KUHP Baru, Antara Kepentingan Ekonomi dan Gaya Hidup Liberal

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kontroversi
dan kritik RKUHP kini kembali disorot terkait pasal-pasalnya yang membahas  hukum perzinaan. Setelah kesekian kali
revisi, draft terbaru RKHUP dirilis pada 30 November 2022 sudah disahkan
menjadi KUHP pada 6 Desember 2022. Berdasarkan UU tersebut terdapat aturan baru
yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong.
Berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1
tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta.

Pasal tersebut
tuai kritik dari pakar dan masyarakat, karena dianggap bencana HAM dan
melanggar hak kebebasan privasi. Hotman Paris mengutarakan kritiknya, tidak
masuk akal kalau kasusnya kedua pihak yang berzina itu
single dan apabila ingin dilaporkan terbatas hanya dari suami/istri, orang tua
atau anak.

KUHP ini akan
berlaku dalam tiga tahun bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang
menetap di Indonesia, serta turis asing. Oleh karenanya, turis sudah mulai
gelisah dan khawatir, terutama Australia. Banyak warganet Australia berkomentar
hal ini akan menghancurkan industri pariwisata Bali.

Pasal dalam
KUHP tentang perzinaan banyak yang tidak masuk akal. Jika terjadi 
perzinaan,
yang bisa melaporkan dan membuat pengaduan hanya sebatas suami atau istri,
orang tua terkait atau anaknya. Bagaimana jika ada kasus dan sang orang tua
tidak mau melaporkan karena ikatan kekeluargaan atau orang tua merupakan orang
terhormat dalam desa tersebut? Bagaimana kalau kedua pezina tidak mempunyai
anak maupun orang tua?

Banyak sekali
variabel yang dapat memengaruhi ketidakefektifan pasal ini. Sebagai contoh
lain, dalam KUHP pasal 411 hukuman melakukan zina ialah pidana 
penjara paling
lama 1 tahun, sedangkan dalam pasal 414 mengenai percabulan hukuman pidana
penjara mulai dari 1 tahun hingga 9 tahun tergantung situasi dilakukannya
percabulan. Sangat mengherankan dan aneh, seakan-akan lebih mending melakukan
zina daripada percabulan.

Padahal dalam
pandangan Islam, zina merupakan salah satu dosa besar, perbuatan yang dilarang
keras oleh Allah SWT, derajatnya setara dengan syirik dan pembunuhan.

Walaupun
dibalik semua kontroversi dan tidak konsistennya KUHP, banyak masyarakat masih
menganggap larangan seks di luar nikah melanggar privasi dan hak asasi manusia.
Menurut mereka, hal itu merupakan privasi yang harus dihargai walaupun bersifat
imoral. Inilah salah satu bentuk pemikiran sekuler dan gaya hidup liberal ala
Barat yang sudah tertanam dalam diri masyarakat sekarang, ‘
my body my choice’, itulah slogan mereka.

Sedihnya lagi,
banyak masyarakat terutama di bidang pariwisata mengkritik larangan seks di
luar nikah ini akan merugikan mereka, karena memungkinkan turunnya turisme.
Selain itu, tidak sedikit juga yang beranggapan larangan ini akan merusak 
perekonomian
Indonesia, bukan hanya dari sisi pariwisata tetapi ketakutannya akan

investor-investor
yang terancam tarik diri dari Indonesia. Sangat miris sekali, kelihatannya
sumber perekonomian negara ini berpusat pada suatu yang sangat dibenci Allah
SWT.

Akibat sistem
sekuler dan paham liberal ini, banyak masyarakat yang sudah dibutakan 
dari mana yang
halal dan haram. Semua perbuatan tidak lagi didasarkan atas mencari keridhaan
Allah SWT, tetapi berdasarkan apa yang dapat menghasilkan manfaat dan
keuntungan dunia saja.

RUHP ini
merupakan produk akal manusia yang dilegislasi oleh negara. Dibuktikan 
dengan
banyaknya kontroversi dan kejanggalan dalam KUHP, sudah pertanda akal manusia itu
lemah dan terbatas. Akal manusia tidak mampu menciptakan aturan yang terbaik
untuk manusia itu sendiri, yang ada hanya menimbulkan masalah baru seperti yang
terjadi sekarang.

Kemoralan akan
seks di luar nikah atau zina harusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. 
Karena Allah
SWT telah mengaturnya sedemikian rupa dalam Al-Qur’an. Sebagaimana firman-Nya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS al-Isra’: 32).

Kemudian
hukumannya pun sudah jelas dalam Al-Qur’an, sebagaimana Allah SWT 
berfirman,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu
dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan
kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu
beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (QS an-Nur: 2)

Islam telah
jelas menetapkan perbuatan dan sanksi terhadap pelakunya. Halal dan haram telah
ditentukan berdasarkan syariat Islam. Ini yang harusnya menjadi panduan dalam
membuat aturan, bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebab, hak membuat
hukum hanya milik Allah SWT.

Oleh karenanya
hal tersebut hanya bisa diwujudkan dengan kepemimpinan khalifah dalam institusi
khilafah. Sebab, hanya khalifah yang mempunyai wewenang menyusun UU bukan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) seperti dalam demokrasi.[]

Oleh: Fatiyah Danaa Hidaayah

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

 

 

Loading

Views: 13

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA