Tinta Media – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2024 bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga bulan November 2024 mencapai Rp401,8 triliun, setara dengan 1,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun terjadi peningkatan defisit, ia menegaskan bahwa kondisi keuangan negara masih dalam batas aman karena defisit yang direncanakan untuk tahun 2024 adalah Rp522,8 triliun, atau 2,29% dari PDB.
Selain itu, pendapatan negara hingga November 2024 telah mencapai 89% dari target tahunan, dengan surplus keseimbangan primer sebesar Rp47,1 triliun, yang menunjukkan bahwa utang lama dapat dibayar tanpa perlu menarik utang baru.
Meskipun dianggap kita bisa menyicil utang, tetapi pengamat ekonomi memperingatkan potensi defisit APBN akan bisa terjadi akibat lonjakan belanja akhir tahun dan melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak. pemerintah hanya berfokus pada APBN di administrasi dan pendapatan. Parahnya, pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat.
APBN 2024 diklaim dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan. Kenyataannya, sumber pendapatan utama negara masih bergantung pada pajak. Dari total pendapatan negara yang diproyeksikan sebesar Rp2.781,3 triliun, sebagian besar, yaitu Rp2.307,9 triliun atau 82,9%, berasal dari sektor pajak. Sementara itu, pendapatan dari sumber lain, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hanya diperkirakan sebesar Rp473 triliun atau 17%, dan hibah menyumbang jumlah yang sangat kecil, yaitu Rp0,4 triliun atau 0,01%.
Pemerintah memperkirakan total pengeluaran negara mencapai Rp3.304,1 triliun, yang mencakup Rp2.446,5 triliun untuk belanja pemerintah pusat (termasuk pembayaran utang) dan Rp857,6 triliun untuk transfer ke daerah dan dana desa. Akibatnya, defisit APBN diproyeksikan sebesar Rp522,8 triliun, atau 2,29% dari PDB. Pola APBN yang menerapkan defisit, atau kebijakan fiskal ekspansif, terus berlanjut, dengan UU APBN 2025 yang telah disetujui DPR dan pemerintah menunjukkan angka defisit yang lebih besar.
Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, yang sebagian besar berasal dari sektor perpajakan, yaitu Rp2.490,9 triliun, dan sisanya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. Di sisi lain, anggaran belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.624,4 triliun, sehingga diperkirakan akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp616,2 triliun, yang setara dengan 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Penting untuk dipahami bahwa ‘pendapatan negara’ dalam APBN hanyalah sebuah estimasi, bukan dana yang sudah pasti diterima. Untuk membiayai pembangunan, operasional pemerintah, defisit anggaran, dan pembayaran utang, pemerintah harus meningkatkan perolehan pendapatan dari pajak dan sumber lainnya, yang pada akhirnya rakyatlah yang akan menjadi korban.
Pemerintah telah mengambil berbagai inisiatif untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk melakukan perubahan pada sistem perpajakan, memperluas cakupan objek pajak, mendorong wajib pajak untuk lebih patuh, serta menerapkan sistem CoreTax dan sistem perpajakan yang dirancang agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan pajak global.
Di sisi lain, mengoptimalkan pendapatan dari layanan publik dengan meningkatkan dividen BUMN melalui inovasi dan kualitas layanan. Hal ini berakibat pada metode pemungutan retribusi yang semakin canggih, sehingga masyarakat sulit untuk menghindar untuk tidak membayar. Masyarakat yang tidak dapat membayar, berisiko tidak mendapatkan hak layanan publik, sekalipun itu layanan dasar.
Berbagai iuran wajib, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan tabungan perumahan rakyat, dikenakan kepada masyarakat dengan alasan untuk menjamin kesejahteraan. BPJS Kesehatan, misalnya, terus menaikkan premi dan mewajibkan keanggotaan untuk mengakses layanan publik, sehingga masyarakat terpaksa membayar. Selain itu, masih ada biaya lain seperti tol, pendidikan, keamanan, parkir, dan rencana penarikan untuk iuran sampah rumah tangga yang menambah beban keuangan rakyat.
Akibatnya, masyarakat yang kondisi ekonominya sudah sangat sulit terus terbebani dengan berbagai macam pajak dan pungutan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Jenis pajak dan pungutan ini semakin beragam dari waktu ke waktu, dengan tarif yang semakin luas dan besar.
Efisiensi APBN dengan Utang
Untuk menutupi anggaran yang defisit, pemerintah tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga mengandalkan utang. Utang bahkan dianggap sebagai instrumen fiskal penting, setara dengan pajak, untuk membiayai pembangunan dan menutupi defisit, termasuk membayar utang sebelumnya. Akibatnya, kebijakan anggaran yang diterapkan cenderung menggunakan skema utang untuk membayar utang.
Pemerintah sering kali membenarkan tindakan ini dengan alasan terbatasnya sumber pendapatan, sementara mereka harus memacu pertumbuhan ekonomi untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang besar.
Perlu diperhatikan bahwa angka-angka tersebut tidak mencakup utang lama beserta bunga yang terus bertambah dan harus dilunasi. Pada Oktober 2024, utang luar negeri Indonesia mencapai US$423,4 miliar, atau sekitar Rp6.856 triliun. Meskipun demikian, pemerintah mengklaim bahwa jumlah ini masih aman, dengan alasan aset negara yang lebih besar dari utang dan rasio utang terhadap PDB yang masih di bawah batas yang ditetapkan undang-undang. Pemerintah juga membandingkan posisi utang Indonesia dengan negara lain, untuk menegaskan bahwa utang Indonesia masih relatif lebih rendah.
Beban utang yang besar menjadi ancaman bagi perekonomian, yaitu porsi besar APBN digunakan untuk membayar utang pokok dan bunga. APBN 2025 mengalokasikan Rp1.353,2 triliun dari total anggaran Rp3.624,4 triliun untuk pembayaran utang. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah lebih memilih membiayai proyek investasi berbasis utang, pemilu, dan program penuh dengan korupsi, ditambah dengan masalah kebocoran anggaran.
APBN Perspektif Islam
Sistem APBN yang berjalan saat ini adalah hasil dari sistem pemerintahan yang berdasarkan sekuler kapitalisme neoliberal. Dalam sistem APBN tersebut, sistem politik dan ekonomi yang mendukungnya berdasarkan atas sekuleris, asas kebebasan, terutama kebebasan kepemilikan. Sehingga, APBN kehilangan aset-aset strategis, seperti SDA, yang seharusnya menjadi sumber pemasukan yang besar, karena dimiliki oleh individu, bahkan asing.
Sistem kapitalis juga memosisikan negara hanya sebagai regulator dan pelayan kepentingan para pemodal, sehingga keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat hanya menjadi impian. Ini berbeda jauh dengan sistem Islam yang merupakan sistem hidup sahih dan sempurna. Islam juga memiliki regulasi tentang politik APBN yang dikenal dengan istilah baitul maal. Konsep tentang baitul maal ini bukanlah sesuatu yang baru, karena sudah diterapkan sejak masa Rasulullah saw. sampai era kekhalifahan.
Dalam kitab Al-Amwal karya amir kedua Hizbut Tahrir Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, serta kitab Muqaddimah ad-Dustûr yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, dijelaskan bahwa baitul maal adalah institusi negara yang khusus menangani harta yang diterima negara dan dialokasikan bagi rakyat yang berhak menerimanya sesuai tuntunan syariat.
Secara sederhana, syara’ menetapkan tiga pos pemasukan baitul maal, yakni:
Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dsb. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain.
Kedua, sektor kepemilikan umum yang haram diprivatisasi, seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batu bara, kehutanan, dsb.
Ketiga, sektor kepemilikan negara yang menjadi pemasukan tetap, seperti jizyah, kharaj, ganimah, fai, ‘usyur, dsb.
Mengenai belanja negara, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 152 bahwasanya pengeluaran baitul maal dibagi menjadi enam bagian:
1. Delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkan harta dari pos pemasukan zakat.
2. Jika dari kas zakat tidak ada dana, maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad dan gharimin (orang yang dililit utang) diberi harta dari sumber pemasukan baitulmal lainnya.
3. Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa, dan tentara.
4. Untuk pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah.
5. Pembangunan sarana pelayanan pelengkap.
6. Bencana alam mendadak.
Jika dana baitul maal tidak mencukupi, sedangkan ada kebutuhan yang bersifat darurat, negara mengusahakan pinjaman nonribawi secepatnya dari warga yang kaya, kemudian pinjaman tersebut dibayar dari hasil pemungutan dharibah (pajak). Pajak hanya dipungut sementara, ketika kas baitul maal kosong dan ada kebutuhan darurat. Jika kebutuhan dana sudah terpenuhi, pemungutan pajak dihentikan. Pajak hanya dipungut dari laki-laki muslim yang kaya sehingga tidak membebani rakyat.
Selain itu, Khilafah tidak akan membebani APBN dengan utang luar negeri karena pada umumnya utang luar negeri ribawi, padahal Allah Taala telah mengharamkan riba dalam QS Al-Baqarah ayat 275.
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Utang luar negeri juga berbahaya bagi kedaulatan negara karena akan memberi jalan bagi negara lain untuk menguasai kaum muslimin, padahal Allah Taala telah melarangnya dalam QS An-Nisa’ ayat 141.
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”
Dengan demikian, anggaran tidak tersedot untuk membayar utang dan bunganya. Rakyat juga tidak terbebani pajak yang “mencekik”. Penguasa, pejabat, dan pegawai dalam Khilafah dipilih dari orang-orang yang bertakwa, amanah, takut “menyentuh” harta milik rakyat, dan bekerja secara profesional.
Allah Taala berfirman di dalam QS An-Nisa’ ayat 58.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Juga di dalam QS Al-Maidah ayat 8, “Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid 2 halaman 163 menjelaskan, Rasulullah saw. telah memperingatkan dengan sangat keras agar penguasa tidak “menyentuh” harta kekayaan umum dengan alasan apa pun. Rasulullah saw. bersabda, “Demi Allah, tidak seorang pun dari kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, kecuali dia akan menanggungnya pada hari kiamat.” (HR Bukhari).
Dengan demikian, para pejabat akan bersikap amanah dalam mengelola anggaran untuk kemaslahatan rakyat dan tidak akan menggunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri maupun kroninya. Profil penguasa, pejabat, dan pegawai yang demikian merupakan buah dari penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Keimanan kuat yang terbentuk melalui pendidikan didukung pula oleh kontrol amar makruf nahi mungkar dari masyarakat yang bertakwa sehingga pengelolaan anggaran terjaga agar sesuai syariat.
Selain itu, adanya sistem sanksi yang tegas juga menjadi pencegah pelanggaraan atas harta negara. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat serupa). Dengan demikian, akan terwujud efek jera. Para pejabat serta pegawai akan bersikap amanah terhadap harta milik umum. Wallahu a’lam bishawab!
Oleh: Retno Ummu Azlan
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 43
















