Tinta Media – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Widan Fathurrahman, merasa prihatin dengan fenomena LGBT di Kota Bekasi. Wildan mengatakan, langkah pertama yang harus diperkuat adalah melalui pendidikan karakter. Fenomena LGBT mulai menyasar anak-anak sejak usia sekolah dasar. Hal ini ia ketahui berdasarkan laporan masyarakat. (Infobekasi.co.id, 25/09/2025)
Selain itu, salah satu fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Daerah, menginisiasi peraturan daerah (perda) untuk mencegah LGBT. (Radarbekasi.id, 29/09/2025)
Miris! Data LGBT di kota Bekasi meningkat tajam. Kasus LGBT di Bekasi melonjak dari ratusan (2023) ke ribuan (2024). Ini menandakan masalah ini makin serius dan sistemis. Kenaikan kaum melambai di kota Bekasi naik 1000%. (detik.hikmah, 29/09/2025)
Hal ini cukup membahayakan, mengingat kaum melambai ini menyasar generasi muda. Bagaimana nasib bangsa kita ke depannya jika kaum mudanya menjadi pelaku hubungan sesama jenis? Perlu ada upaya serius dari semua pihak agar kasus LGBT ini tak makin merebak. Jika tidak ada upaya serius, maka hal ini akan menimbulkan dampak yang cukup signifikan di masa mendatang.
Solusi penanaman pendidikan karakter dan perda lokal belum menjawab permasalahan LGBT. Pasalnya, dua solusi ini hanya menyelesaikan permasalahan LGBT di permukaan dan belum menyentuh akar permasalahan.
Pengertian Pendidikan Karakter
Samani dan Hariyanto (2013:45) dalam bukunya menjelaskan bahwa pendidikan karakter adalah proses pemberian tuntunan kepada peserta didik untuk menjadi manusia seutuhnya yang berkarakter dalam dimensi hati, pikir, raga serta rasa dan karsa. Solusi pendidikan karakter tidak cukup karena yang diajukan masih bersifat umum, seperti disiplin dan jujur. Sementara itu, fondasi agama masih kurang sehingga mudah runtuh di tengah arus budaya global yang menormalisasi LGBT. Perda pun hanya bersifat parsial, yaitu peraturan lokal yang bisa menjadi langkah awal, tetapi terbatas dalam kerangka hukum sekuler yang permisif. Akhirnya, lebih bersifat politis daripada solutif.
Akar masalah global, yaitu LGBT bukan sekadar perilaku individu, melainkan didukung oleh berbagai hal, antara lain: media yang menyiarkan kaum melambai dianggap lumrah, budaya populer dan agenda liberal-internasional yang terus mendorong legitimasi perilaku menyimpang.
Meski terjadi penolakan dari masyarakat, namun pemikiran kaum melambai ini masih tumbuh subur. Pemikiran inilah yang akan menjerumuskan generasi muda ke jurang pemikiran yang salah. Mulai dari tayangan televisi yang masih memperlihatkan gestur keperempuanan yang diperagakan oleh laki-laki, hingga “tsunami” informasi di media sosial yang tak terbendung. Belum lagi komunitas kaum melambai yang bermunculan di masyarakat. Mereka membuat komunitas ini agar eksistensinya diakui oleh masyarakat. Kontes kecantikan transgender juga tumbuh subur di negeri ini. Semua ini dilakukan agar mereka juga dianggap sebagai manusia normal seperti masyarakat pada umumnya.
Akibatnya, seluruh elemen generasi mendapatkan akses yang mudah untuk menyerap pemikiran ini. Jika hal ini terus-menerus digulirkan, sesuatu yang dianggap keji dan hina dapat berubah menjadi hal yang wajar. Harus ada upaya dari semua pihak agar kaum melambai ini tak semakin eksis di masyarakat. Jika hal ini tidak dihentikan, maka kerusakan masyarakat yang diakibatkan dari kaum melambai ini makin tak terelakkan. Kita harus selamatkan generasi di masa yang akan datang demi keselamatan dan kemajuan bangsa kita tercinta.
Perubahan ini mustahil terjadi jika kita masih berpijak pada sistem kapitalisme. Pasalnya, kapitalisme memegang prinsip sekularisme dan liberalisme. Jelas, dengan sistem rusak inilah kaum melambai akan tumbuh subur. Agama tidak bisa menjadi aturan. Padahal, jelas dalam agama apa pun cinta sesama jenis itu diharamkan.
Solusi Hakiki dari LGBT
Butuh solusi pasti agar masalah LGBT bisa diatasi. Solusi ini harus bersumber dari Allah Swt. yang telah menciptakan manusia dengan seperangkat aturan. Aturan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunah. Dalam pandangan Islam, status kaum homoseksual sudah jelas, yaitu haram dan perbuatannya termasuk dosa besar.
Rasulullah melaknat pelaku homoseksual (liwat) hingga tiga kali. Hukuman bagi pelakunya juga sangat tegas. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang dilakukan kepadanya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Demikian pula dengan lesbian (al-sihaq). Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (juz 9, hal. 58) menulis:
> وَإِذَا تَسَاحَقَتِ الْمَرْأَتَانِ فَهُمَا زَانِيَتَانِ مَلْعُونَتَانِ.
“Apabila dua wanita saling bergesekan (melakukan sihaq), maka keduanya adalah pezina yang terlaknat.”
Hukuman bagi pelaku homoseksual (liwat/sihaq) adalah takzir atau hukuman mati (tergantung mazhab dan bukti) sesuai kebijakan hakim atau pemerintah. Zina heteroseksual dihukum cambuk atau rajam (jika terbukti dengan 4 saksi) . Biseksual —campuran dua dosa besar— mengikuti hukum dari masing-masing perbuatannya. Transgender (tanpa hubungan seksual) dihukum takzir (tidak sampai mati), wajib diarahkan dan tidak disakiti.
Demikianlah sanksi tegas dan menjerakan dalam Islam. Sanksi ini hanya bisa ditegakkan oleh institusi yang menerapkan aturan Islam secara kafah, yaitu Khilafah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Lia Ummu Thoriq,
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
Views: 0