Pendahuluan
Tinta Media – Sebagian umat Islam yang sudah mulai paham akan agamanya telah menyambut dan setuju solusi “Jihad dan Khilafah“ untuk masalah Palestina. Jihad dalam Islam telah dipahami artinya, yaitu perang (al-qitāl), bukan perjuangan (struggle, al-kifāh) seperti yang disebarkan oleh sebagian orientalis yang kafir, untuk menyesatkan dan membodohi kaum muslimin.
Sedang Khilafah, juga telah dimengerti maksudnya, yaitu negara Islam, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. di Madinah saat itu dan dilanjutkan oleh Khulafa’ur Rasyidin setelah wafatnya Rasulullah saw. (632 M).
Namun, sebagian mereka kurang tepat memahami hubungan Jihad dan Khilafah, dalam konteks solusi untuk persoalan Palestina tersebut. Mereka berasumsi bahwa untuk menyelesaikan penjajahan di Palestina, Khilafah harus tegak terlebih dahulu, kemudian Khilafah itulah yang akan melangsungkan jihād fī sabīlillāh guna mengakhiri keberadaan entitas Yahudi Zionis yang kafir yang telah menjajah Palestina sejak tahun 1948. Benarkah pemahaman seperti ini?
*Koreksi Pemahaman: Jihad Tetap Wajib Walau Tak Ada Khalifah*
Pemahaman seperti yang diuraikan di atas tidak tepat, yakni bahwa solusi masalah Palestina adalah tegaknya Khilafah lebih dulu, kemudian Khilafah itulah yang akan melaksanakan jihad untuk menghapuskan entitas Yahudi Zionis kafir yang telah menjajah Palestina sejak tahun 1948.
Pemahaman yang benar adalah jihad wajib dilaksanakan saat ini, tanpa perlu menunggu tegaknya Khilafah. Hal ini karena kewajiban jihad dalam Islam merupakan kewajiban yang mutlak dan tanpa syarat. Artinya, baik Khilafah ada maupun tidak, jihad tetap wajib dilaksanakan tanpa disyaratkan harus dipimpin oleh khalifah (imam) sebagai pemimpin tertinggi dalam negara Khilafah.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1977 M), rahimahullah, telah menjelaskan hubungan Jihad dan Khilafah itu dengan sangat baik, dalam kitabnya Al-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah Juz II sebagai berikut:
الْجِهَادُ فَرْضٌ مُطْلَقٌ، وَلَيْسَ مُقَيَّدًا بِشَيْءٍ، وَلَا مَشْرُوطًا بِشَيْءٍ، فَالْآيَةُ فِيهِ مُطْلَقَةٌ: ﴿ كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِيَالُ﴾. فَوُجُودُ الْخَلِيفَةِ لَا دَخْلَ لَهُ فِي فَرْضِ الْجِهَادِ، بَلْ الْجِهَادُ فَرْضٌ سَوَاءٌ هُنَاكَ خَلِيفَةٌ لِلْمُسْلِمِينَ أَمْ لَمْ يَكُنْ.
“Jihad itu kefarduan (kewajiban) yang bersifat mutlak, tidak terikat _(muqayyad)_ dengan sesuatu, begitu juga tidak disyaratkan dengan sesuatu. Jadi, ayat mengenai jihad itu bersifat mutlak, yaitu:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
“Diwajibkan atas kamu berperang.” (QS. Al-Baqarah: 216).
Jadi, keberadaan khalifah tidak masuk ke dalam kewajiban jihad, bahkan jihad itu hukumnya fardu, baik ada khalifah bagi kaum muslimin maupun tidak ada khalifah.” (Taqiyuddin An-Nabhani, _Al-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah,_ Juz II, hlm. 152).
Jelaslah bahwa jihad itu fardu (wajib) hukumnya, baik ketika khalifah ada maupun ketika khalifah tidak ada.
Maka, pemahaman bahwa jihad untuk melawan Zionis Yahudi harus menunggu tegaknya Khilafah lebih dulu, agar khalifah (imam) sebagai pemimpin Khilafah dapat memimpin jihad adalah pemahaman yang tidak benar.
Syaikh Dr. Muhammad Khair Haikal, dalam kitabnya _Al-Jihād wa al-Qitāl fī As-Siyāsah al-Syar’iyyah,_ juga menegaskan hal yang sama dengan penjelasan Imam Taqiyuddin An-Nabhani tersebut di atas. Syaikh Dr. Muhammad Khair Haikal menyatakan:
لَيْسَ وُجُودُ الْإِمَامِ شَرْطًا لِلْقِيَامِ بِفَرْضِ الْقِتَالِ لِلْأَعْدَاءِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ آيَاتِ الْقُرْآنِ فِي شَأْنِ الْقِتَالِ جَاءَتْ مُطْلَقَةً غَيْرَ مُقَيَّدَةٍ بِمِثْلِ هَذَا الشَّرْطِ، كَمَا فِي قَوْله تَعَالَى: ﴿ كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِتَالُ﴾، وقَوْله تَعَالَى: ﴿ وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ ﴾.
“Keberadaan imam (khalifah) bukanlah syarat untuk melaksanakan kewajiban berperang melawan musuh-musuh (kafir), karena ayat-ayat Al-Qur’an dalam urusan perang telah datang dalam bentuk mutlak yang tidak diikat dengan syarat seperti ini (wajib ada imam/khalifah). Ini sebagaimana firman Allah Ta’la :
﴿ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ ﴾
“Diwajibkan atas kamu berperang.” (QS. Al-Baqarah: 216).
Juga sebagaimana firman Allah Ta’ala:
﴿ وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ ﴾
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.” (QS. Al-Baqarah: 190). (Muhammad Khair Haikal, _Al-Jihād wa al-Qitāl fī As-Siyāsah al-Syar’iyyah,_ Juz I, hlm. 250).
Syekh Dr. Hakim Al-Muthairi, seorang ulama kontemporer ahli _fiqih siyāsah,_ pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan, ”Benarkah pendapat bahwa jihad tidak disyariatkan jika tidak ada imam (khalifah), dan setiap perang tanpa adanya imam (khalifah) hanyalah perang fitnah dan orang yang mati tidak dianggap mati syahid?”
Beliau menjawab sebagai berikut:
أَنَّ النُّصُوصَ الْقُرْآنِيَّةَ وَالْأَحَادِيثَ النَّبَوِيَّةَ الَّتِي تَأْمُرُ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَيْسَ فِيهَا اشْتِرَاطُ شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ ، بَلْ هِيَ عَامَّةٌ مُطْلَقَةٌ وَالْخِطَابُ فِيهَا لِعُمُومِ أَهْلِ الْإِيمَانِ وَالْإِسْلَامِ ؛ كَمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ﴾ وقوله: ﴿إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ﴾ و كَمَا فِي قَوْلِهِ ﷺ: (جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ)
“Sesungguhnya nash-nash Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi saw. yang memerintahkan jihad di jalan Allah, tidak ada pensyaratan seperti itu (wajib adanya imam/khalifah), bahkan ayat-ayat atau hadis-hadis yang memerintah perang itu bersifat umum dan mutlak, dan _khithāb_ (seruan) yang ada dalam nash-nash tersebut bermakna umum bagi setiap orang yang beriman dan beragama Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
﴿ وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ ﴾
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.” (QS. Al-Baqarah : 190).
Juga sebagaimana firman Allah Ta’ala:
﴿ إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ ﴾
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” (QS. At-Taubah: 111).
Juga sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw.
(جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ)
“Perangilah orang-orang musyrik dengan harta-hartamu, diri-dirimu, dan lisan-lisanmu.” (HR. Abu Dawud, no.2504; Ahmad, no. 12.268; dan Al-Nasa’i, no. 3096). (Hākim Al-Muthairī, Buthlān (I)sythirāt al-Imām wa al-Rāyah fī Masyrū’iyyati al-Jihād fī Sabīlillāh, www.http://www.dr-hakem.com, 2004).
Selanjutnya, Syekh Dr. Hakim Al-Muthairī mengutip pendapat Imam Ibnu Qudamah dari kitabnya Al-Mughnī dalam masalah ini sebagai berikut:
فَإِنْ عُدِمَ الْإِمَامُ لَمْ يُؤَخَّرِ الْجِهَادُ؛ لِأَنَّ مَصْلَحَتَهُ تَفُوْتُ بِتَأْخِيْرِهِ وَإِنْ حَصَلَتْ غَنِيمَةٌ قَسَمَهَا أَهْلُهَا عَلَى مُوجِبِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ
“Jika imam (khalifah) tidak ada, maka jihad tidak boleh ditunda, karena kemaslahatan jihad akan lenyap dengan penundaan jihad itu, dan jika diperoleh _ghanīmah_ (harta rampasan perang), maka orang yang berjihad itu membagikannya sesuai ketentuan yang diwajibkan oleh hukum-hukum syara’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Juz X, hlm. 375).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jihad merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, yakni tidak mensyaratkan keberadaan atau eksistensi imam (khalifah) sebagai pemimpin negara Khilafah. Hukum ini berlaku umum, baik jihad yang dilancarkan berupa jihād hujūmī (jihad ofensif), yakni jihad yang diinisiasi atau dimulai oleh umat Islam maupun jihād difā’ī (jihad defensif), yakni jihad yang sifatnya bertahan dari serangan kaum kafir (Muhammad Khair Haikal, Al-Jihād wa al-Qitāl fī As-Siyāsah al-Syar’iyyah, Juz I, hlm. 250-251).
Pemahaman bahwa jihad itu tidak mensyaratkan keberadaan khalifah adalah berdasarkan nash-nash syariah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mewajibkan jihad bersifat mutlak, yakni tanpa mengaitkan jihad dengan syarat tertentu berupa keharusan adanya imam (khalifah). Hal ini sesuai kaidah ushul fiqih yang berbunyi:
الْمَطْلَقُ يَجْرِي عَلَى إِطْلَاقِهِ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلُ التَّقْيِيدِ نَصًّا أَوْ دَلَالَةً
“Lafaz yang mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak terdapat dalil yang menjadi taqyīd-nya (syarat/batasannya), baik taqyid berupa nash maupun berupa dalālah.” (Mushthofa Al-Zuhaili, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah wa Tathbīqātuhā fī Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz I, hlm. 378).
