Tinta Media – Rencana pemerintah menghadirkan pos bantuan hukum di setiap kelurahan sekilas tampak sebagai terobosan yang menjanjikan. Gagasan ini seolah membawa harapan baru bagi masyarakat kecil agar lebih mudah mengakses keadilan tanpa terbebani biaya mahal. Namun, di tengah optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan hukum di negeri ini benar-benar terletak pada akses, atau justru pada sistem hukum itu sendiri?
Pemerintah Kota Batam dikabarkan tengah menyiapkan pos bantuan hukum di setiap kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat (Batampos.co.id, 16/7/2026). Secara administratif, kebijakan ini tentu patut diapresiasi. Masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pendampingan hukum kini memiliki pintu masuk yang lebih dekat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak sesederhana kurangnya akses bantuan.
Selama ini, publik kerap menyaksikan bagaimana hukum terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kasus-kasus kecil yang melibatkan masyarakat miskin sering diproses dengan cepat dan tegas, sementara pelanggaran besar yang melibatkan pihak berkuasa justru berjalan lambat atau bahkan menguap tanpa kejelasan. Fenomena ini bukan sekadar persepsi, melainkan akumulasi dari berbagai praktik hukum yang tidak konsisten.
Masalah utamanya bukan hanya pada ketersediaan bantuan hukum, tetapi juga pada karakter sistem hukum yang diterapkan. Hukum buatan manusia sering kali rumit, penuh tafsir, dan membuka ruang perdebatan panjang. Alih-alih memberikan kepastian, sistem ini justru kerap melahirkan polemik baru. Dalam praktiknya, mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau kekuatan finansial cenderung lebih diuntungkan karena mampu mengakses sumber daya hukum yang lebih besar.
Di sinilah letak ironi terbesar. Kehadiran pos bantuan hukum memang dapat membantu masyarakat memahami prosedur, tetapi tidak serta-merta mengubah substansi keadilan itu sendiri. Jika sistem hukumnya masih bias dan tidak berpihak pada kebenaran, bantuan hukum hanya menjadi alat untuk bertahan dalam sistem yang timpang, bukan solusi untuk memperbaikinya.
Islam menawarkan perspektif yang berbeda dalam menegakkan keadilan hukum. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu …” (QS An-Nisa: 135). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apa pun, termasuk kedekatan, kekuasaan, atau kekayaan. Prinsip ini menjadi fondasi dalam sistem peradilan Islam yang menempatkan semua individu pada posisi yang sama di hadapan hukum.
Dalam praktiknya, Islam memiliki mekanisme peradilan yang sederhana, tetapi tegas melalui institusi kadi. Seorang kadi bertugas memutuskan perkara berdasarkan hukum syariat dengan proses yang tidak berbelit-belit. Tidak ada ruang bagi permainan kekuasaan atau manipulasi prosedur. Putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga efek jera yang nyata bagi pelaku pelanggaran.
Sejarah Islam menunjukkan bagaimana keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Khalifah Umar bin Khaththab pernah mengadili sengketa antara seorang rakyat biasa dan pejabat. Ia memutuskan perkara tanpa memihak kepada kekuasaan. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem yang dibangun di atas prinsip ilahiah mampu menghadirkan keadilan yang substansial, bukan sekadar formalitas.
Berbeda dengan sistem kapitalistik saat ini yang cenderung menempatkan hukum sebagai instrumen kekuasaan, Islam justru menjadikan hukum sebagai penjaga keadilan. Dalam sistem kapitalisme, keadilan sering kali menjadi komoditas yang dapat diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya. Akibatnya, kesenjangan hukum makin lebar dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus menurun.
Solusi yang dibutuhkan bukan sekadar memperbanyak pos bantuan hukum, tetapi melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem hukum itu sendiri. Negara harus berani menghadirkan sistem peradilan yang benar-benar adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Dalam perspektif Islam, hal ini hanya dapat terwujud jika hukum yang diterapkan bersumber dari syariat, bukan dari kepentingan manusia yang terbatas.
Selain itu, aparat penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi dan kesadaran bahwa tugas mereka adalah amanah, bukan alat kekuasaan. Tanpa perubahan paradigma ini, berbagai program yang diluncurkan hanya akan menjadi kosmetik kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah.
Pos bantuan hukum tetap memiliki nilai sebagai sarana pendampingan masyarakat. Namun, tanpa perubahan sistemis, keberadaannya hanya akan menjadi pelengkap dalam sistem yang belum sepenuhnya adil. Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar akses; mereka membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar melindungi, bukan justru memperlemah posisi mereka.
Keadilan sejati tidak lahir dari banyaknya fasilitas, tetapi dari sistem yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Selama prinsip ini belum menjadi fondasi utama, berbagai upaya perbaikan hanya akan berputar di permukaan tanpa menyentuh inti persoalan.
Oleh: Ilma Nafiah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 2
















