Tinta Media – Kemajuan teknologi yang kian pesat hari ini justru beriringan dengan melonjaknya konten negatif di ruang digital. Derasnya arus konten berbahaya menunjukkan bahwa penindakan berbasis teknologi semata tidaklah cukup. Diperlukan peran dan kerja sama semua pihak untuk melindungi generasi dari dampak buruknya.
Berbagai konten merusak telah membanjiri ruang digital. Tercatat sekitar 210 juta orang di seluruh dunia mengalami kecanduan media sosial. Di Amerika Serikat, 10 persen penduduknya tergolong pecandu media sosial. Sementara itu, Gen Z mencapai 82 persen tingkat ketergantungan pada platform seperti Instagram, TikTok, dan Twitter. Sebanyak 36 persen remaja mengalami gangguan kesehatan mental berupa kecemasan, stres, dan depresi. Kelompok usia 16–24 tahun rata-rata menghabiskan waktu 2 jam 38 menit per hari di media sosial (Demand Sage, 8/10/2025).
Yang paling mengkhawatirkan adalah lonjakan konten judi online yang mencapai 2,5 juta sejak Oktober 2024 hingga ⁰0⁰0⁰ 2025. Angka tersebut baru mencakup konten judol, belum termasuk konten lain seperti perundungan, kekerasan seksual, serta konten merusak lainnya. Mirisnya, anak-anak di bawah umur menjadi korban utama.
Dampak buruknya bagi generasi muda sangat serius. Mereka semakin jauh dari penggunaan akal dan pemikiran yang sehat dalam menjalani kehidupan. Lebih mengerikan lagi, berbagai perbuatan yang jelas melanggar syariat Islam mulai dinormalisasi. Akibatnya, lahirlah generasi muslim yang mengalami _split personality_, rapuh, dan terjebak dalam pola pikir sekuler.
Tidak dapat dimungkiri, kemajuan teknologi sejatinya memberikan banyak kemudahan. Namun, dalam sistem negara yang sekuler, kecanggihan teknologi justru berubah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Negara gagal hadir sebagai penjaga dan pelindung, sehingga ruang digital menjadi tidak aman. Situs-situs pornografi dan konten merusak lainnya dapat diakses dengan mudah, bahkan oleh anak-anak. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Allah Swt. berfirman, “Demi masa, sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1–3)
Berdasarkan ayat tersebut, dalam Islam, pemerintah berfungsi sebagai raa‘in dan junnah, yakni pemelihara dan pelindung rakyat, dengan visi utama menyelamatkan generasi. Islam membentuk generasi muda agar beriman dan bertakwa, beramal saleh, saling menasihati, serta menjadi generasi tangguh yang mampu melanjutkan dan membangun peradaban mulia.
Seluruh kebijakan dalam Islam menjamin perlindungan rakyat, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Pemerintah Islam akan menyaring konten secara ketat dengan teknologi canggih dan mengarahkan ruang digital sebagai sarana edukasi dan penguatan dakwah. Ruang digital bukan dijadikan ladang keuntungan semata, melainkan media pendidikan yang memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk bahaya judol dan pinjol.
Sebagai sarana dakwah, ruang digital digunakan untuk menyeru masyarakat agar beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., menjauhi perbuatan yang diharamkan, serta istikamah dalam menjalankan perintah-Nya.
Penegakan syariat Islam secara kafah oleh negara akan mampu mengeliminasi berkembangnya praktik-praktik digital yang merusak. Oleh karena itu, penting bagi umat untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam.
Mari selamatkan generasi muda dengan mengkaji Islam secara kafah, mengamalkannya dengan istikamah, dan mendakwahkannya hingga akhir hayat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Lilik Setiawati
Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 34
















