Tinta Media – Peristiwa penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Goerge Sugama Halom atau GSH (35 tahun) menganiaya salah satu karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati, cukup menyita perhatian masyarakat karena lambatnya penanganan. Penganiayaan dilakukan dengan cara melempar patung hiasan, mesin EDC dan loyang ke wajahnya yang mengakibat korban berdarah di bagian pelipis.
Korban dianiaya anak majikan dengan alasan tidak mau mengantarkan makanan ke kamar pribandinya.
Korban melapor kejadian ke Polisi Jaktim pada tanggal 18 Oktober 2024 atau sehari setelah kejadian, tapi tidak mendapat tanggapan, bahkan tidak ada tindak lanjut. Setelah kasusnya viral, aparat kepolisian bertindak cepat, malakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku di sebuah hotel di Sukabumi malam hari (16/12/2024).
Mengomentari kasus ini, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, katanya: “jangan terkesan tidak viral, tidak ada hukum (no viral, no justice)” dalam keterangan tertulis pada Senin 16 Desember 2024. Setelah kasus ini berjalan kurang lebih enam bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 8 Mei 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada GSH.
Itulah salah satu kasus di negeri ini yang no viral no justice, masih banyak kasus lainya. Yang terbaru, pada 10 Juni 2025 pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan pertambangan nikel di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, ini dilakukan juga setelah kasusnya viral.
Peradilan di Indonesia dikenal beberapa tahap sampai terdakwa dijatuhi hukuman, mulai tahap pengaduan, penyelidikan, penuntutatan, persidangan, sampai putusan hakim. Bila salah satu dari kedua belah pihak tidak puas dengan putusan hakim, bisa mengajukan banding atau kasasi, dan terakhir eksekusi. Proses itu memakan waktu yang lama ditambah bila salah satu pihak mengajukan banding atau kasasi akan lebih lama lagi.
Islam tidak mengenal tahap peradilan seperti itu, begitu terdakwa dinyatakan bersalah di persidangan seketika itu pula dijatuhi hukuman oleh hakim. Keputusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap, tidak ada yang bisa membatalkanya sekalipun oleh seorang kepala negara (khalifah).
Persidangan di luar perkara hudud (sanksi sudah ditetapkan Allah) hakim melakukan istimbath (ijtihad). Jika ijtihad hakim tidak tepat, masih mendapat satu pahala dari Allah, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Apabila seorang hakim (qaadhi) berijtihad lalu ijtihadnya benar maka ia peroleh dua pahala, jika ia berijtihad lalu ijtihadnya salah maka ia peroleh satu pahala” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, proses hukum sangat praktis, tidak berbelit-belit, dijamin keadilannya dan jelas memberikan kepastian hukum, karena tidak mengenal istilah pra peradilan yakni untuk membuktikan sah tidaknya penahanan terdakwa, juga tidak mengenal banding atau kasasi dikarenakan tidak puas dengan keputusan hakim.
Itu semua tidak lepas dari peran aparat hukum yang bertaqwa. Karena sifat taqwa inilah yang menjadikan proses hukum dalam sistem Islam berjalan cepat, menunda-nunda proses hukum termasuk dosa. Sabda Rasulullah SAW: “Seorang mukmin adalah orang yang membuat orang lain merasa aman atas harta dan jiwa mereka (HR Ibnu Majah).
Proses yang cepat dan adil ini didukung sistem peradilan yang sempurna dari sang Pencipta, yang cocok bagi manusia di belahan bumi mana pun sepanjang zaman. Allah berfirman: ”Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (TQS 5:48).
Karena hukum yang datangnya selain dari Islam, atau hukum buatan manusia pasti tidak adil, bahkan cenderung merusak tatanan masyarakat, itulah hukum jahiliyah (TQS 5:50).
Untuk mengakhiri jargon tidak viral, tidak ada hukum, sudah seharusnya kita tinggalkan peradilan jahiliyah, mulai dari mekanisme, sistem peradilan hingga keputusan hukum di dalamnya karena batil, tidak sah dihadapan Allah swt. Sebaliknya mereka yang menganggap peradilan Islam tidak layak diterapkan saat ini, Allah swt menjulukinya sebagai orang-orang kafir (TQS 5:44). Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]
Oleh: Imam Wahyono
Kurir Indeologis, Lulusan Akademi Penulis Ideologis (API) III 2025
Views: 48
















