Sengkarut Desil: Antara Data, Realitas, dan Solusi Kemiskinan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Beberapa waktu terakhir, terjadi kebingungan di masyarakat Indonesia karena terputusnya bantuan sosial (bansos) yang biasa diterima. Selain itu, ada yang tidak bisa mendapat akses kesehatan untuk keluarga tidak mampu serta keringanan biaya pendidikan. Apa pasal? Ternyata setelah dicek, mereka yang terputus mendapat bantuan sosial ataupun bantuan lainnya karena berubahnya peringkat desil.

Seperti yang dialami Timbul (49), seorang pengemudi becak motor asal Kulon Progo, Yogyakarta, yang viral karena status kesejahteraannya di data pemerintah mendadak berubah dari desil 1 (miskin ekstrem) menjadi desil 9 (mampu), sehingga sempat kesulitan mengurus keringanan biaya kuliah anaknya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Akun IG TribunYogya (28-8-2026) memberitakan, sebanyak 21 ribu warga Kota Yogyakarta dilaporkan kehilangan akses kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) akibat perubahan data desil kesejahteraan sosial dari pemerintah pusat yang menyebabkan kepesertaan PBI ribuan warga mendadak nonaktif. Masyarakat pun menjadi gaduh dengan adanya perubahan desil ini karena akan berimplikasi pada status bantuan dari pemerintah baik melalui Kemensos atau lembaga pemerintah lainnya.

Apa Itu Desil?

Desil adalah metode statistik untuk membagi sekumpulan data atau populasi yang telah diurutkan menjadi 10 bagian yang sama besar. Dalam konteks data sosial dan kependudukan di Indonesia oleh Badan Pusat Statistik (BPS), desil digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga dari peringkat terendah hingga tertinggi.

Mengutip dari Siaran Pers BPS (21/8/2026), Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara berjenjang, dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling mapan. Desil 1 menggambarkan kelompok sangat miskin (10% termiskin) dan desil 10 menggambarkan kelompok sangat kaya (10% terkaya).

Desil memiliki peran krusial dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah. Rumah tangga yang menjadi prioritas utama dalam menerima berbagai program perlindungan dan bantuan sosial pemerintah adalah yang berada pada desil 1 hingga 4. Kelompok desil ini dianggap yang paling membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta menjadi sasaran asistensi rehabilitasi sosial (Atensi) dan bantuan lainnya.

Kegagalan Kapitalisme Memaknai Kemiskinan

Dengan sistem desil ini, kemiskinan dilihat dari angka semata serta pemeringkatan yang dbandingkan satu pihak dengan pihak lainnya. Variabel-variabel yang menjadi penentu desil menjadi absurd ketika kelompok manusia dibagi menjadi 10 bagian sama rata dengan menggunakan Proxy Means Test (PMT). PMT inilah yang digunakan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati.

Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) dalam Letter to Intellectuals No. 018 (3/9/2026) mengkritisi penggunaan PMT karena posisi kesejahteraan tidak diperoleh dari pengukuran langsung seluruh pendapatan dan pengeluaran. Walau PMT dapat relatif murah dan efektif untuk mengidentifikasi kemiskinan kronis, namun kelemahannya juga jelas yaitu kurang responsif terhadap guncangan jangka pendek dan tetap mengandung kesalahan klasifikasi.

Masih menurut HILMI, andaikan Indonesia suatu saat menjadi sangat makmur, seluruh keluarga mempunyai rumah layak, pangan bergizi, pendidikan baik, layanan kesehatan dan pendapatan mencukupi; Tetap ada 10 persen penduduk yang menjadi kelompok terbawah. Sebaliknya, dalam sebuah masyarakat yang seluruh penduduknya sangat miskin, tetap terdapat Desil 10. Mereka “kaya” hanya dalam arti lebih baik dibandingkan tetangganya.

Sengkarut desil ini lahir dari cara pandang kapitalisme yang melihat kemiskinan atau kesejahteraan dari sekadar angka rata-rata dan peringkat statistik. Desil akan menutup realita kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat sekadar karena masuk dalam desil atas. Padahal kenyataan di lapangan, mereka tetap kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi kini tertutup akses untuk mendapat bantuan. Hidup pun semakin sesak dan sulit.

Akhirnya muncul keluhan dan protes dari masyarakat karena kriteria desil yang tidak sesuai kondisi lapang. Pemerintah menyikapinya dengan membuka kanal untuk memberi kesempatan warga memperbaiki kriteria desilnya. Justru ini menimbulkan ironi mendalam. Ini sama artinya kaum miskin diminta menvalidasi kemiskinannya tapi belum tentu akan diterima aduan desilnya karena masih butuh verifikasi ulang. Betapa lelahnya masyarakat menghadapi beban hidup yang berat ditambah betapa rumitnya segala birokrasi yang harus dihadapi.

Islam Memandang Kemiskinan

Islam mempunyai konsep unik dalam melihat kemampuan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa perlu membagi menjadi 10 bagian yang sama. Dalam rilis HILMI, disebutkan syariat Islam akan mendeteksi dengan melihat apakah seseorang membutuhkan pertolongan, apakah ia sudah berkecukupan, dan apakah hartanya telah mencapai tingkat yang mewajibkannya membantu orang lain. Secara sederhana, ada tiga zona untuk mengklasifikannya yaitu: Mustahik – Cukup – Muzakki. Mustahik mempunyai hak untuk menerima. Orang yang cukup mampu berdiri sendiri. Muzakki bahkan telah mempunyai kewajiban memberi.

Mengenai mustahik, kita bisa melihat firman Allah SWT dalam QS At Taubah ayat 60. Di dalam ayat tersebut menyebutkan siapa saja yang berhak menerima zakat ada delapan ashnaf (golongan) yang dua di antaranya adalah fakir dan miskin. Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab An Nidzamul Iqtishodiy mendefinisikan fakir adalah orang yang memiliki harta namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki. Sementara itu, miskin adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.

Untuk muzakki atau orang yang berkewajiban membayar zakat juga sudah ada ketentuan yang jelas seperti dalam QS Al Baqarah ayat 43, At Taubah ayat 103, Al Bayyinah ayat 5, dan masih banyak ayat lain. Di dalam banyak hadits juga dijelaskan bagaimana mekanisme pengambilan serta distribusi zakat.

Selain itu, negara adalah rain (pengurus) rakyatnya yang betul-betul mengurusi kebutuhan rakyat agar bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Negara akan mengelola harta milik umum yaitu air, padang rumput (atau hutan/sumber gembalaan), dan api (atau sumber energi), yang hasilnya diberikan kepada rakyat berupa fasilitas kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kebutuhan lainnya.

Kemiskinan ataupun kesejahteraan bukanlah sekadar angka atau sesuatu yang bisa dibuat ranking atau peringkat. Kemiskinan adalah realita yang butuh diselesaikan dengan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya agar mudah pula untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya. Paradigma menyelesaikan kemiskinan harus diubah dari sekadar angka menjadi solusi komprehensif ala ideologi Islam.[] Erlina YD

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA