Tinta Media – Polisi atau syurthah adalah aparat penegak hukum yang
melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan. Memberikan rasa aman dan
keadilan di depan hukum tanpa memandang status sosial adalah tugas dari polisi.
Mereka yang kaya maupun miskin, rakyat biasa maupun pejabat diperlakukan sama
di depan hukum yang adil dan beradab.
Namun fakta menunjukkan berbeda, mereka yang paham hukum dan
harusnya menjadi penegak hukum malah mempermainkannya. Penyidikan perkara tidak
didasarkan fakta, tapi pesanan dan skenario aparat dan pejabat adalah bentuk
kejahatan yang sangat jahat.
Sungguh miris penanganan kasus Vina dan Eki Cirebon yang carut-marut telah menghilangkan
kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum. Sebuah kasus hukum yang tidak
didasarkan oleh fakta, tapi skenario
yang sudah dipersiapkan berdasarkan saksi kunci yang mengaku dipaksa untuk
bersaksi sesuai dengan permintaan oknum polisi, meskipun dia tidak menyaksikan
kejadian secara langsung. Salah tangkap dan menghukum orang yang tidak bersalah
adalah tindakan keji.
Berdasarkan pengakuan Saka Tatal yang terpaksa harus
mengakui satu tuduhan kejahatan yang tidak dia lakukan karena tidak kuat dengan
ancaman dan siksaan yang dilakukan oleh aparat yang harusnya melindungi
masyarakat. Tidak hanya satu bahkan ada delapan yang masih diduga bersalah tapi
harus mengalami hukuman meskipun tidak ada bukti dan saksi yang meyakinkan. Dan
yang terakhir yang sedang viral adalah penangkapan Pegi Setiawan yang bahkan
berani bersumpah demi Allah dan Rasulullah, tidak melakukan perbuatan keji yang
dituduhkan.
Apakah seperti ini aparat dalam menangani kasus dengan
paksaan, intimidasi dan siksaan agar orang yang masih diduga sebagai pelaku
terpaksa harus mengaku bersalah. Masyarakat merasa geram menyaksikan hukum yang dipermainkan aparat
dengan menangkap dan menghukum orang yang tidak bersalah, menjadi kambing hitam
untuk melindungi pelaku yang sebenarnya.
Harusnya asas praduga tidak bersalah atas tuduhan pada
pelaku kejahatan diberlakukan pada semua orang termasuk pada kuli bangunan
maupun anak pejabat. Tidak boleh menangkap tanpa bukti dan saksi yang
meyakinkan. Dan dilarang melakukan intimidasi, ancaman ataupun siksaan agar
mendapatkan pengakuan dari seseorang yang masih diduga sebagai pelaku.
Sungguh dalam sistem Islam, tidak boleh ada paksaan bagi
seseorang untuk mengakui kesalahannya, apalagi dengan ancaman dan siksaan,
sehingga dia terpaksa mengakui kesalahan yang dia tidak lakukan. Seperti dalam
sebuah kisah seorang pezina bertobat dan menemui Rasulullah SAW. Ma’iz bin
Malik Al Islami datang menghampiri Rasulullah SAW dan berkata, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya saya telah menzalimi diri saya sendiri karena saya
telah berbuat zina. Oleh karena itu, saya ingin agar engkau berkenan
membersihkan diri saya.” Seorang muslim yakin bahwa hukuman di dunia dalam
sistem Islam bisa menghapus hukuman di akhirat nanti karena syariat Islam
diterapkan dalam kehidupan secara kaffah.
Seorang muslim yang bertobat minta dibersihkan dirinya, dengan dihukum
sesuai dengan syariat Islam.
Namun Rasulullah tidak serta merta percaya dengan
pengakuannya dan tidak langsung menghukumnya. Bisa jadi seseorang mengaku
bersalah karena dalam tekanan atau ada gangguan pada kejiwaannya. Sangat
bertolak belakang dengan apa yang terjadi
dalam kasus pembunuhan Vina, pelaku malah diintimidasi, diancam bahkan disiksa
agar mau mengaku bersalah. Sungguh ini bertentangan dengan prinsip praduga
tidak bersalah dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sistem kapitalis telah menciptakan banyak oknum aparat yang
dibutakan oleh uang dan jabatan. Hati mereka mati dan tidak peduli dengan
mereka yang terzalimi oleh tangan mereka yang harusnya melindungi dan memberi
rasa aman. Sungguh kita merindukan keadilan dalam sistem hukum Islam bahkan
seorang Khalifah bisa dikalahkan oleh rakyat biasa dalam keputusan hakim yang
adil. Mungkinkah itu terjadi dalam sistem kapitalis demokrasi?
Oleh: Mochamad Efendi, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 9
















