Karut-marut Masalah Tambang, Buah Busuk Sistem Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai kritik dari masyarakat sipil karena menyebabkan berbagai masalah, seperti pencemaran lingkungan, peluang terjadinya korupsi hingga, pelanggaran ketentuan pidana.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi), Herdiansyah Hamzah menjelaskan bahwa kepulauan Raja Ampat adalah pulau-pulau kecil yang dilindungi undang-undang Nomor 27 Tahun 2007. Pada pasal 35 disebutkan tentang pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerugian masyarakat sekitar, kerusakan lingkungan, dan kerusakan ekologis. Sedangkan sanski pidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun terdapat pada pasal 73 ayat (1) huruf f. Sehingga, jika perizinan penambahan itu bisa keluar di Raja Ampat, maka hal itu termasuk tindak pidana.

Menurut Herdiansyah, jika perizinan tersebut adalah sebuah persekongkolan, besar kemungkinan akan ada peluang tindak pidana korupsi. Alasannya adalah ada sesuatu yang dilarang , tetapi kemudian keluar izin. Bisa saja ada tawar-menawar sebelumnya yang disebut suap (Media Indonesia, 7/6/2025).

Nikel merupakan barang tambang yang sangat bermanfaat dan berharga, sehingga wajar jika menjadi incaran para pengusaha bermodal besar. Kasus penambangan nikel yang menggemparkan masyarakat tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba. Penambangan nikel di Raja Ampat Papua adalah salah satu penambangan nikel yang tetap berjalan ketika di tempat lain diberhentikan. Itu pertanda bahwa proyek penambangan tersebut memang ada perizinannya, bahkan mendapat perlindungan dari dunia internasional.

Namun, setelah kasus penambangan mendapat sorotan publik, pemerintah memberhentikan sementara operasional tambang nikel tersebut.

Mencuatnya kasus penambangan nikel belakangan ini adalah bukti bobroknya sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sumber daya alam yang melimpah ruah di berbagai pulau justru menjadi bancakan manusia-manusia rakus.

Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan materi dan keuntungan sebagai tujuan, tanpa peduli halal haram. Sehingga, wajar jika hari ini marak terjadi penambangan sumber daya alam di berbagai wilayah, termasuk di Raja Ampat Papua. Meskipun penambangan nikel tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Kelestarian, tetapi kekuatan oligarki mengalahkan semuanya. Negara justru memberikan jalan agar sumber daya alam di rampok pihak swasta, sedangkan rakyat sendiri justru menderita.

Begitulah, sistem rusak akan melahirkan berbagai kebijakan yang merusak juga. Proyek penambangan juga  merusak keharmonisan lingkungan dan alam, bahkan berimbas pada masyarakat sekitar akibat pencemaran lingkungan. Negara tidak berperan sebagai pelindung rakyat, tetapi justru sebagai pelindung pengusaha. Oligarki disembah, jeritan rakyat diabaikan.

Dalam konsep kapitalisme sekuler, sumber daya alam bebas dikelola oleh siapa pun. Bahkan, ormas pun mendapat jatah untuk mengelola tambang. Semua itu terjadi karena kebodohan dan pemikiran yang dangkal serta buta syariat. Akibatnya, tambang yang notabene adalah milik umum, justru dibagi-bagi pengelolaannya. Sementara, negara hanya berfungsi sebagai regulator saja. Imbasnya, kesengsaraan dan kesenjangan sosial makin parah. Rakyat terpinggirkan dan kelaparan di negeri sendiri. Kekayaan hanya dimiliki oleh segelintir orang/ oligarki.

Ini berbeda dengan pandangan Islam. Islam memposisikan kedaulatan ada di tangan syara’. Seorang khalifah adalah pengurus urusan rakyat dengan menjalankan syari’at Islam sebagai aturan kehidupan.

Dalam Islam, sumber daya alam, seperti nikel termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikelola oleh individu maupun kelompok. Sumber daya alam tersebut wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, seperti kesehatan, pendidikan, dan berbagai infrastruktur.

Islam sangat memperhatikan kelestarian lingkungan serta melindunginya dari eksplorasi,
Dengan landasan keimanan, setiap individu muslim akan menjaga keseimbangan ekosistem, agar tidak terjadi kerusakan yang bisa berimbas pada kehidupan manusia.

Seorang khalifah juga tidak sembarangan menetapkan kebijakan, apalagi jika berpotensi merugikan rakyat. Sebaliknya, seorang khalifah dalah pelaksana hukum syari’at dalam rangka mengurus, melindungi, dan menjaga hak-hak rakyat sebagai warga negara Islam, termasuk dalam masalah tambang yang sudah jelas haram dikelola pihak asing atau swasta.

Sanksi tegas dalam Islam akan menimbulkan efek jera, sehingga dapat meminimalisir terjadinya berbagai penyimpangan dan kesewenang-wenangan.

Oleh karena itu, pemberian izin  terhadap penambangan nikel tidak akan pernah terjadi dalam sebuah negara yang menerapkan syariat Islam dalam naungan Khilafah.

Sudah saatnya kita berjuang untuk menyelamatkan Indonesia dan dunia dari cengkeraman sistem demokrasi dan turunannya. Sadar dan bangunlah wahai umat Islam dari tidur panjangmu! Yakinlah bahwa kemenangan Islam adalah janji Allah yang pasti terjadi dengan atau tanpa kita. Oleh karena itu, mari berdakwah memahamkan umat akan pentingnya  penerapan syariat Islam secara kaffah hingga kehidupan Islam dapat kembali terwujud nyata. Wallahu a’lam bishawab.

 

Oleh: Dartem

Sahabat Tinta Media

Views: 15

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA