Tinta Media – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pajak didefinisikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus
dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah
sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Berdasarkan definisi tersebut, sudah sangat jelas bahwa pajak bersifat wajib.
Pajak merupakan sumber pendapatan
negara dan berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Jadi,
pajak digunakan untuk menjalankan tugas rutin negara dan melaksanakan
pembangunan. Oleh karena itu, pajak dijadikan tulang punggung perekonomian negara.
Mirisnya, dalam kondisi berkurangnya
target pemasukan negara melalui pajak, justru negara mengeluarkan berbagai
kebijakan yang malah membantu ‘pengusaha’. Seperti yang dilakukan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), yaitu dengan menerbitkan aturan terkait pemberian
fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aturan tersebut diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan bahwa salah satu
fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh). Selain itu,
pemerintah juga memberikan insentif PPh kepada para pengusaha atau investor
yang menanamkan modal atau mendirikan dan menjalankan usaha di IKN
(nasional.kontan.co.id 19/05/2024)
Di sisi lain, pemerintah menetapkan
penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru di tahun 2025
mendatang, yaitu dari 11% menjadi 12%. Tentu saja hal ini akan memberatkan
sebagian besar masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah karena akan berdampak
pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Sudah dipastikan, hal ini akan
menurunkan daya beli mereka. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif
Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat
(Kontan.co.id, Minggu 10/03/2024).
Peraturan yang cenderung berubah-ubah
dan berpihak pada kepentingan masyarakat tertentu sudah dapat dipastikan
terjadi pada negara yang mengadopsi sistem kapitalisme. Dalam sistem
kapitalisme, ekonomi berada di tangan para pemilik modal. Dengan demikian,
peraturan pun pasti memihak pada kelompok masyarakat ini. Jadi, sebenarnya
pajak yang dipungut oleh negara ini untuk kemakmuran siapa, rakyat atau
pengusaha?
Hanya Islam yang Mempunyai Solusi
Tepat
Menjadikan pajak sebagai pemasukan
utama negara adalah menunjukkan betapa lemahnya sistem kapitalisme. Alih-alih
memakmurkan rakyat, sistem ini justru semakin membebani rakyat. Bahkan, negara
dapat mengubah aturan yang terkait pajak ini tanpa dianggap melanggar aturan
negara. Ini membuktikan bahwa aturan yang diterapkan adalah berasal buatan
manusia yang terbatas.
Dalam Daulah Islam, pajak bukan
merupakan sumber pemasukan negara. Bahkan, dalam Daulah Islam, pemungutan pajak
dilarang kecuali pada kondisi tertentu, yaitu ketika ada kebutuhan rakyat yang
mendesak sedangkan pada saat itu baitul maal kosong. Pemungutan pajak pun hanya
diterapkan pada orang yang mampu dan dalam waktu yang terbatas sesuai dengan
kebutuhan negara, bukan terus-menerus.
Daulah Islam adalah negara yang kaya.
Terbukti selama 1300 tahun lamanya Islam diadopsi sebagai ideologi oleh
khilafah Islamiah, perekonomiannya berkembang dengan pesat. Pada saat itu,
masyarakat hidup sejahtera dan diperlakukan dengan adil oleh negara.
Dalam Islam, negara mempunyai berbagai
macam sumber pemasukan. Di antaranya, ghanimah (harta rampasan perang), fa’i
(harta yang diperoleh dari non muslim dengan cara damai tanpa peperangan),
jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir
sebagai tanda tunduknya mereka kepada Islam), kemudian hasil tambang, laut, dan
juga hutan serta sumber lainnya.
Jadi, pajak bukanlah sumber pemasukan
negara dalam Daulah Islam.
Oleh: Rini Rahayu (Aktivis Dakwah, Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi)
![]()
Views: 6
















