Natal Bersama Melanggar Batas Toleransi Beragama

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Di tengah berbagai bencana yang melanda Sumatra dan sejumlah daerah lainnya, umat Islam juga dihadapkan pada persoalan lain yang tak kalah melukai, yakni ancaman terhadap akidah. Wacana perayaan Natal Bersama antarumat Islam dan umat Kristiani yang diklaim sebagai bentuk toleransi beragama menjadi salah satu contohnya. Konsep toleransi yang dipromosikan saat ini bukan berasal dari Islam, melainkan lahir dari sejarah traumatis Eropa Kristen yang dikenal dengan toleransi liberal.

Dalam pandangan Islam, toleransi bermakna membiarkan pemeluk agama lain menjalankan keyakinannya tanpa gangguan. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Kafirun: 6. Islam juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah: 256.

Toleransi liberal muncul di Eropa sebagai respons atas konflik berkepanjangan antara Katolik dan Protestan yang menewaskan puluhan ribu jiwa, seperti Perang Tiga Puluh Tahun dan pembantaian Santo Bartolomeus di Prancis. Konsep toleransi liberal berdiri di atas tiga gagasan utama. Pertama, sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan dan negara. Kedua, relativisme, yaitu anggapan bahwa semua agama sama benarnya. Ketiga, pluralisme, yang menuntut semua agama diperlakukan sama dalam ranah sosial dan politik.

Berbeda dengan konsep tersebut, Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan kehidupan. Seluruh aspek kehidupan diatur oleh syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam QS An-Nahl: 89. Islam juga menetapkan bahwa hanya agama Islam yang benar, sementara agama selainnya adalah batil, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Ali ‘Imran: 19.

Toleransi dalam Islam memiliki batasan-batasan yang jelas sesuai syariat. Di antaranya, pertama, larangan pernikahan beda agama sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Mumtahanah: 10. Kedua, larangan mencampuradukkan salam dan ritual antaragama. Ketiga, larangan murtad sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah: 217. Keempat, keharaman bagi seorang muslim untuk ikut serta dalam perayaan hari raya agama lain, termasuk perayaan Natal, sebagaimana QS Al-Furqan: 72. Kelima, penolakan terhadap sistem pemerintahan Islam (Khilafah) juga bertentangan dengan ajaran Islam, karena Khilafah merupakan bagian dari syariat yang wajib ditegakkan.

Dengan demikian, toleransi bukan sekadar persepsi manusia dalam menilai baik dan buruk suatu ucapan atau perbuatan. Toleransi dalam Islam, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan, harus senantiasa terikat dan disesuaikan dengan ketentuan syariat Islam. Wallahualam bissawab.

Oleh: Isma
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 24

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA