Kejahatan Seksual Merajalela, Butuh Penanganan Serius

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pelecehan seksual makin marak terjadi. Kini pelakunya tak hanya orang dewasa, tetapi anak di bawah umur juga. Perilaku amoral yang sering kali terjadi tampaknya makin merajalela dan meluas di kalangan masyarakat.

Kali ini pelecehan seksual yang pelakunya masih di bawah umur terjadi di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya (15/11/2024). Seorang siswa berinisial LS melakukan percobaan pemerkosaan terhadap gurunya berinisial NM. Kejadian ini berawal ketika LS berupaya masuk ke rumah dinas gurunya, yaitu NM dengan memutus jaringan listrik. Ketika NM memeriksa situasi dari balik jendela, LS menyerangnya dengan membekap tubuh korban dan berusaha menyeret korban ke luar rumah. Korban berteriak sembari melakukan perlawanan, sehingga berhasil melarikan diri (detikjabar, 18/11/2024).

Fakta di atas menunjukkan bahwa segala tindak kejahatan dan penyimpangan sosial sejatinya makin meluas, jika tidak segera diselesaikan. Solusi yang diberikan negara pada faktanya tak mengakar dan tidak memberi efek jera terhadap para pelaku sehingga tidak merasa jera atas tindakan pelanggarannya. Perilaku ini pada akhirnya menyebar kepada masyarakat yang lain sehingga terdorong meniru perbuatan serupa. Artinya, jalan penyelesaian yang diambil oleh negara tidaklah tepat dan tidak menyelesaikan permasalahan secara tuntas.

Fakta ini terlihat pada kasus pelecehan seksual yang kini makin meningkat. Kesannya, semakin diberantas semakin bertambah. Hal itu tentunya karena hukum yang diterapkan adalah paradigma hukum yang salah.

Jika dipandang dari segi solusi atau sanksi dari kasus-kasus tersebut yang diberikan oleh penguasa, nyatanya sangat jauh dari keberhasilan. Alih-alih berhasil, faktanya kriminalitas terus bertambah dari tahun ke tahun di negeri kita tercinta, dan negara semakin rusak. Hal itu terlihat dari meningkatnya kasus-kasus yang terjadi.

Jika kita ingin menjadikan negara ini sejahtera dan menjadikan kriminalitas menurun, maka hukum yang harus digunakan adalah hukum yang benar. Hukum yang benar tidak berasal dari akalnya manusia. Sebab, manusia memiliki keterbatasan, sehingga tidak dapat membuat hukum yang bisa menjangkau manusia secara keseluruhan. Satu-satunya hukum yang dapat mengatur seluruh makhluk, tak hanya manusia adalah hukum yang berasal dari Al-khalik, yaitu Allah SWT.

Dalam Islam, pelanggaran seksual adalah tindakan kejahatan yang dilarang.  Zina adalah perbuatan keji yang para pelakunya mendapatkan sanksi berat. Khalifah sebagai kepala negara dalam Islam berhak menentukan jenis hukuman, baik penjara atau hukuman mati sesuai dengan hasil ijtihad (penggalian hukum). Jika kasus pornografi ini berkaitan dengan kasus perzinaan, maka akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku.

Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku. Ini juga merupakan upaya negara untuk menutup celah munculnya kasus serupa. Kasus kejahatan seksual selama ini sesungguhnya disebabkan karena sanksi yang diberikan tidak berefek jera bagi para pelaku maupun masyarakat secara luas. Aturan Islam inilah yang akan mampu menuntaskan segala kejahatan seksual secara global. Allahu a’lam bishawwab.

 

 

 

Oleh: Sarinah
Komunitas Literasi Islam Bungo

 

Loading

Views: 16

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA