Tinta Media – Masih hangat di ingatan terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada penyandang disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses hukum yang dimulai sejak 9 Desember 2024 tersebut terus memasuki babak baru, bahkan saat ini jumlah korban kembali bertambah dua orang sehingga total keseluruhan korban sebanyak 17 orang perempuan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi. (Inilah.com/17 Desember 2024)
Tanpa bermaksud merendahkan atau tidak berempati terhadap para korban, ada hal unik yang patut menjadi bahan perenungan bersama. Apa itu? para korban ini ternyata berasal dari kalangan pelajar bahkan mahasiswi.
Julukan mahasiswa jika dipikirkan secara sederhana adalah strata pendidikan yang paling tinggi setelah bangku pendidikan SD, SMP, dan SMA. Dengan logika sederhana pula dapat diasumsikan bahwa mahasiswa seharusnya memiliki taraf berpikir yang lebih tinggi daripada masyarakat kebanyakan, serta tidak akan mudah percaya dengan bualan-bualan kosong yang disampaikan orang lain, terkhusus oleh Si Agus ini. Bahkan, parahnya sampai rela pergi ke homestay bersama si Agus ini hingga ada yang sampai terjadi tindak asusila. Ini tentu hal yang sulit diterima nalar.
Terlepas dari kondisi bahwa seseorang yang sedang ada masalah, seperti yang banyak diberitakan bahwa korban kebanyakan sedang banyak masalah, bisa jadi berpikir tidak logis. Namun, bahwasanya ilmu pengetahuan akan mampu menjadi penjaga bagi pengembannya, bahkan di saat sedang terpuruk pun. Ini adalah fakta yang tidak terbantahkan.
Namun kenyataannya, para korban ini percaya dengan bualan si Agus. Misalnya, bahwa si Agus ini memiliki ilmu hitam, memiliki mata batin yang tajam dan bisa mengetahui apa yang ada di pikiran korban, dan seterusnya. Bahkan, ada di antara korban yang percaya dengan jimat atau klenik. Tentu hal ini patut menjadi perenungan bersama bahwa lagi-lagi harus diakui bahwa sistem pendidikan kita, yaitu tempat para korban ini bernaung dan mengecap pendidikan, nyatanya sedang tidak baik-baik saja.
Pendidikan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan, seperti rendahnya kualitas pendidikan, lemahnya integrasi nilai-nilai moral dalam sistem pembelajaran, dan kesenjangan akses di daerah terpencil. Hal ini diperkuat dengan data hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang menunjukkan bahwa 70% siswa berusia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar, apalagi berpikir analitis, tentu hal ini jauh panggang dari api.
Selain itu, orientasi pendidikan cenderung terfokus pada pencapaian duniawi, seperti pekerjaan dan status sosial, sementara dalam aspek pembentukan akhlak secara islami masih sering terabaikan. Maka wajar, dalam kasus Agus Buntung ini tidak terbahas masalah larangan berdua-duaan (khalwat) atau bahkan zina.
Berdasar hal tersebut, bisa disimpulkan bahwa akar masalah dari sistem pendidikan saat ini adalah tidak diterapkannya konsep pendidikan Islam yang kaffah (menyeluruh).
Dalam Islam, pendidikan bukan hanya bertujuan untuk mencerdaskan akal, tetapi juga menyucikan jiwa dan membentuk individu yang sadar akan tanggung jawab kepada Allah SWT sebagai khalifah di bumi.
Jika dilihat, sistem pendidikan yang ada saat ini lebih banyak mengadopsi pola pikir sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga menciptakan generasi yang kurang memahami tujuan hidup yang hakiki, serta diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pasar kerja saja, sehingga melahirkan individu-individu yang mengukur kesuksesan dari segi materi semata.
Oleh karena itu, sistem pendidikan berbasis Islam kaffah inilah yang menjadi kunci, dengan memasukkan nilai-nilai tauhid sebagai inti kurikulum. Kurikulum ini harus mencakup pengajaran ilmu syar’i (seperti akidah, hadis, dan fikih), serta ilmu duniawi (seperti sains, matematika, dan teknologi) yang diarahkan untuk kemaslahatan umat.
Selain itu, perlu adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk membangun sistem pendidikan yang islami, dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil masyarakat harus menjadi pondasi utama dalam fungsi pendidikan Islam yang kaffah kepada anak-anak.
Selanjutnya, masyarakat yang islami serta lembaga pendidikan Islam, baik formal maupun non-formal tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter generasi yang bertakwa.
Terakhir, negara pun juga wajib ikut serta dalam menerapkan sistem pendidikan Islam dan memberikan sanksi yang tegas dan adil sesuai dengan hukum yang menjadi ketetapan Allah SWT.
Dengan semua ini, maka korban-korban semisal kasus Agus Buntung tidak akan terulang lagi dan akan terbentuk generasi emas yang memiliki kepribadian dan berakhlak islami.
Oleh: N.R Aulia
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















