Tinta Media – Pinjaman online sudah tidak asing dalam lingkungan
bermasyarakat seperti sekarang. Platform fintech (financial technology) atau lebih dikenal dengan pinjol
(pinjaman online) menjadi pilihan sebagian masyarakat karena menawarkan proses
yang cepat dan syarat yang mudah. Hutang ke pinjol ternyata dilakukan oleh 18
juta warga Indonesia atau sekitar 5% penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar
279 juta jiwa, dan mayoritas debitur aktif ada di pulau Jawa dengan persentase
mencapai sekitar 73%. (www.rri.co.id, 13/04/2024)
Pinjaman online bahkan ada yang sifatnya legal dan ilegal.
Keduanya sama-sama haram dan memiliki dampak buruk bagi masyarakat. Alih-alih
menertibkan pinjol, Pemerintah justru ikut andil dalam hal penyediaan layanan
pinjol ini. Hal ini membuat pinjol
semakin marak dan menjamur di Indonesia.
Dampak dari pinjol bagi masyarakat sangatlah banyak, dikutip
dari Sukabumiupdate.com, terdapat 10
dampak negatif dari pinjaman online,
yaitu bea keterlambatan dan denda tinggi, siklus hutang
berkelanjutan, masalah kredit, stres dan masalah kesehatan mental, gangguan hubungan sosial, kehilangan aset, tujuan keuangan terhambat, penyalahgunaan
data pribadi, gugatan hukum dan
kerusakan reputasi finansial.
Pemerintah pun tidak menindak tegas berbagai jenis pinjol
yang sudah ada. Padahal sudah jelas transaksi pinjol hakikatnya adalah praktik
ribawi yang diharamkan oleh Allah SWT, tetapi dalam sistem kapitalisme yang
sekuler ini riba dianggap hal yang biasa,
padahal riba jelas-jelas haram dan menjauhkan kita dari keberkahan.
Merajalelanya pinjol merupakan salah satu bukti buruknya
sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini
gagal dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya karena menjadikan riba sebagai
jalan dari permasalahan ekonomi. Masyarakat dituntut untuk bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah. Masyarakat harus
melakukan berbagai macam cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk menghalalkan riba dengan melakukan
pinjaman online dari berbagai macam pihak. Padahal sudah jelas, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.
Dalam sistem Islam,
negara yang menjamin semua kebutuhan rakyat. Masyarakat dalam naungan
sistem Islam diatur dengan sedemikian rupa dari segi sosial kemasyarakatan
hingga ekonomi. Sistem ekonomi Islam menyediakan akses sumber ekonomi yang
halal, yaitu dengan menyediakan lapangan
pekerjaan, gaji yang layak, hingga pinjaman kepada negara serta bantuan
dari negara ketika masyarakat mengalami kesusahan. Negara tidak lepas tangan
terhadap kesejahteraan masyarakat,
masyarakat diatur sesuai syariat sehingga tidak terjerumus ke dalam
praktik ribawi yang akan berdampak buruk bagi masyarakat. Jadi, solusi
problematika kehidupan umat saat ini hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan
kembali sistem Islam kaffah yang terbukti mampu menyejahterakan umat. Wallahualam.
Oleh: Siti Suryani (Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 5










