Tinta Media – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengungkapkan, banyak pulau kecil di Indonesia rusak karena aktivitas tambang.
“Pernahkah teman-teman pikirkan, kenapa banyak pulau kecil di Indonesia mengalami kerusakan dan banyak lagi yang ke depannya berpotensi juga mengalami kerusakan? Salah satu jawabannya adalah ini. Apa itu? Tambang. Ya, ada 248 izin usaha pertambangan di 43 pulau kecil di Indonesia,” ungkapnya dalam tayangan bertajuk “Hukum Rimba” di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (8/7/2025).
Agung menyoroti kasus di Pulau Gag, Raja Ampat, yang hanya seluas 65 km² namun memiliki wilayah izin usaha (IUP) pertambangan lebih dari 131 km².
“Artinya ini melebihi luas pulau Gag-nya itu sendiri. Dan ini semua legal secara administratif karena negara membiarkan celah hukum terbuka lebar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberadaan IUP di pulau-pulau kecil lain di Raja Ampat yang masuk kawasan UNESCO Global Geoparks.
“Padahal pulau-pulau itu juga masuk kawasan UNESCO Global Geoparks. Kok bisa ya?” ucapnya.
Menurutnya, celah hukum muncul karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 penggunaan pulau kecil hanya “diprioritaskan” untuk konservasi, pendidikan, dan perikanan, bukan dilarang.
“Artinya tambang masih bisa masuk di pulau-pulau kecil asal membawa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)
dan tentu restu dari atas,” tegasnya.
Agung menilai, aktivitas tambang menyebabkan kerusakan ekologis, pencemaran air, dan penggusuran masyarakat lokal.
Ia juga mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang tidak secara tegas melarang tambang di pulau kecil.
“Cuma menyatakan itu berisiko tinggi. Abnormally dangerous activity,” jelasnya.
Meskipun ada aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Permen No. 10 Tahun 2024 yang melarang tambang di pulau kecil di bawah 100 km², Agung menilai celah tetap ada.
“Tapi di pasal normatifnya masih muncul lagi kata diprioritaskan. Celah lagi. Celah yang bikin tambang bisa tetap masuk asal punya izin dari pusat,” ujarnya.
Agung juga menilai, kebijakan ini didorong oleh ambisi pemerintah melakukan hilirisasi sumber daya alam (SDA ) demi pertumbuhan ekonomi.
“Semelter butuh bahan mentah. Jadinya pulau-pulau kecil dikorbankan, dikeruk demi pertumbuhan ekonomi ala kapitalisme yang menimbulkan kesenjangan sosial,” katanya.
Haram
Agung lantas menegaskan, dalam Islam tambang di pulau kecil adalah haram dilakukan.
“Pulau kecil dengan daya dukung terbatas, yang kalau ditambang pasti akan rusak. Hukumnya haram untuk dieksploitasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan alasannya antara lain karena merusak milik umum (milkiyatul ‘amah), berisiko tinggi, dan menghancurkan ekosistem yang akan menimbulkan kemudaratan besar.
Laa dharara wa laa dirara, (Janganlah memberikan kemudaratan pada diri sendiri, dan jangan pula memudarati orang lain”, kutipnya membacakan hadits riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni.
“Teman-teman sekalian, kita harus berani bilang: Stop tambang di pulau-pulau kecil! Stop kompromi demi ambisi hilirasisasi! Stop akal-akalan regulasi! Wujudkan sistem yang berpihak pada lingkungan, manusia, dan keberkahan. Bukan sistem hari ini yang membikin pulau-pulau kecil dikeruk dan berisiko tinggi mengalami kerusakan hanya untuk ambisi dan keserakahan kapitalisme. Semoga sadar!” tutupnya mengakhiri. [] Muhar
Views: 46
















