Tinta Media – “Kami merasa sangat tersanjung dan bersyukur, Yayasan Addzimat menjadi tempat sosialisasi Perda ini. Ini bukti bahwa pesantren juga mendapat perhatian dan diakui sebagai bagian penting dari sistem pendidikan di Jawa Barat,” ujar Dai Nanang selaku pimpinan Yayasan Addzimat dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan, Sabtu (17/5/2025)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Nisya Ahmad. Nisya Ahmad pun menjelaskan bahwa Perda No.5 Tahun 2017 adalah bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga, termasuk para satri.
“Pendidikan adalah hak semua warga, tanpa memandang latar belakang, para santri justru menjadi garda terdepan dalam menjaga moral bangsa. Maka dari itu, negara harus hadir dan memastikan mereka mendapatkan akses, fasilitas, dan perhatian yang setara,“ ungkap Nisya Ahmad. (TribunJabar.ID. Senin, 19/05/2025).
Tantangan Kepercayaan
Santri dan pesantren saat ini menghadapi dua tantangan besar, yaitu internal dan eksternal. Secara internal, santri dan pondok pesantren tengah diterpa badai ketakpercayaan. Beberapa kasus menimpa pesantren dan menyedot perhatian publik sehingga membentuk opini negatif tentang pesantren. Semisal, kasus-kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh santri kepada santri lainnya, atau oleh pembimbingnya kepada santri, kasus pemerkosaan, kasus kekerasan terhadap santri, atau bahkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh satri terhadap santri lainnya.
Berbagai tudingan miring pun dialamatkan pada santri dan pesantren, seperti amoral, anarkis, dan sebagainya. Akhirnya, muncul rencana untuk “mengawasi” pesantren demi mencegah kasus yang sama terulang. Juga adanya evaluasi kurikulum pesantren agar tidak membentuk budaya kekerasan. Bahkan, lebih jauh, muncul isu pembubaran pesantren yang mengalami kasus. Padahal, kasus yang terjadi tentulah dilakukan oleh oknum. Namun, pesantren terus diserang, seolah prestasi dan sumbangsihnya terhadap umat selama ini menjadi sirna.
Oleh karenanya, saat ini, santri dan pesantren harus berjuang melawan narasi negatif tentang dirinya. Sementara itu, negara hadir bukan sebagai pemberi solusi, tetapi justru turut menuding. Sungguh kondisi yang berat. Tudingan negatif terhadap santri dan pesantren ini sejatinya mencerminkan kondisi umat. Ya, hari ini umat Islam juga tengah dituding tanpa hak jawab. Islam dituduh sebagai agama yang mengajarkan radikalisme dan umat Islam diharuskan untuk menjauhi gerakan dan pemikiran radikal.
Seruan moderasi pun mengemuka dan terus digaungkan. Umat Islam diharuskan untuk melihat agamanya sesuai “kacamata” Barat agar tidak dicap radikal. Terhadap kondisi ini, sudah seharusnya santri kebal terhadap tudingan apa pun. Santri tidak perlu risau terhadap cap-cap negatif. Sepanjang pesantren tegak di atas akidah Islam, serta terikat dengan syariat, ia sudah ada di jalan yang benar.
Adapun menyikapi kasus-kasus yang ada, tentu butuh penyelesaian sesuai syariat. Apalagi jika sampai ada nyawa yang hilang dan ternodanya kehormatan, pelakunya harus mendapatkan sanksi sesuai syariat.
Lebih dari itu, banyaknya kriminalitas, bahkan di kalangan pesantren merupakan gambaran rusaknya tatanan kehidupan tempat kita tinggal hari ini. Inilah yang menjadi tantangan kedua yang dihadapi santri. Tantangan ini bersifat eksternal.
Kita sedang hidup di dalam kehidupan yang penuh kerusakan, baik kerusakan akidah, akhlak, kriminalitas, korupsi, problem generasi, monopoli ekonomi, politik Machiavelli, penyakit sosial, kemiskinan, pengangguran, rendahnya kualitas intelektual, narkoba, eljibiti, dan aneka kerusakan lainnya yang saling terkait seperti benang kusut.
Peran Strategis Santri
Solusi terhadap aneka kerusakan ini sebenarnya hanya satu, yaitu menerapkan syariat Islam dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Namun, solusi ini selalu ditolak oleh rezim yang menghendaki status quo. Sebaliknya, umat justru dijauhkan dari solusi Islam, yaitu dengan mencitraburukkan ajaran Islam, seperti hijab, Khilafah, dan jihad sehingga umat tidak mengetahui solusi sahih atas masalah yang dihadapinya. Padahal, kapitalisme yang dijalankan rezim saat ini merupakan biang kerok atas segala kerusakan yang menimpa umat.
Sejatinya, pondok pesantren diharapkan dapat melahirkan calon ulama yang akan menjadi pewaris para Nabi. Sebagai calon ulama, tentu saja para santri harus memiliki akidah yang kuat sehingga memancarkan begitu banyak kebaikan. Salah satunya adalah akhlakul karimah atau moral yang baik.
Inilah peran strategis santri yang harus terwujud. Dengan bekal tsaqafah Islam yang dimilikinya, santri bertanggung jawab secara keilmuan untuk mendakwahkan Islam kafah ke tengah umat. Jika yang berdakwah adalah para santri yang memiliki bekal penguasaan terhadap turats warisan para ulama, umat akan lebih mudah mendapatkan pemahaman.
Penguasaan tsaqafah juga akan menjadi bekal para santri untuk berhujah terhadap orang yang belum paham, juga terhadap para pembenci Islam. Sebab, pada hakikatnya Islam tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi. Pemikiran Islam itu unggul dan tidak akan bisa diungguli oleh pemikiran kufur, yakni demokrasi, sekularisme, liberalisme, dan sebagainya.
Harapan ini tentu akan terwujud bila negara mampu mewujudkan iklim yang kondusif dalam proses pendidikan, baik di pondok pesantren maupun di luar pondok. Iklim pendidikan yang kondusif sulit diciptakan bila sistem yang dipakai adalah kapitalisme-sekularisme.
Hanya Khilafah Islamlah yang mampu mewujudkan iklim yang kondusif dalam proses pendidikan, baik di pondok pesantren maupun di luar pondok. Sejarah sudah membuktikan bahwa Khilafah Islam pada masa kejayaannya mampu melahirkan para imam mazhab semisal Imam Abu Hanifah, Imam Malik Ibn Anas, Imam Asy Syafi’i, Imam Hambali, yang hingga kini hasil karyanya dijadikan rujukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Maka, perjuangan penegakkan Khilafah harus terus dioptimalkan, karena Khilafah merupakan kebutuhan manusia secara keseluruhan.
Wallahu’alam bis-shawab.
Oleh: Haova Dewi
(Pendidik Bojongsoang, Bandung)
Views: 16











