Tinta Media – Setiap hari anak-anak Indonesia melintasi ruang digital yang semakin berbahaya—penuh risiko perundungan sunyi, konten merusak yang menyamar sebagai hiburan, hingga predator yang bersembunyi di balik akun anonim. Ancaman ini tumbuh jauh lebih cepat daripada kemampuan orang tua, sekolah, bahkan negara untuk mengenalinya. Di tengah kondisi ini, PP Tunas digadang sebagai benteng hukum bagi anak (Cnbcindonesia.com, 22/10/2025). Namun, regulasi ini masih menimbulkan banyak pertanyaan: di mana peran PP Tunas ketika ancaman digital terus menembus layar-layar kecil itu? Apakah ia cukup kuat, atau sekadar dokumen tanpa daya paksa? Apakah platform digital benar-benar patuh, atau anak-anak tetap berjalan sendirian di lorong gelap internet?
Anak dan remaja kini sangat mudah terpapar pornografi, bullying, dan gaya hidup bebas dari media sosial. Algoritma bahkan mendorong konten sensual atau kasar tanpa mereka mencarinya. Bullying digital meningkat dan banyak anak memilih diam, sementara standar hidup konsumtif ala influencer menjadi panutan baru tanpa filter. Dampaknya terlihat jelas: anak rapuh secara emosional, kehilangan kepercayaan diri, depresi, bahkan ada yang bunuh diri akibat tekanan media sosial. Ruang digital kian berbahaya, sementara perlindungan yang ada belum mampu mengimbangi cepatnya ancaman.
Namun, media sosial bukanlah penyebab utama rusaknya generasi; ia hanya mempertebal kerentanan yang sudah ada. Akar masalah ada pada paradigma sekularisme kapitalisme yang membentuk pola hidup masyarakat hari ini—menempatkan kebebasan dan kepuasan materi sebagai tujuan utama, sementara nilai moral tersingkir. Anak tumbuh tanpa fondasi akhlak, sementara industri kapitalistik memandang mereka sebagai pasar yang harus ditangkap sejak dini. Algoritma, konten toksik, dan budaya influencer hanyalah produk cara pandang tersebut.
PP Tunas akhirnya hanya menjadi solusi pragmatis yang menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Selama paradigma sekuler kapitalistik mendominasi pendidikan, keluarga, dan budaya, anak akan tetap rapuh apa pun platform yang mereka gunakan. Perlindungan anak harus menyentuh sistem nilai, bukan sekadar membatasi layar. Setahun setelah Kominfo bertransformasi menjadi Menkomdigi, pemerintah menerbitkan PP 17/2025 sebagai dasar perlindungan anak di ruang digital, termasuk pengaturan pembatasan akses usia. Namun aturan ini masih kabur: kategori risiko platform tidak jelas, verifikasi usia belum siap, dan mekanisme pengawasan belum tegas. Penggiat digital seperti SAFENET juga mengingatkan potensi pelanggaran privasi dan lemahnya aturan teknis. Singkatnya, PP Tunas membawa niat baik, tetapi belum menjadi panduan nyata bagi orang tua maupun platform.
Pada akhirnya, perilaku manusia ditentukan oleh pemahaman dan sistem nilai, bukan oleh media sosial. Media hanyalah produk teknologi yang dipengaruhi ideologi. Negara seharusnya membangun benteng keimanan melalui pendidikan yang kukuh, serta menerapkan syariat secara menyeluruh agar terbentuk lingkungan sosial yang memungkinkan lahirnya generasi taat dan tangguh. Penyelesaian persoalan generasi tidak cukup dengan regulasi teknis; ia menuntut perubahan paradigma hidup. Ketika seluruh elemen umat berjuang menerapkan Islam secara kafah, maka akan lahir generasi kuat yang tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ruang digital apa pun. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ai Ummu Putri,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 45









