Tinta Media – Kasus tragis yang menimpa seorang remaja putri di Lampung Timur berinisial ANM yang membakar dirinya hingga meninggal akibat depresi berat dari perundungan di dunia nyata maupun maya, menyadarkan kita betapa bahayanya kekerasan psikologis (Kompas.com, 28/8/2022).
Kata-kata dapat melukai, bahkan merenggut nyawa. Fenomena ini menunjukkan betapa besar pengaruh perundungan, terutama di ruang digital.
Berbagai data menunjukkan tingginya angka cyberbullying di Indonesia. Studi lokal melaporkan 45% dari 2.777 remaja pernah menjadi korban. KPAI mencatat 361 laporan perundungan digital pada periode 2016–2020. Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan data UNICEF yang menunjukkan 48% anak Indonesia pernah mengalami cyberbullying, dengan rata-rata penggunaan internet 5,4 jam per hari dan 50% di antaranya terpapar konten dewasa (Kompas.com, 01/12/2025).
Tidak adanya pengawasan orang tua dan tingginya akses digital membuat anak-anak dan remaja rentan terpapar konten negatif, perundungan, hingga kecanduan konten dewasa. Menyadari ancaman tersebut, pemerintah mengeluarkan PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai upaya melindungi generasi dari bahaya digital. Namun, apakah PP ini efektif? Dan bagaimana Islam memandang upaya penyelamatan generasi?
Transformasi Digital
Era digital membawa perubahan besar pada aktivitas dan kebiasaan masyarakat. Kemudahan transaksi, akses informasi tanpa batas waktu dan ruang, serta masifnya penggunaan media sosial menjadi bagian dari keseharian. Sejak pandemi Covid-19, paparan digital meningkat drastis dan membentuk kebiasaan baru, termasuk di kalangan pelajar.
Media sosial kini menjadi sarana utama remaja untuk terhubung. Data BPS menunjukkan bahwa 67,65% pelajar usia 5–24 tahun mengakses media sosial untuk hiburan dan interaksi sosial, terutama TikTok, YouTube, dan Instagram. Digitalisasi ini memiliki sisi positif: memudahkan penyebaran informasi, edukasi, hiburan, hingga peluang ekonomi.
Namun, di balik berbagai manfaat itu, ruang digital juga menghadirkan banyak ancaman, terutama bagi anak dan remaja.
Sekularisme–Kapitalisme Menguat di Ruang Digital
Platform digital raksasa kebanyakan lahir dari negara-negara Barat yang berlandaskan sekularisme. Standar moral, algoritma, hingga kebijakan moderasi konten pun mengikuti nilai dan kepentingan industri serta ideologi yang melahirkannya. Agama dipinggirkan dari ruang publik, sementara nilai individualisme, kebebasan tanpa batas, dan gaya hidup liberal dinormalisasi.
Akibatnya, konten ekstrem dan berbahaya lebih sering muncul dibanding konten edukatif. Anak dan remaja menjadi sangat mudah terpapar gagasan permisif, individualis, dan jauh dari nilai spiritual. Dari sini muncul peluang besar terjadinya perundungan daring maupun penyimpangan lainnya.
Dengan demikian, akar masalahnya bukan sekadar kurangnya filter konten atau lemahnya regulasi, melainkan penerapan ideologi sekuler yang menafikan peran agama dalam mengatur kehidupan. PP Tunas, yang fokus pada pembatasan usia dan pengaturan teknis, hanya menyentuh permukaan. Ia tidak menyentuh akar persoalan sehingga tidak akan menghasilkan solusi komprehensif.
Khilafah Mewujudkan Generasi Tangguh
Seseorang bertindak sesuai dengan pemahaman yang ia miliki, sementara pemahaman terbentuk dari informasi dan lingkungan yang memengaruhinya. Media sosial, sebagai produk teknologi modern, harus diatur agar sejalan dengan nilai-nilai Islam jika ingin melahirkan generasi yang kuat.
Dalam Khilafah, penyelamatan generasi dari cyberbullying dan ancaman digital lainnya tidak cukup dengan pembatasan usia atau pemblokiran konten. Negara perlu menghadirkan platform digital baru dengan algoritma yang dibangun berdasarkan syariat Islam—hal yang hanya dapat diwujudkan oleh negara berideologi Islam (Khilafah) yang memiliki kekuatan politik dan kemampuan investasi besar.
Selain itu, Khilafah juga membentuk sistem pendidikan Islam yang menghasilkan generasi beriman, berakhlak kuat, dan memiliki kepribadian Islam yang kukuh. Negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh—dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga sanksi hukum—sehingga kondisi sosial yang aman dan sehat akan tercipta, menjauhkan generasi dari perundungan maupun ancaman digital.
Dakwah Membangun Peradaban Islam
Tidak diterapkannya syariat Islam dan dominannya ideologi sekuler adalah akar dari berbagai problem digital, termasuk perundungan. Kesadaran ini harus dimiliki umat Islam. Memperjuangkan penerapan syariat oleh Khilafah adalah tanggung jawab seluruh kaum muslim.
Rasulullah saw. telah mencontohkan metode dakwah dalam membangun negara Islam di Madinah: membina para sahabat dengan tsaqafah Islam, mendakwahkan Islam kepada masyarakat luas, hingga akhirnya masyarakat Madinah menyambut dakwah dan menegakkan negara Islam. Peradaban Islam yang kemudian dibangun para khalifah berlangsung gemilang selama lebih dari 13 abad.
Kini, ketika peradaban itu hilang, tugas umat Islam adalah memperjuangkan kebangkitannya kembali melalui dakwah jemaah dan mengikuti metode Rasulullah. Semoga tegaknya kembali Khilafah semakin dekat. Aamiin. Wallahualam bissawab.
Oleh: Miftahul Jannah, S.Si.,
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 58
















