Banjir Berkali-kali, Islam Solusi Hakiki

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang yang melanda Kota Bandung menyebabkan banjir akibat luapan Sungai Cikapundung dan Sungai Citarum setinggi 1,5 meter. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan bahwa hujan yang mengguyur Kabupaten Bandung tidak hanya menyebabkan banjir di Kecamatan Bojongsoang, tetapi juga di Bojongsari, Tegaluar, Dayeuhkolot, Citereup, Rancamanyar, Sukamukti, dan Desa Sumbersari yang menyebabkan akses lalu lintas sempat terganggu. Curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi diperkirakan hingga Februari 2025, sehingga Uka mengimbau agar warga tetap waspada, terutama warga yang tinggal di dataran rendah.

Banjir merupakan bencana alam yang acap kali datang saat musim hujan tiba. Banjir yang berulang menunjukkan kegagalan pemangku kebijakan dalam merancang tata kelola ruang. Banjir yang terjadi saat ini dan kerusakan lingkungan lainnya tidak lain disebabkan ulah tangan manusia. Bencana banjir tidak bisa dianggap hanya sebagai masalah alam semata, tetapi diduga kuat terjadi akibat ekosistem yang sudah kehilangan daya dukungnya. Sehingga, ketika cuaca ekstrim datang, daya dukungnya pun kolaps dan mengakibatkan bencana banjir.

Penyebab utama hilangnya daya dukung terhadap alam ini tidak bisa dilepaskan dari eksploitasi sumber daya alam akibat kerakusan para pemilik modal yang tumbuh subur dalam habitat sistem kapitalisme dengan demokrasi sebagai sistem politiknya. Pasalnya, biaya sistem demokrasi yang mahal telah memberikan peluang bagi cukong politik, yakni pemilik modal untuk bermain.

Hubungan timbal balik ini berupa kebijakan yang diberikan oleh para calon kepala daerah yang telah resmi terpilih kepada para cukong tersebut. Dampak kerja sama ini lebih berbahaya dari korupsi uang, sebab yang terjadi adalah korupsi kebijakan. Biasanya ini berupa lisensi penguasaan hutan, lisensi tambang, dan lisensi lainnya yang telah merugikan masyarakat.

Alhasil, para pemilik modal dengan mudah mendapatkan izin untuk mengubah kawasan hutan menjadi kawasan bisnis. Padahal, hutan berperan sebagai pondasi penjaga ekosistem dan penopang elemen kehidupan di bumi sehingga dapat mencegah bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga tsunami.

Parahnya lagi, peraturan yang tidak tegas dari negara telah menjadikan para pemilik modal melakukan pengalihan fungsi lahan tidak disertai dengan amdal yang baik. Tentu saja hal ini semakin memperparah rusaknya ekosistem.

Dalam perspektif Islam, inilah bencana yang disebabkan dosa-dosa dan kemaksiatan manusia, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ar-Rum (30): 41 yang artinya,

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia agar Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Yang dimaksud dengan kemaksiatan adalah segala bentuk pelanggaran terhadap hukum syariah, contohnya adalah riba, minuman khomar, hingga maraknya perzinaan dan lain-lain, termasuk ketika ekonomi, politik ketatanegaraan tidak dikelola berdasarkan syariah Islam.

Padahal, jika kita merujuk kepada syariah Islam, maka kerakusan para pemilik modal bisa dihentikan. Barang tambang yang jumlahnya melimpah adalah milik umum, tidak boleh dimiliki oleh individu, swasta, apalagi negara-negara imperialis seperti Amerika, Eropa, dan Cina. Inilah pengaturan kepemilikan dalam Islam.

Islam telah menetapkan bahwa negaralah yang wajib mengelola kepemilikan umum atau harta milik rakyat tersebut untuk dikembalikan dalam bentuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari pengelolaan harta tersebut.

Berdasarkan pengaturan ini, untuk mengurangi persoalan yang dibahas di sini, negara dalam sistem Islam akan menetapkan kawasan hutan yang bertujuan untuk menyerap air ke tanah, sehingga banjir dapat diminimalkan dan karbon dapat diserap lebih banyak. Ini dapat mengurangi efek pemanasan akibat gas rumah kaca yang disebabkan oleh tingginya penggunaan energi fosil dan deforestasi.

Alhasil, syariah Islam yang diterapkan di bawah institusi Khilafahlah yang bisa meminimalisir bencana akibat kerakusan korporasi serakah yang bekerja sama dengan politisi penghamba uang. Wallahu a’alam bisshawwab.

 

 

 

Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 13

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA