Tragedi Al-Khoziny: Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Keselamatan Pendidikan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kejadian memilukan yang menimpa Pondok Pesantren Al-Khoziny pada Senin (29/09/2025) masih membekas di benak banyak pihak. Musala tempat ratusan santri melaksanakan salat Ashar tiba-tiba ambruk, menewaskan 63 santri di dalamnya. Meski musibah bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tetap perlu dipertanyakan kondisi bangunan tersebut — apakah sudah sesuai standar, layak, dan diawasi secara profesional?

 

Pembangunan pondok pesantren umumnya bergantung pada dana wali santri dan donatur—membuat pihak pesantren sering kali terbatas dalam pembiayaan. Namun, keterbatasan dana bukan alasan untuk membangun secara asal-asalan hingga mengorbankan keselamatan santri. Memberikan pendidikan dan lingkungan yang aman adalah tanggung jawab negara. Negara harus hadir dalam sistem pendidikan—baik negeri maupun swasta—karena keduanya berhak mendapatkan perhatian dan jaminan keselamatan.

 

Dalam kasus ini, negara memiliki andil karena lalai mengawasi jalannya sistem pendidikan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pemerintah tidak bisa lepas tangan dan membebankan seluruh tanggung jawab kepada masyarakat — jelas tidak adil.

 

Dalam sistem Islam, urusan pendidikan dipandang sangat serius. Seorang Khalifah wajib menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pembangunan fasilitas pendidikan, dengan pendanaan dari baitulmal atau APBN. Negara bertanggung jawab penuh atas penyediaan sarana pendidikan dan memastikan sekolah menjadi tempat lahirnya generasi unggul dan bertakwa.

 

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

 

Al-Qur’an pun menegaskan prinsip keadilan dalam distribusi hak:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS an-Nahl: 90)

 

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan karena ilmu merupakan fondasi tegaknya agama dan peradaban. Negara harus memfasilitasi guru, tempat belajar, dan kebutuhan para pelajar.

 

Tragedi Al-Khoziny semestinya menjadi titik balik untuk mengevaluasi sistem pendidikan di negeri ini. Negara harus hadir secara utuh — tidak hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam pelaksanaan dan pengawasan. Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, melainkan ruang aman bagi tumbuhnya generasi beradab dan bermartabat. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Suparti,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 43

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA