Tinta Media – Bencana alam seolah tak henti menyapa negeri ini. Bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor mendominasi, memaksa masyarakat mengungsi dan tak jarang menimbulkan korban jiwa. Setelah longsor di Cilacap dan Banjarnegara, Jawa Tengah, banjir bandang dan longsor juga melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, disusul banjir rob di Kepulauan Seribu.
Dampaknya sangat luas, mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Bangunan rusak, layanan publik terganggu, akses terputus, infrastruktur ekonomi hancur, dan mata pencaharian hilang. Kondisi pengungsian pun memprihatinkan akibat keterbatasan logistik, tenaga medis, relawan, bahan bakar, serta kebutuhan mendesak lainnya, yang bahkan memicu ketegangan sosial.
Sesungguhnya, aktor utama yang bertanggung jawab atas bencana ini adalah penguasa. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, negara seharusnya mampu mengerahkan seluruh perangkat untuk bergerak cepat. Namun, pernyataan sejumlah pejabat justru kerap bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Beredar luas di media sosial kayu gelondongan hasil penebangan liar yang terbawa banjir dan longsor, daerah-daerah terisolasi yang belum tersentuh bantuan, serta rusaknya infrastruktur, terutama listrik. Ironisnya, sebagian pejabat menyatakan kondisi sebaliknya.
Hal ini sungguh menyakitkan, terlebih bagi para korban yang merasakan langsung dampak bencana. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa 2.798 satuan pendidikan terdampak, 5.421 ruang kelas rusak, dan lebih dari 600 ribu siswa mengalami gangguan layanan pendidikan akibat bencana (detik.com, 09/12/2025). Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah para pemimpin menutup mata atau telah kehilangan nurani?
Upaya mitigasi, langkah antisipasi, serta pembiayaan sarana dan prasarana penanganan bencana masih tampak lemah. Pemerintah terkesan lamban. Hingga tiga pekan pascabencana, banyak wilayah masih terisolasi dan belum menerima bantuan logistik maupun medis. Pendidikan anak-anak terhenti karena sekolah rusak, akses terputus, atau dialihfungsikan menjadi posko pengungsian. Para tenaga pendidik pun berjuang bertahan hidup. Banyak korban mengaku berhari-hari tidak makan karena ketiadaan bahan pangan. Uang tak lagi berarti ketika kegiatan ekonomi lumpuh; yang paling dibutuhkan adalah makanan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang jauh lebih serius untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak, terutama pemulihan pendidikan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak dan masyarakat.
Negeri yang dahulu dikenal gemah ripah loh jinawi kini justru menjadi langganan bencana. Mitigasi yang ala kadarnya serta minimnya sarana dan prasarana penanggulangan bencana memperparah keadaan. Solusi pemerintah kerap bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan. Hal ini tidak terlepas dari sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan, di mana penguasa lebih berorientasi pada keuntungan dibanding pengurusan rakyat.
Eksploitasi sumber daya alam melalui alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan telah merusak keseimbangan alam dan menyisakan bencana bagi masyarakat sekitar. Sampai kapan bencana ini terus berulang? Sudah saatnya diambil solusi tuntas agar generasi mendatang memperoleh hak atas alam untuk kesejahteraan hidup, bukan justru mewarisi petaka.
Dalam Islam, fungsi kepemimpinan adalah mengurusi dan melindungi umat. Penguasa wajib mengerahkan seluruh kemampuan demi kesejahteraan rakyat serta menjauhkan mereka dari bahaya. Negara harus menetapkan kebijakan penataan lingkungan dan pemetaan lahan, termasuk menetapkan kawasan konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Kawasan ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari mitigasi nonstruktural. Mitigasi struktural meliputi pembangunan infrastruktur tahan bencana, seperti tanggul, bendungan, serta penanaman mangrove untuk melindungi pantai. Semua ini sejalan dengan tugas manusia sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30) dan larangan merusak alam (QS. Ar-Rum: 41).
Pendanaan bencana dalam Islam diatur melalui mekanisme fai, kharaj, dan harta kepemilikan umum. Negara tidak bergantung pada utang. Jika dana tidak mencukupi, kebutuhan dipenuhi dari harta kaum muslim secara sukarela. Model anggaran Islam tidak bersifat tahunan seperti sistem saat ini, sehingga lebih siap menghadapi bencana berulang.
Negara berperan aktif secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pemulihan sosial dan psikologis masyarakat serta perbaikan lingkungan. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan negara sekadar regulator, sementara penanganan bencana banyak diserahkan kepada swasta dan relawan. Islam membolehkan peran relawan sebagai bentuk ta’awun, namun tidak boleh menggantikan peran negara.
Pemerintah juga wajib mengambil alih hutan dan lahan yang dikuasai para kapitalis untuk dikembalikan sebagai kepemilikan umum dan dikelola demi kemaslahatan rakyat. Pelanggaran harus ditindak tegas. Semua kebijakan dijalankan berdasarkan syariat, bukan pencitraan. Dalam Islam, nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat agung dan tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian pengelolaan ruang hidup.
Konsistensi pemimpin dan rakyat dalam menerapkan syariat Islam secara kafah menjadi jaminan kesejahteraan dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah, “…Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia…” (QS. Al-Maidah: 32)
Begitu sempurnanya aturan Islam, termasuk dalam pengelolaan bencana hidrometeorologi. Sudah semestinya diterapkan demi keberkahan negeri ini. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mu’alimah, S.Si.,
Ibu Rumah Tangga
![]()
Views: 38
