Inilah pendapat yang hak (benar) yang wajib menjadi pegangan setiap muslim, khususnya para pengemban dakwah yang berjuang untuk menegakkan Islam secara kāffah (menyeluruh). Jangan sampai pemahaman mereka bengkok, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja, yang akhirnya dapat membengkokkan metode (tharīqah) dakwah yang kita tempuh.
Jika Khalifah Ada: Urusan Jihad Akan Diatur Olehnya
Hanya saja, meski benar bahwa keberadaan khalifah bukan syarat untuk melaksanakan jihad, tetapi ketika suatu saat nanti Khilafah tegak kembali, insyāallah dalam waktu dekat ini, maka khalifah (imam) sebagai pemimpin tertinggi dalam negara Khilafah berhak melakukan pengaturan (tadbīr/tanzhīm) dalam urusan jihad yang dilakukan oleh umat Islam. Umat Islam dalam kondisi demikian wajib menaati khalifah (imam) tersebut ketika khalifah mengatur dan mengoordinasikan jihad, agar jihad yang dilaksanakan menjadi tertib dan teratur, sehingga tidak terjadi benturan atau tumpang tindih _(over lapping)_ di lapangan ketika jihad ini dilaksanakan oleh umat Islam. (Taqiyuddin An-Nabhani, _Al-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah,_ Juz II, hlm. 152).
Imam Ibnu Qudamah, rahimahullah, telah mengatakan:
…وَأَمْرُالْجِهَادِ مَوْكُوْلٌ إِلىَ اْلإِماَمِ, وَاجْتِهَادِهِ، وَيَلْزَمُ الرَّعِيَّةَ طَاعَتُهُ
“Dan urusan jihad itu, diwakilkan kepada imam (khalifah) berdasarkan ijtihadnya, dan rakyat wajib menaati imam itu.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Juz X, hlm. 373).
Wajibnya umat Islam menaati khalifah dalam urusan jihad ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:
Firman Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (para pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisā’ ; 59).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw.
فَالإِمَامُ رَاعٍ وهو مَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ
“Seorang imam (khalifah) adalah (bagaikan) penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (termasuk urusan jihad).” (HR. Al-Bukhari, 2409; Muslim, no. 1829).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw.
الْجِهَادُ وَاجِبٌ عَلَيْكُمْ مَعَ كُلِّ أَمِيرٍ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا
“Jihad itu wajib atas kamu, bersama tiap-tiap pemimpin, baik dia pemimpin yang baik (saleh) maupun pemimpin yang fajir (fasik).” (HR. Abu Dawud, no. 2533: Al-Dāraquthni, no. 1764).
Kesimpulan
Solusi “Jihad dan Khilafah” untuk masalah Palestina harus dipahami dengan benar, jangan sampai umat Islam memahaminya secara keliru, misalnya terkait dengan definisi “jihad”, definisi “Khilafah”, khususnya mengenai hukum jihad-nya itu sendiri ketika dikaitkan dengan Khilafah.
Jadi jihad itu wajib dilaksanakan oleh umat Islam sekarang, untuk menghapuskan penjajahan atas Palestina yang diakukan oleh Yahudi yang kafir, walaupun saat ini kaum muslimin tak punya Khalifah lagi sejak runtuhnya negara Khilafah pada tahun 1924 di Turki.
Tidaklah benar pemahaman bahwa jihad menunggu tegaknya Khilafah lebih dulu, atau jihad mensyaratkan keberadaan Khalifah.
Sungguh, ini adalah pemahaman yang tidak benar. Yang benar adalah jihad itu wajib hukumnya, baik ketika khalifah ada maupun ketika tidak ada, seperti kondisi saat ini.
Hanya saja, ketika suatu ketika Khilafah berdiri kembali, dengan seizin Allah, sesuai janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah, maka khalifah itulah nantinya yang akan mengatur segala urusan jihad, dan umat Islam wajib hukumnya menaati khalifah dalam urusan jihad ini.
Dengan tegaknya Khilafah, maka jihad yang dilakukan umat Islam, khususnya jihad untuk menghapuskan penjajahan atas Palestina yang dilakukan oleh Yahudi Zionis sejak tahun 1948, akan dapat ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya, sampai pada level yang layak untuk melawan, bahkan untuk menghancurkan entitas Yahudi Zionis yang kafir itu.
Allah Swt. telah berfirman:
هُوَ ٱلَّذِىٓ أَرْسَلَ رَسُولَهُۥ بِٱلْهُدَىٰ وَدِينِ ٱلْحَقِّ لِيُظْهِرَهُۥ عَلَى ٱلدِّينِ كُلِّهِۦ وَلَوْ كَرِهَ ٱلْمُشْرِكُونَ
“Dialah (Allah) yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar (Islam) agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membencinya.” (QS. Ash-Shaff : 9). Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 21 Juni 2025
Oleh: KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fikih Kontemporer
https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_umum/103
Views: 37
















