Kalau pernyataan Prof. Mahfudz demikian, itu berarti menunjukkan bahwa penegakan hukum kita itu modelnya legal positivism,” tuturnya dalam segmen Tanya Profesor: Telak!! Prof. Suteki Sanggah Pernyataan Mahfudz MD Soal Wadas di kanal YouTube Prof. Suteki, Jum’at (11/2/2022). 
 Ia mengungkapkan rasa prihatin, mengingat, perkembangan hukum di Indonesia sudah memasuki era law and society. “Sekaligus di sini saya katakan prihatin kalau ternyata penegakan hukum kita modelnya legal positivism. Sementara kalau kita perhatikan, perkembangan hukum kita sudah memasuki era law and society. Jadi, kajian-kajian hukum yang  sifatnya, misalnya, socio-legal studies, kemudian ada socio-legal dan ada sociology of law itu sudah marak, bahkan sejak tahun 70-an kita sudah memasuki era itu,” ungkapnya. 
 Jika pemerintah masih mempertahankan model legal positivism, maka Prof. Suteki menilainya sebagai bentuk kemunduran. Karena menurutnya, pembentukan dan penegakan hukum harus memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan serta dampaknya terhadap masyarakat. 
 “Kalau dipertahankan penegakan hukum yang sifatnya legal positivism ini, menurut saya justru sebuah kemunduran. Jadi, sebenarnya, pembetukan dan penegakan hukum yang baik tetap harus memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan. Di situ ada yang namanya social facts,  fakta sosialnya bagaimana? Atau ada efek-efek sosial yang harus kita perhatikan, ada gejolak sosial, ada penolakan, ada macam-macam, itu memang harus diperhatikan,” bebernya. 

 Sementara itu, hukum yang hanya memperhatikan legalitas formal, menurutnya, hanya akan menghadirkan ketidakadilan. “Karena hukum itu dijalankan secara kaku, keras dan dingin. Hukum itu hanya dimaknai sebatas peraturan atau putusan,” tegasnya.

Bahkan, ia mengibaratkan, hukum yang hanya dimaknai sebatas putusan, seperti yang terjadi di Desa Wadas, layaknya bangkai hukum yang tidak memiliki ruh. 


 “Kalau ini bicara tentang apa yang terjadi di Wadas, warga Wadas sudah mengajukan gugatan Keputusan Gubernur dari PTUN, PTTUN sampai kasasi memang kalah. Tapi, kalau hukum hanya dimaknai sebatas putusan, kalau dalam perspektif hukum, hanya dikatakan sebagai bangkainya hukum karena sudah terlepas dari ruh dan istilahnya itu ada daging, saraf, otot yang membalut yaitu aspek sosial kemasyarakatan,” pungkasnya.[] Ikhty

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA