Siyasah Institute Ungkap 5 Persoalan RUU TPKS

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengungkap setidaknya ada 5 persoalan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS). 
“Sekurang kurangnya ada 5 persoalan RUU TPKS atau tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya di instagram pribadinya, Selasa (18/01/2022).
Pertama, menurutnya, ada masalah seputar consent dalam hubungan seksual. “Kalau seseorang itu dia tidak dipaksa melakukan hubungan badan walaupun bukan  suami istri maka bukan dianggap sebagai tindak kekerasan seksual,” ujarnya.  
Kedua, dalam UU ini disebutkan bahwasanya andaikata ada orang dipaksa untuk melacurkan diri dengan ancaman kekerasan maka ini termasuk tindak kekerasan seksual. “Sekarang bagaimana kalau seandainya tidak dipaksa? Apakah menjadi boleh?” tanyanya.
Ketiga, seputar hak aborsi. “Yang dilarang dalam UU ini adalah bila dipaksa diancam aborsi. Kalau tidak diancam bagaimana? Jadi  boleh?” tegasnya.
Keempat, Seputar tentang LGBT atau penyimpangan seksual. “Di dalam UU ini pun diberikan perlindungan,” ungkapnya.
Kelima, Iwan mempertanyakan apa yang dimaksud dengan perbudakan seksual. “Apakah berkeluarga termasuk kekerasan seksual?” pungkasnya.[]Raras

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA