Tinta Media – Berita menghebohkan kembali mencuat, terkait hukuman terhadap seorang siswa SD yang menunggak SPP. Ia dihukum duduk di lantai oleh pihak sekolah. Kejadian ini menimbulkan banyak kecaman. Salah satunya dari Komisi X DPR yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak etis dan menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Tindakan tersebut menunjukkan betapa pendidikan di Indonesia semakin berorientasi pada komersialisasi. Ini adalah dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang mengabaikan hak dasar rakyat untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Pendidikan seharusnya merupakan hak setiap warga negara, tidak memandang status ekonomi atau sosial mereka. Namun, dalam sistem kapitalisme yang ada, negara cenderung absen dalam menyediakan pendidikan yang merata dan berkualitas untuk seluruh rakyat.
Salah satu dampaknya adalah ketergantungan pada swasta yang sering kali berorientasi pada keuntungan. Sekolah-sekolah swasta memberlakukan biaya yang tinggi, sementara pemerintah tidak memberikan solusi memadai untuk menanggulangi masalah ini. Akibatnya, banyak siswa yang terpaksa meninggalkan pendidikan atau harus mengalami stigma dan diskriminasi hanya karena tidak mampu membayar SPP.
Dalam konteks ini, jelas bahwa sistem kapitalisme telah menyebabkan pendidikan menjadi barang komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki uang. Ini adalah bentuk nyata dari kapitalisasi pendidikan. Artinya, pendidikan bukan lagi sebagai hak, tetapi ladang bisnis yang menguntungkan pihak tertentu, sementara jutaan anak bangsa terpinggirkan.
Solusi Islam
Dalam Islam, pendidikan bukanlah sesuatu yang bisa diperdebatkan sebagai hak, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Negara dalam sistem Khilafah Islam bertanggung jawab untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas secara gratis untuk semua rakyat tanpa terkecuali.
Hal ini karena Islam memandang pendidikan sebagai salah satu aspek penting dalam membentuk generasi cerdas dan berakhlak mulia, yang kelak dapat memberi manfaat bagi umat dan negara.
Di dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, mulai dari bangunan sekolah yang layak, buku-buku pelajaran yang berkualitas, hingga tenaga pengajar yang profesional dan berkualitas. Semua ini dibiayai oleh dana yang berasal dari baitul maal.
Dengan sistem ini, pendidikan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, baik dari kalangan kaya maupun miskin, tanpa ada diskriminasi.
Salah satu alasan mengapa sistem pendidikan dalam Islam dapat berjalan dengan baik adalah karena adanya sistem pengelolaan keuangan negara yang kuat dan terstruktur. Islam memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai semua kebutuhan pendidikan.
Dana untuk pendidikan berasal dari pos kepemilikan umum yang merupakan hak seluruh umat. Ini menjamin bahwa pendidikan bukan lagi menjadi beban bagi keluarga miskin sehingga tidak ada siswa yang harus dihukum atau dikeluarkan dari sekolah hanya karena keterlambatan pembayaran biaya.
Dengan sistem ini, negara dapat memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pendidikan pun akan kembali menjadi alat pemberdayaan yang adil dan merata.
Kasus siswa SD yang dihukum duduk di lantai karena masalah biaya ini adalah bukti nyata kegagalan sistem kapitalisme dalam mengelola sektor pendidikan. Pendidikan seharusnya menjadi hak dasar yang tidak tergantung pada kemampuan ekonomi individu. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh warganya, tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Dengan sistem ini, semua warga negara dapat merasakan manfaat dari pendidikan yang berkualitas, sehingga tidak bada siswa yang terpinggirkan hanya karena masalah biaya.
Jika Indonesia ingin menghindari kejadian serupa di masa depan, maka sudah saatnya kita beralih pada sistem yang lebih adil dan menyeluruh dalam menyediakan layanan pendidikan. Hanya dengan sistem yang berpihak pada rakyat, pendidikan akan kembali menjadi hak bagi semua, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Oleh: Lia Khusnul Khotimah
Apoteker
![]()
Views: 12
















