Tinta Media – Founder Institute Mu’amalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI membeberkan hukum bercanda yang asal hukumnya adalah mubah, namun bisa jadi sunnah mustahab.
“Bercanda yang hukum asalnya mubah yang diperbolehkan syariah dapat menjadi sunnah mustahab jika bertujuan untuk merealisasikan kebaikan, atau untuk menghibur lawan bicara atau untuk mencairkan suasana,” tuturnya menukil dari kitab Imam An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawiyyah, hlm 279, di acara kajian dengan tema Bolehkah Bercanda Menggunakan Kata Goblok? Jumat (6/12/2024) di kanal Youtube Al-Khilafah.
Kyai Shiddiq mengatakan, menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani candaan yang bersih dari segala yang dilarang dalam agama, hukumnya mubah, apabila bertetapan dengan suatu kemaslahatan seperti menghibur lawan bicara atau mencairkan suasana, maka hukumnya mustahab (sunnah).
“Tapi bercanda seperti apa yang hukumnya mubah atau diperbolehkan yaitu yang bersih dari segala sesuatu yang diharamkan. Jadi tidak ada ghibah, atau menggunjing, tidak ada kalimat-kalimat yang menghina orang lain, tidak kalimat yang memperolok-olok ajaran Islam, dan sebagainya,” tuturnya.
Jadi ungkapnya, bersih dari segala sesuatu yang diharamkan dalam Islam. ”Orang bercanda itu harus bisa betul-betul clear tidak ada kalimat-kalimat yang mempermainkan agama Islam, tidak ada kalimat menghina orang, atau bersih dari hal yang diharamkan. Maka hal itu dikatakan mubah atau boleh,” bebernya.
Bahkan ujarnya, hukumnya menjadi meningkat sunnah mustahab, kalau bertujuan mewujudkan suatu kemaslahatan.
“Misalnya menghibur lawan bicara sedang bersedih, atau misalnya sedang ya badmood, atau suasana di forum itu kok kaku banget, kurang cair, nah kemudian ada orang yang menciptakan suasana forum itu supaya lebih cair lebih enak bahkan itu hukumnya sunnah bercanda itu,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi
Views: 0