Tinta Media – Kota Salatiga konon dikenal sebagai Kota Pendidikan di Jawa Tengah. Julukan ini disematkan karena Salatiga memiliki banyak institusi pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Misalnya saja, di Salatiga terdapat beberapa SD negeri dan swasta yang tersebar, baik di pusat perkotaan maupun di pinggiran kota; 10 (sepuluh) SMP negeri, 1 (satu) MTs negeri, serta beberapa SMP swasta; 3 (tiga) SMA negeri, beberapa SMA swasta, 3 (tiga) SMK negeri, serta beberapa SMK swasta, dan sekolah internasional. Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, terdapat 10 (sepuluh) kampus dengan berbagai bidang dan jenjang pendidikan tinggi, serta terdapat 1 (satu) lembaga pendidikan nonformal yang dipelopori oleh salah satu perusahaan swasta.
Selain itu semua, juga terdapat perpustakaan umum sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar. Ditambah lagi, Salatiga konon memiliki reputasi sebagai kota yang kondusif untuk belajar (id.wikipedia.org).
Namun, ada berita cukup mengusik yang bertolak belakang dengan julukan Kota Salatiga sebagai Kota Pendidikan ini, yakni bahwasanya penyandang disabilitas di kota ini terancam putus sekolah akibat dikeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 400.3/120/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2025/2026, yang menyebutkan bahwa jalur afirmasi jenjang SMP yang sebesar 20%, hanya 1%-nya yang disediakan bagi siswa disabilitas, sedangkan sisanya sebesar 19% ditujukan untuk siswa miskin.
Hal itu pula yang dikritisi oleh Komisi Nasional Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta. Dia mengatakan bahwa kebijakan kuota afirmasi ini merupakan bentuk diskriminasi yang bisa berdampak pada banyaknya anak disabilitas lulusan SD yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang SMP. Dengan hanya 1% kuota yang ditetapkan, maka akan ada lebih dari 60 anak tidak bisa melanjutkan ke SMP negeri (regional.kompas.com / 6/6/2025)
Apa yang terjadi di Salatiga ini sebenarnya hanyalah sekelumit fakta di negeri ini yang membuka mata siapa pun bahwa akses pendidikan masih belum mencukupi kebutuhan para penyandang disabilitas. Hal ini juga yang terlihat dari beberapa data yang beredar. Sebut saja data UNICEF (2023) yang menyebutkan bahwa sebanyak 36% anak penyandang disabilitas ternyata tidak bisa bersekolah. Jika dikuliti penyebabnya, paling tidak akan terlihat 4 (empat) sebab utama, antara lain:
Pertama, terbatasnya infrastruktur ramah disabilitas. Ini banyak terjadi terutama di daerah pedesaan, seperti terbatasnya ketersediaan jalur landai, lift, toilet ramah disabilitas, ruang kelas inklusif, dan lain sebagainya.
Kedua, kurangnya guru yang terlatih. Menurut data dari Unesco.com, guru reguler yang dilatih untuk mendampingi penyandang disabilitas jumlahnya hanya sebanyak 10.244 guru reguler. Padahal, jumlah sekolah luar biasa (SLB) mencapai jumlah 40.165. Dari perbandingan jumlah ini saja sudah tampak bahwa antara jumlah guru yang dilatih dan jumlah SLB tidaklah sebanding.
Ketiga, stigma negatif di masyarakat yang masih kuat. Banyak keluarga yang enggan menyekolahkan anaknya yang menyandang disabilitas karena merasa malu, sehingga menyebabkan penyandang disabilitas terasing dan terpinggirkan dari masyarakat, akhirnya dihambat dalam mengakses hak-hak dasar, seperti pendidikan dan pekerjaan.
Keempat, kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya efektif. Sebenarnya sudah banyak aturan yang menaungi dan melindungi hak memperoleh pendidikan bagi para penyandang disabilitas, contohnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; Permendikbud 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak pada Satuan Pendidikan; sertra Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ini menegaskan bahwa disabilitas dapat bersekolah melalui jalur afirmasi dengan persentase kuota minimal 20% serta mempertimbangkan potensi jumlah murid penyandang disabilitas. Namun, nyatanya berbagai kebijakan tersebut hanya manis tertulis di atas kertas, tetapi tumpul dalam penerapan (kumparan.com/14/1/2025).
Kesimpulannya, jika sudah diketahui segala penyebab yang menjadi penghambat bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan, maka selayaknya sesegera mungkin permasalahan tersebut diuraikan alias dilakukan segala daya dan upaya untuk menangani hal tersebut. Ini karena pendidikan adalah hak asasi bagi seluruh manusia dalam kehidupannya, tanpa terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Oleh karena itu, maka pemenuhan kebutuhan pendidikan merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi untuk setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin, pada tingkat pendidikan dasar ataupun menengah.
Hal itu sebagaimana yang pernah dituliskan dalam kitab Nidhomul Islam karya Syekh Taqiyyudin An-Nabhani bahwa dalam Islam negara wajib menyediakan kebutuhan pendidikan untuk seluruh warga secara cuma-cuma, bahkan menyediakan kesempatan untuk memperoleh pendidikan tinggi yang juga dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin secara cuma-cuma.
Lebih lanjut disebutkan pula bahwa Rasulullah Muhammad saw. pernah memberi syarat pembebasan tawanan perang Badar dengan mengajarkan baca-tulis kepada 10 anak kaum muslimin. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah selaku kepala negara pada saat itu menyediakan akses pendidikan bagi semua warga negaranya tanpa kecuali. Allahu’alam bi shawab.
Oleh: Ummu Ghaza
Sahabat Tinta Media
Views: 16
















