Tinta Media – Besarnya nilai transaksi yang terungkap menjadi indikasi jelas tingginya permintaan dan maraknya jaringan distribusi narkoba. Godaan keuntungan yang menggiurkan membuat banyak pihak tergiur untuk terlibat dalam bisnis gelap ini, tanpa memedulikan dampak buruk yang ditimbulkan. Salah satu akar masalah dari persoalan ini tak lepas dari pengaruh sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Ketika nilai-nilai spiritual dan moral dikesampingkan, masyarakat cenderung mengadopsi gaya hidup yang lebih bebas dan permisif. Konsep halal-haram sering kali diabaikan dalam mengejar keuntungan, termasuk dalam praktik-praktik ilegal seperti perdagangan narkoba.
Kebebasan tanpa batas moral ini menjadi lahan subur bagi berkembangnya segala bentuk kemaksiatan. Negara yang menganut sistem sekuler-kapitalis turut berperan dalam mencetak masyarakat yang materialistik dan liberal.
Dalam pandangan sistem sekuler ini, keuntungan materi sering kali menjadi tolok ukur utama keberhasilan. Bisnis narkoba, meskipun ilegal dan merusak, dianggap sebagai ladang uang yang menguntungkan. Akibatnya, meski ada larangan, peredaran narkoba seolah tetap dipertahankan, bahkan terkesan dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.
Ironisnya, tindakan hukum terhadap kasus narkoba sering kali terkesan setengah hati. Gembong-gembong narkoba kelas kakap jarang tersentuh hukum, sementara yang menjadi korban atau pengedar tingkat rendah justru menanggung beban hukuman. Hal ini menimbulkan kesan impunitas, membuat peredaran narkoba semakin sulit diberantas. Kurangnya penegakan hukum yang tidak tegas menjadi salah satu faktor utama yang memperparah situasi.
Solusi Islam
Islam memandang narkoba sebagai barang haram yang sangat dilarang. Segala bentuk perbuatan yang dapat merusak akal, jiwa, dan raga, termasuk mengonsumsi dan memperdagangkan narkoba, sangat dikecam dalam syariat Islam. Pelarangan ini bukan tanpa alasan karena Islam bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari segala bentuk kerusakan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara bertanggung jawab secara penuh, serta berperan aktif untuk menjaga umat dari kehancuran, termasuk melindungi dari narkoba yang berdampak pada kerusakan akal.
Peran negara tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup aspek preventif melalui edukasi dan pembinaan moral. Perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba adalah salah satu tugas fundamental pemerintahan Islam.
Islam menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir (sanksi) bagi pengguna narkoba, yang bentuk hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim sesuai dengan tingkat kejahatan dan dampaknya. Sementara itu, bagi pengedar dan produsen narkoba, Islam menetapkan hukuman yang lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran. Ketegasan ini menunjukkan keseriusan Islam dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akarnya.
Selain penindakan, negara wajib memberikan pendidikan Islam gratis dan komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan ini bertujuan untuk membentuk kepribadian yang kokoh, berlandaskan iman dan takwa, sehingga individu secara sadar akan menjauhi narkoba dan segala bentuk maksiat.
Dengan pemahaman agama yang kuat, masyarakat akan memiliki benteng pertahanan diri dari godaan-godaan kejahatan. Secara keseluruhan, permasalahan narkoba di Indonesia adalah cerminan dari sistem yang tidak mampu menyeimbangkan antara kebebasan dan moralitas.
Ketika materi dijadikan sebagai tujuan utama dan nilai-nilai agama dikesampingkan, maka segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba akan menemukan celah untuk berkembang. Karena itu, dibutuhkan sebuah perubahan yang asasiyah (mendasar) terkait dengan cara pandang dan sistem yang diterapkan. Dengan kembali kepada nilai-nilai agama dan menerapkan hukum yang tegas serta adil, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari jerat narkoba dan mewujudkan masyarakat yang sehat, bermoral, dan sejahtera.
Oleh: Yuancinofa,
Mahasiswa, Sahabat Tinta Media
Views: 39
















