Tinta Media – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan: sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) tercatat melakukan transaksi judi online. Nilai transaksinya pun fantastis, menembus Rp 957 miliar hanya dalam satu tahun (2024). Dana yang semestinya meringankan beban hidup rakyat miskin, justru disalahgunakan untuk mengundi nasib di dunia maya. (Liputan.com. 7 Juli 2025)
Temuan ini menunjukkan betapa keroposnya sistem penyaluran bansos saat ini. Bukan hanya rawan korupsi birokrasi, tapi juga gagal mendidik masyarakat secara moral. Ketika para penerima bantuan justru menjadi pelaku judi online, pertanyaannya bukan lagi soal angka, tapi soal nilai: nilai keimanan, kesadaran hukum, dan arah kehidupan umat.
Judi dalam Timbangan Syariah
Dalam Islam, judi (maisir) bukan sekadar permainan dosa, tapi tindakan yang menghancurkan kehidupan. Allah SWT secara tegas mengharamkannya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala dan azlam adalah najis dari perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah: 90)
Judi adalah jalan pintas penuh tipu daya. Ia menjanjikan harapan palsu dan menghancurkan nilai kerja keras. Ketika rakyat kecil—yang seharusnya dibantu untuk bangkit—malah terperosok ke lubang judi, maka ini bukan hanya soal moral pribadi, tapi kegagalan sistemik.
Sistem Sekuler Gagal Jaga Umat
Fenomena ini terjadi karena negara hanya berfungsi sebagai penyalur dana, tanpa menyentuh aspek pembinaan akhlak. Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dari urusan ekonomi dan sosial. Akibatnya, masyarakat tidak disaring secara ruhiyah, tidak dibina secara spiritual, dan tidak diawasi secara menyeluruh.
Negara tidak menyiapkan masyarakat untuk menjadi pengelola harta yang bertakwa, melainkan hanya menjadi penerima pasif. Ketika bantuan turun tanpa kontrol, tanpa nilai Islam, maka rusaklah amanah itu di tangan penerimanya.
Solusi Tuntas dalam Khilafah Islamiyah
Islam bukan sekadar mengharamkan judi, tetapi juga menyediakan sistem yang mencegah, membina, dan menghukum secara adil. Solusi Islam tak hanya menyentuh permukaan, tapi masuk ke akar:
Pencegahan melalui Pendidikan Akidah dan Hukum Syariah
Sejak awal, masyarakat dibina agar menjauhi harta haram. Dalam Khilafah, setiap warga dididik untuk memahami halal-haram, termasuk larangan berjudi dan konsekuensi dunia-akhiratnya.
Kontrol Distribusi Dana Sosial secara Ketat
Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, dengan verifikasi ketat dan pengawasan langsung oleh aparat yang amanah. Tidak cukup hanya melihat data NIK, tapi juga karakter dan perilaku sosial penerima.
Penegakan Hukum atas Pelaku Judi
Syariah menetapkan hukuman tegas terhadap pelaku judi, baik sebagai pengguna, pengelola, maupun fasilitator. Tidak cukup diblokir, pelaku ditindak agar jera dan masyarakat terlindungi.
Rehabilitasi dan Pemberdayaan Ekonomi Islam
Masyarakat miskin tidak dibiarkan tergantung pada bansos, tapi diberdayakan melalui proyek produktif: koperasi syariah, pengembangan keterampilan, dan sistem distribusi kekayaan berbasis zakat, infaq, dan wakaf.
Pemblokiran Total Sarana Judi oleh Negara
Dalam Khilafah, negara wajib menutup seluruh jalan menuju maksiat, termasuk aplikasi dan situs judi online, bukan sekadar imbauan moral tapi dengan kekuasaan politik yang efektif.
Penutup
Judi bukan hanya penyakit pribadi. Ia adalah cermin rusaknya sistem sekuler yang gagal membina rakyat dengan akidah dan syariah. Ketika bantuan sosial justru mengalir ke meja judi, maka sudah saatnya kita berpikir serius: butuh sistem yang bukan sekadar bagi-bagi uang, tapi menyelamatkan akidah dan masa depan umat.
Khilafah Islamiyah adalah sistem yang menjadikan syariah sebagai rujukan mutlak. Ia hadir bukan hanya untuk memberi bantuan, tapi juga mendidik umat, menegakkan hukum, dan menjaga masyarakat dari kerusakan.
Inilah jalan selamat dari krisis sosial dan moral: kembali pada syariah secara kaffah, di bawah naungan Khilafah Islamiyah yang menyejahterakan dan menegakkan keadilan sejati.[]
Oleh: Mujiman
Penulis dan Pemerhati Sosial Islam
Views: 19