Save Meratus, Pemkab dan Masyarakat Tolak Kegiatan Pertambangan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pegunungan Meratus merupakan sebuah kawasan yang membelah
Provinsi Kalimantan Selatan menjadi dua. Wilayah kawasan Pegunungan Meratus
terbentang melewati hampir semua kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan,
hingga ke perbatasan Kalimantan Timur.  Inilah rumah bagi banyak
suku Dayak yang beragam. Kawasan ini memiliki ekosistem hutan hujan yang
penting untuk keanekaragaman hayati dan konservasi.

Namun sebagian besar kawasan Pegunungan Meratus saat ini
sudah banyak mengalami deforestasi (pengurangan hutan), akibat
banyaknya pertambangan yang menyebabkan hilangnya akses terhadap ruang hidup.
Hampir semua wilayah di Kalimantan Selatan yang memiliki sumber daya alam pasti
ditemukan perusahaan tambang, hanya tersisa satu kabupaten yang masih bertahan
dengan kerusakan lingkungan dari pertambangan yaitu Kabupaten Hulu Sungai
Tengah. Kabupaten ini menjadi satu-satunya kabupaten yang kaya akan sumber daya
alam seperti batu bara tetapi melarang adanya aktivitas pertambangan.

Hingga hari ini pemerintah setempat beserta masyarakat konsisten
menolak adanya tambang dan perkebunan sawit. Alasannya adalah untuk menjaga
lingkungan dan kelestarian alam dari dampak industri ekstraktif tersebut. Sebab
kawasan pegunungan meratus menjadi sumber penting bagi lingkungan hidup yang
tersisa saat ini.

Wilayah HST sendiri sering menjadi langganan banjir ketika
musim hujan, padahal tidak ada perusahaan tambang di daerah tersebut. Apalagi
jika ditambah dengan aktivitas pertambangan, yang membuat daya dukung
lingkungannya semakin berkurang. Januari tahun 2021 lalu, banjir melanda
wilayah HST serta hampir seluruh wilayah Kalsel. Ini merupakan banjir paling
dahsyat dan terparah, kemudian menyusul beberapa kali banjir bandang membuat
warga setempat menjadi tidak tenang. Tentu saja masyarakat tidak menginginkan
bencana yang lebih parah di masa mendatang.  

Penolakan ini pun sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025. Dalam Perda
Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021-2026 menegaskan
hal yang sama terkait pembangunan yang berkelanjutan.

Pemkab HST, melalui gerakan Save Meratus sejak lama sudah
menolak masuknya perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit di wilayah yang
merupakan bagian dari Pegunungan Meratus itu.

Sungguh disayangkan, ketika pemerintah setempat dan
masyarakat menolak adanya tambang, ada upaya percobaan pertambangan secara
ilegal terjadi di Kabupaten ini. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini
saja, praktik ini terus berulang di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan
dan diduga tidak ada upaya penegakan hukum yang jelas terhadap pelakunya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan
pun dibuat gerah dengan kejadian tersebut. Walhi menilai lemahnya penegakan
hukum membuat pelaku maupun otak di belakang praktik tersebut tidak jera dan
terus mengulanginya.

Inilah sejatinya hidup dalam sistem kapitalisme yang
membiarkan sumber daya alam bebas dikuasai oleh perusahaan swasta dan negara
berlepas tangan dari mengelolanya. System kapitalisme yang menjadikan sumber
daya alam diserahkan kepada individu swasta atau asing.

Akibatnya pertambangan besar-besaran yang dilakukan oleh
para pengusaha yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha yang bermodal
saja. Sementara masyarakat tidak mendapatkan apa-apa kecuali rusaknya ruang
hidup mereka. Maka wajar, warga yang telah merasakan dampak dan akibatnya
menolak adanya usaha pertambangan.

Sistem kapitalisme telah menjadikan perusahaan hanya
berfokus pada peraihan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal
sekecil-kecilnya, sehingga perusahaan akan berusaha terbebas atau lari dari
tanggung jawab dalam mengelola kerusakan lingkungan. Merekalah para oligarki
yang tidak ingin dibebani dengan permasalahan hidup dan kerusakan lingkungan
sekitar yang terdampak aktivitas pertambangan.

Ditambah lagi dengan adanya konsep liberalisasi sumber daya
alam dalam sistem ekonomi kapitalis telah membuka kesempatan yang lebar bagi
pengusaha atau korporasi baik swasta lokal maupun asing untuk mengelolanya. Hal
ini diperparah dengan kebijakan negara hari ini yang sangat kental dengan
kepentingan korporasi.

Hal ini jelas sekali mengindikasi kebijakan yang penuh
dengan kepentingan bisnis. Negara seolah menjaga korporasi agar tetap aman
beroperasi di tengah penderitaan rakyat yang hidupnya semakin sengsara.

Pengelolaan SDA yang diserahkan kepada swasta jelas
bertentangan dengan Islam. Sebab, Islam memiliki aturan tersendiri dalam
pengelolaan sumber daya alam. Pihak swasta atau asing tidak akan mendapatkan
kesempatan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang merupakan kepemilikan
umum seluruh rakyat.

Rasulullah SAW bersabda:

Kaum muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal,
yaitu air, padang rumput dan api
.” (HR. Al-Bukhari)

Yang dimaksud dengan air, padang rumput dan api dalam hadits
tersebut merupakan sarana-sarana umum, yakni harta yang keadaan asal
pembentukannya menghalangi seseorang untuk dimiliki secara pribadi, seperti
barang tambang atau sumber daya alam yang jumlahnya tidak terbatas.

Maka berdasarkan hadits tersebut, barang tambang dengan
jumlah deposit yang melimpah, seperti batu bara, nikel, migas dan lain-lain,
adalah termasuk kepemilikan umum (milkiyyah al-’amah).  Syariat
Islam melarang individu atau segelintir orang untuk menguasai dan mengelola
barang tambang, seperti batu bara dan barang-barang tambang lain yang
depositnya melimpah.

SDA dalam Islam dikelola oleh negara. Negara bisa bekerja
sama dengan swasta dalam mengelola SDA dengan akad kerja ijarah (upah). Jadi perusahaan
swasta hanya sebagai pekerja yang diupah dalam mengelola SDA seperti tambang,
bukan sebagai pemilik lahan tambang.

Selain itu, industri pengelola sumber daya alam di dalam
Islam didirikan dengan tujuan untuk meraih kemaslahatan umat manusia semata.
Maka keberadaan perusahaan tambang hanya untuk kemaslahatan manusia, bukan
untuk mengambil keuntungan besar dengan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Adapun keberadaan pemimpin dalam Islam adalah sebagai
pengurus urusan rakyat. Karena itu saat seorang pemimpin mengurus rakyatnya,
wajib menghindarkan rakyatnya dari berbagai mudharat (bahaya) termasuk bahaya
kerusakan hutan yang mengakibatkan pada banjir di satu wilayah, dikarenakan aktivitas
pertambangan yang tidak memperhatikan lingkungan.

Adapun hasil dari pengelolaan SDA yang diperoleh semuanya
dikembalikan kepada rakyat untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Hasil SDA akan
digunakan untuk membangun fasilitas jalan, jembatan, sekolah, kesehatan dan
fasilitas umum lainnya yang dapat dirasakan rakyat secara langsung dan merata.

Dengan penerapan sistem Islam yang menyeluruh akan menjamin
kesejahteraan seluruh rakyat sekaligus menjaga lingkungan dari kerusakan. Dan
yang paling utama adalah Ketika syariat Islam diterapkan seluruhnya maka akan
mendatangkan keberkahan dari Allah SWT Sang Pencipta Alam ini.

Oleh: Gusti Nurhizaziah (Aktivis Muslimah)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA