Tinta Media – Generasi muda adalah calon pemimpin masa depan sekaligus motor perubahan sebuah peradaban. Namun hari ini, mereka justru menghadapi berbagai persoalan serius yang menjauhkan mereka dari peran strategis tersebut.
Di era digital, media sosial menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Mereka menggunakannya untuk mencari informasi, membangun relasi, hingga mengekspresikan diri—bahkan menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya. Sayangnya, di balik itu semua terdapat konten-konten berbahaya seperti pornografi, judi online, pinjol, _cyberbullying_, gaya hidup hedonis, hingga konten yang memicu masalah kesehatan mental.
Perlindungan Anak yang Masih Lemah
Salah satu contoh lemahnya perlindungan anak di ruang digital adalah kasus yang menimpa Denta Mulyatama, anggota Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen. Remaja ini pernah menyuarakan bahaya merokok di hadapan Bupati Sragen (22/11/2021). Namun alih-alih mendapat apresiasi, ia justru dihujani ejekan dan hinaan di media sosial hingga mengalami ketakutan untuk kembali bersuara. Kasus ini hanya satu dari banyaknya kasus serupa.
Data UNICEF menunjukkan 48% anak Indonesia pernah mengalami _cyberbullying_. Mereka juga mencatat anak Indonesia menggunakan internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan 50% pernah terpapar konten dewasa. Sementara itu, Komdigi telah menangani 596.457 konten pornografi hanya dalam periode Oktober 2024—Oktober 2025. BPS pun mencatat 89% anak usia 5 tahun ke atas telah menggunakan internet, dengan mayoritas mengakses media sosial.
Tingginya angka ini menunjukkan betapa rentannya generasi terhadap eksploitasi dan kejahatan digital.
PP Tunas: Cukupkah sebagai Solusi?
Menyadari ancaman ini, pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mengatur verifikasi usia, kontrol orang tua, dan edukasi keamanan digital.
Namun pertanyaan besarnya, apakah langkah ini benar-benar mampu melindungi generasi? Jika ditelusuri lebih dalam, media sosial bukanlah akar masalah. Ia hanyalah alat (_madaniyah_) yang memperkuat kecenderungan dan kondisi psikologis pengguna. Akar masalah sesungguhnya adalah sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan generasi dari aturan Islam.
Dalam sistem ini, agama hanya dijadikan urusan privat. Standar benar dan salah tidak lagi berpijak pada halal dan haram, tetapi pada asas manfaat dan kepuasan duniawi. Nilai liberalisme membuat manusia bebas berkreasi tanpa batas syariat, sehingga melahirkan konten-konten merusak yang menyeret generasi pada pergaulan bebas, hedonisme, dan kerusakan moral. Pembatasan usia media sosial dalam PP Tunas tidak menyentuh akar persoalan ini.
Kapitalisme, Algoritma, dan Ketergantungan Teknologi
Dalam realitasnya, algoritma digital bekerja untuk memenuhi kebutuhan pasar, bukan kebutuhan moral. Ia menampilkan konten yang sering ditonton pengguna agar mereka berlama-lama di platform, tanpa mempedulikan apakah konten itu bermanfaat atau justru merusak.
Minimnya investasi negara dalam riset dan teknologi membuat negeri ini bergantung pada _big tech global_. Akibatnya, rakyat—terutama generasi muda—menjadi korban dari pasar teknologi kapitalistik.
Negara Abai, Generasi Tergerus
Negara seharusnya hadir menjaga akidah umat, melindungi moral generasi, memberi pendidikan unggul, serta menghadirkan lingkungan sosial yang sehat. Namun karena tunduk pada sekuler kapitalisme, negara justru lalai. Sistem pendidikan yang tidak berbasis akidah Islam gagal mencetak generasi berkepribadian Islam. Orang tua pun sibuk bekerja demi tuntutan ekonomi kapitalistik, sehingga pengawasan terhadap anak menjadi lemah.
Solusi seperti pembatasan usia atau fitur _parental_ control hanyalah solusi teknis—pragmatis dan tidak menyentuh akar kerusakan.
Islam: Solusi Hakiki Perlindungan Generasi
Kerusakan generasi tidak akan berhenti selama ideologi kapitalisme tetap berkuasa dan menguasai ruang digital dunia. Sebaliknya, Islam menempatkan generasi muda sebagai penjaga peradaban. Dalam sistem Islam, negara wajib: membangun keimanan dan kepribadian Islam pada generasi, menerapkan syariat secara kafah, mengawal ruang digital dari konten yang bertentangan dengan syariat, serta membangun kemandirian teknologi agar tidak bergantung pada kekuatan asing.
Dalam sistem Khilafah, media sosial menjadi sarana edukasi dan dakwah, bukan alat penyebar kerusakan. Negara memiliki kapasitas politik, dana, dan kedaulatan teknologi untuk menciptakan infrastruktur digital mandiri yang aman bagi umat.
Menanamkan Ideologi Islam pada Generasi
Upaya penting yang harus dilakukan hari ini adalah menanamkan pemahaman Islam yang kuat pada generasi, mengajak mereka bergabung dalam aktivitas dakwah politik, serta memperjuangkan penerapan syariat secara kafah. Hanya dengan kembali pada ideologi Islam, kehidupan bermasyarakat dapat kembali berada dalam bingkai nilai-nilai Islam. Wallahualam bissawab.
Oleh: Khoiriyah
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 20










