Tinta Media – Dunia hari ini sedang menyaksikan pergeseran moral yang kian mengerikan. Perilaku menyimpang tidak lagi terbatas di ruang privat, tetapi telah berkembang menjadi pemicu tindak kriminal yang keji. Fenomena ini kian nyata di tengah masyarakat, salah satunya terjadi di Sumatra Utara.
Ditemukan mayat seorang pria berinisial HD (49) dengan luka tusukan di Desa Tanjung Mangedar, Kuala Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Diduga korban dibunuh oleh pacar sesama jenisnya. Menurut penuturan polisi setempat, pelaku sakit hati kepada korban karena telah menolak ajakan melakukan hubungan badan sesama jenis walaupun diimingi-imingi uang oleh pelaku (new.detik.com, 7/10/2026).
Berita semacam ini terus bermunculan di berbagai media dan tak kunjung berhenti hingga saat ini. Hubungan terlarang sesama jenis sudah mewabah ibarat jamur di musim hujan. Hubungan yang menyimpang dari norma ini termasuk bagian dari L63T.
Berdasarkan kasus di atas, mereka adalah sesama lelaki yang menjalin hubungan layaknya pasangan atau disebut gay. Berbeda dengan dulu, sekarang fenomena L63T memiliki jangkauan yang lebih luas, mulai dari usia muda, orang tua, bahkan lansia. Salah satu contohnya adalah kasus di Bogor, ketika polisi menggerebek sebuah pesta yang berkedok family gathering. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang berusia 21 hingga 50 tahun (puksinas.polri.go.id, 30/6/2025).
Beralih ke daerah Depok, Jawa Barat. Pada Juni 2026 lalu, sebuah video viral di media sosial menayangkan dua mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) berinisial AW (20) dan ARM (19) yang melakukan tindakan asusila sesama jenis di lingkungan kampus (Kompas.com, 8/6/2026). Masih banyak kasus lain yang berkaitan dengan L63T.
Fakta pertama di atas menunjukkan bahwa kasus pembunuhan sesama jenis yang diduga melibatkan dua pelaku bukanlah kasus tunggal, melainkan rangkaian tindakan yang saling berkaitan. Berbagai penyimpangan diduga terjadi, mulai dari perilaku gay dan intimidasi hingga rencana pembunuhan.
Buah Beracun dari Sistem Kapitalisme
Faktor penyebab kriminalitas yang diungkap oleh para penegak hukum sering kali menunjukkan bahwa kejahatan berasal dari faktor individu, seperti kemiskinan, kerakusan, maupun lemahnya iman yang membuat orang mudah sakit hati. Padahal, banyaknya kasus menyimpang saat ini adalah buah beracun dari sistem kapitalisme yang mengadopsi paham liberalisme, yaitu paham kebebasan. Seseorang yang terjangkit pemahaman ini akan menganggap dirinya bebas melakukan apa pun sesuai keinginan tanpa lagi melihat benar atau salahnya perbuatan.
Pemahaman ini hadir dari asas yang diterapkan oleh negara yang berlandaskan sekularisme, di mana ide ini memisahkan urusan negara dari agama. Artinya, agama tidak boleh mengatur urusan publik dan negara. Ditambah lagi, penegakan hukum di dalam sistem kapitalisme yang lemah juga turut andil dalam meningkatnya kasus kriminalitas. Sistem sanksi kapitalisme tidak memberikan efek jera dan sering kali tebang pilih.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam banyak kasus penyimpangan seksual seperti ini, bahaya dari penyimpangan seksual itu sendiri justru tidak menjadi sorotan. Tindakan hukum baru berjalan ketika muncul imbas dari hubungan terlarang tersebutβdalam kasus ini adalah pembunuhan. Sementara itu, akar persoalan yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut justru dianggap sebagai bagian dari kebebasan pribadi yang berlindung di balik HAM. Melalui gerakan gender, fenomena ini dapat menjadi pintu masuk bagi legalisasi L63T.
Islam Menyelesaikan Masalah Hingga Akarnya
Islam hadir bukan hanya membawa agama ritual, melainkan aturan kehidupan yang paripurna. Sebuah aturan yang mampu menyelesaikan setiap problematika manusia. Dalam sistem Islam, pembunuhan dan perilaku menyimpang penyuka sesama jenis merupakan perbuatan dosa besar dengan sanksi yang berat serta aturan penanganan yang khusus. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku gay akan mendapatkan sanksi ganda, yaitu sanksi atas perilaku penyimpangan dan pembunuhan.
Solusi untuk menyelesaikan kasus pembunuhan di dalam Islam adalah qisas (pembalasan yang setimpal). Jika pelaku terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja tanpa hak, maka dia akan dihukum mati.
Sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 178β179, yang artinya: β(178) Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (179) Dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.β
Dalam kitab An-Nizhamul Uqubat karya Syekh Abdurrahman Al-Maliki, sanksi atau ukubat dalam Islam dibagi menjadi empat jenis:
Pertama, hudud, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya telah ditetapkan secara pasti oleh syarak (Al-Qur’an dan Hadis) sebagai hak Allah Swt. untuk mencegah kemaksiatan. Contohnya adalah sanksi untuk zina, liwat (homoseksual dan lesbian), menuduh orang berzina (qadzaf), pencurian, meminum khamar, pembegalan, murtad, dan bughat (pemberontakan).
Kedua, jinayat, sanksinya berupa qisas (balasan yang setimpal) atau diat (denda) yang dikenakan terhadap tindak kejahatan yang mengenai jiwa atau badan manusia, seperti pembunuhan atau penganiayaan.
Ketiga, takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya belum ditentukan secara khusus oleh syarak, melainkan diserahkan kepada kebijakan dan ijtihad penguasa (khalifah atau hakim) untuk mendidik pelaku kejahatan. Sanksi ini bisa berupa peringatan, penjara, denda, cambuk, hingga hukuman mati, tergantung jenis pelanggarannya. Contohnya adalah pelanggaran kehormatan, harta, atau keamanan.
Keempat, mukhalafat, yakni sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran terhadap peraturan kebijakan, administrasi, atau undang-undang peraturan umum yang ditetapkan oleh negara demi ketertiban umum.
Hukuman atau sanksi di dalam Islam jauh berbeda dengan sistem sanksi apa pun di dunia ini. Jika dalam kasus pembunuhan oleh pelaku gay ini diterapkan sanksi hudud dan jinayat, hal tersebut pasti akan memberikan dampak yang spesifik, yaitu efek jawabir dan zawajir. Jawabir merupakan penebus dosa bagi pelaku kejahatan, sedangkan zawajir berfungsi mencegah masyarakat melakukan perbuatan yang sama karena sanksi ini dilakukan di depan khalayak ramai. Dengan demikian, masyarakat yang melihatnya akan merasa ngeri dan tidak ingin melakukan perbuatan serupa.
Maka, sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam. Aturan yang dibuat langsung oleh Sang Pencipta manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Nur Aini Putri Tanjung
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 39
















