Tinta Media – Terkait tragedi serbuan aparat ke desa Wadas yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berakibat pada penangkapan warga dan juga aktivis lembaga bantuan hukum, Pakar Hukum dan Masyarakat Profesor Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan, harus ada koreksi tersendiri bagi aparat.
“Saya harus menyatakan bahwa penyerbuan aparat yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berakibat pada penangkapan warga dan juga aktivis lembaga bantuan hukum. Tampaknya harus menjadi koreksi tersendiri,” tuturnya dalam segmen Tanya Profesor: Bela Warga Wadas Pertahankan Hak Asasinya di kanal Youtube Prof. Suteki, Kamis (10/2/2022).
Ia mengingatkan kepada polisi bahwa setiap warga negara Indonesia itu berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait dengan penyelamatan kelestarian masa depan lingkungan hidup. “Ini kan menjadi hak, bisa dikatakan human rights. Ini hak asasi manusia sebagaimana pasal 28 h UUD 1945 dan juga UU No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Menurutnya, hak untuk hidup, hak untuk memiliki lingkungan hidup yang baik dan seterusnya, pemeliharaan itu merupakan human rights, hak asasi manusia. Maka wajar jika warga-warga di sekitar itu memperjuangkan atau bisa diketahui ini adalah hak asasi manusia wong cilik. “Maka kita perlu mengecam dan mengutuk tindakan aparatur negara yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan juga konfrontatif. Karena dapat menimbulkan ketakutan bahkan gangguan keamanan dan juga ketertiban warga desa Wadas itu,” katanya.
Ia berharap ke depannya polisi jangan sampai menangkap warga-warga dan juga tim kuasa hukum atau juga aktivis di desa Wadas itu. Diketahui sebelumnya tindakan polisi melepaskan 60 orang yang ditangkap telah diapresiasi. Harapan Prof. Suteki tidak terjadi kembali hal demikian, yaitu tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Karena jelas merupakan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dan termasuk juga pelanggaran hukum.
“Ini kita kaitkan lebih luas lagi sebenarnya ada yang menilai proyek tersebut sebagai bentuk perampasan dan penghancuran ruang hidup yang merupakan bagian dari hak hidup, dikatakan tadi human rights. Perampasan hak hidup melanggar Pasal 6 Konversi Hak Sipil dan Politik pada Penjelasan Umum PBB No. 36 Tahun 2018. Dan perampasan itu menyangkut segala tindakan negara baik langsung maupun tidak langsung yang mengancam kehidupan seseorang maupun kolektif,” paparnya.
Ia mengatakan bahwa tanah dan sumber daya alam itu terutama bagi masyarakat Wadas sebagai sumber kehidupannya. Dan tragedi Wadas apabila sedikit lebih diperluas dan diperhatikan terjadi dugaan pelanggaran HAM. “HAM tidak dihormati, tidak direspek, tidak fulfilled (dipenuhi), tidak protected (dilindungi),” tegasnya.
Menurutnya, hal ini disebabkan penyelenggaraan proyek dan pengadaan tanah yang bisa dikatakan mungkin ada unsur tidak demokratis atau lebih mengedepankan penggunaan pendekatan kekuasaan dengan dalih formal, penting. “Dari sisi legalitas formal dijadikan dalih. Sementara hukum yang digunakan bisa dikatakan not a good law atau bukan hukum yang baik. Baik dari sisi proses maupun dari sisi substansi atau normanya,” ungkapnya.
Maka Prof. Suteki menghimbau untuk segera mencari solusi. Dengan jalan komnas HAM segera turun tangan untuk memediasi atau mencari jalan tengah terbaik.
“Jangan kemudian dibiarkan masalah ini berlarut-larut sehingga menimbulkan kekacauan tersendiri di tengah masyarakat. Intinya saya ingin menyampaikan tidak boleh lagi ada kekerasan dari aparat dalam proses pengadaan atau pembebasan tanah untuk proyek-proyek pemerintah atau kepentingan umum. Mengutip pernyataan Sujiwo Tedjo yang viral di Twitter, yaitu mengukur tanah itu bawa meteran bukan bawa polisi,” pungkasnya.[] Ageng Kartika
![]()
Views: 0
















