Tinta Media – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peraturan
pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
(PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batu bara (Jakarta, 31/05/2024).
Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjang
izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai
dengan masa umur cadangan tambahan perusahaan. Namun demikian, Freeport harus
memberikan saham 10% lagi kepada pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan
Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 60% dari saat ini 51%.
Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada pasal 195A
dan pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo,
ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut.
Akar Masalah
Sekalipun dari data terlihat adanya kenaikan saham,
sejujurnya hal ini tetap merugikan Indonesia dan rakyat. Sebab, Indonesia
adalah pemilik sumber daya alam. Alasannya, secara fakta kemiskinan masih
menjadi problem utama di negeri ini. Kemudian disusul oleh problem
pendidikan, kesehatan yang begitu diskriminatif, dan masalah kesejahteraan
lainya. Padahal secara logika, jika suatu negara memiliki sumber daya alam
melimpah, tentu penduduk yang tinggal di dalamnya sejahtera.
Tak hanya problem sosial, pengelolaan tambang saat ini
membawa dampak buruk bagi lingkungan, seperti hilangnya vegetasi hutan, polusi
tanah, udara, maupun air dan sebagainya.
Hidup manusia, khususnya masyarakat sekitar tambang semakin
sengsara, tidak ada kebaikan dari hasil tambang. Hal ini karena pengeluaran
harta tersebut diatur dengan menggunakan prinsip pembebasan kepemilikan.
Prinsip ini membuat para pemilik perusahaan biasa dan legal
menguasai sumber daya alam yang notabene merupakan harta milik rakyat. Inilah
prinsip zalim yang lahir dari sistem batil bernama ekonomi kapitalisme sehingga
wajar kebiasaan penguasa memudahkan para kapital untuk memperpanjang, bahkan
membuat kontrak baru.
Islam Solusinya
Ini sangat berbeda dengan pengelolaan tambang dalam sistem
ekonomi Islam. Perbedaan ini terlihat dari konsep kepemilikan.
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzham Iqthisadi
menjelaskan bahwa syariat membagi harta kekayaan di muka bumi menjadi 3
golongan, yaitu harta kepemilikan individu, harta kepemilikan negara, harta
kepemilikan umum.
Harta kepemilikan individu adalah semua harta yang boleh
dimiliki dan dimanfaatkan oleh individu, seperti harta wakaf warisan ladang
pribadi dan sejenisnya.
Sementara, harta kepemilikan negara adalah semua harta yang
dimiliki atas nama negara, misalnya jizyah, kharaj, fa’i’, ghanimah Ihyaul
mawat dan lainya.
Sedangkan harta kepemilikan umum adalah semua harta serikat
yang tidak boleh dimonopoli oleh individu. Contohnya, sumber daya alam dengan
konsep kepemilikan.
Masyarakat akan mendapat keadilan dengan pembagian harta
kepemilikan seperti ini.
Dalam Islam, SDA termasuk harta milik umum yang haram
dikuasai oleh perusahaan swasta. Rasulullah saw. bersabda “Kaum muslimin
berserikat (memiliki hak yang sama) dalam 3 perkara, yaitu air, padang rumput,
dan api. Harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Apabila syariat ini dilanggar, maka akan terjadi monopoli
harta rakyat sehingga muncul berbagai kemiskinan dan kebodohan seperti
sekarang. Oleh karna itu, pengelolaan sumber daya alam dalam Islam diberikan
kepada negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat.
Negara pun bertanggung jawab, mulai dari eksplorasi hingga
menjadi barang yang siap dimanfaatkan oleh rakyat. Bisa dibayangkan jika sumber
daya alam dikuasai oleh negara sesuai dengan syariat Islam. Maka, sangat kecil
kemungkinan rakyat Indonesia, khususnya Papua hidup dalam kemiskinan. Dari
tambang emas saja kekayaan tersebut bisa memberi fasilitas hidup yang ma’ruf
kepada rakyat.
Pengelolaan tambang oleh negara akan membuka lapangan
pekerjaan sehingga para laki-laki bisa memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan
sandang pangan, dan papan. Tak hanya itu, hasil tambang tersebut juga bisa
menjamin pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi rakyat.
Dengan demikian, hanya dengan sistem Islam kaffah solusi
terbaik yang mampu menyejahterakan rakyat karena aturan Islam berasal dari sang
pencipta Allah Swt. Wallahu ’alam bishawwab.
Oleh: Nadiva Fifinah Mutmainah, Generasi Peduli Islam
Views: 0