Tinta Media – Kisruh antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait pengalihan empat pulau yaitu Pulau Lipan, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Panjang, telah memicu polemik nasional. Pengalihan administratif pulau-pulau tersebut ke Provinsi Sumatera Utara yang diduga tanpa koordinasi dengan Pemerintah Aceh menimbulkan protes keras. Terlebih karena wilayah tersebut memiliki potensi besar akan cadangan minyak dan gas (migas).
Keputusan awal yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara menuai kecurigaan bahwa langkah ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan erat dengan perebutan sumber daya alam dikarenakan wilayah tersebut menyimpan cadangan migas yang sangat besar, bahkan setara dengan potensi kawasan Andaman. Dalam situasi seperti itu, masyarakat Aceh merasa bahwa hak dan sejarah mereka diabaikan demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Fenomena ini memperlihatkan salah satu kelemahan sistem otonomi daerah (OTDA) yang diterapkan di Indonesia. OTDA, yang lahir dari pemikiran demokrasi sekuler Barat, memberi kewenangan luas kepada daerah dalam mengatur pemerintahan dan pendapatan daerah. Di satu sisi, hal ini dianggap positif karena dapat mendorong kemandirian daerah. Namun di sisi lain, sistem ini juga membuka ruang bagi persaingan antardaerah dalam memperebutkan sumber daya alam.
Ketika suatu daerah memiliki potensi besar seperti migas, akan muncul tarik-menarik kekuasaan yang rentan menimbulkan kecemburuan sosial. Tak hanya itu, ketimpangan pendapatan asli daerah (PAD) pun kian melebar yang berdampak pada perbedaan signifikan taraf hidup masyarakat di masing-masing daerah. Dalam jangka panjang, kondisi ini sangat potensial memicu disintegrasi bangsa.
Berbeda dengan sistem otonomi daerah, Islam menetapkan bahwa pengelolaan wilayah dan kekayaan alam bersifat sentralistik berada di bawah tanggung jawab negara. Negara dalam sistem Islam bukan sekadar administrator, tetapi juga sebagai pelayan (ra’in) dan pelindung (junnah) rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Dalam sistem ini, pengelolaan sumber daya alam tidak diserahkan kepada daerah atau individu, melainkan dikelola langsung oleh negara melalui lembaga semacam Baitul Mal.
Seluruh hasil kekayaan alam diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat secara merata, tanpa memandang asal wilayah. Negara juga diwajibkan mendistribusikan pendapatan tersebut dengan adil agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan antardaerah.
Solusi Islam terhadap sengketa seperti ini meliputi beberapa hal. Pertama, sumber daya alam seperti migas harus dikelola secara terpusat oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan demi keuntungan satu provinsi saja.
Kedua, penyelesaian konflik dilakukan dengan pendekatan musyawarah (syura) yang mengedepankan keadilan dan kebaikan bersama, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.
Ketiga, hasil kekayaan alam didistribusikan kepada seluruh rakyat, termasuk daerah yang tidak memiliki sumber daya, melalui mekanisme anggaran yang adil.
Keempat, negara wajib menjaga persatuan umat dengan memperkuat ukhuwah Islamiyah dan semangat kebersamaan. Penguasa harus bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan karena setiap keputusan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Kisruh antara Aceh dan Sumut atas empat pulau tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi bangsa ini untuk meninjau ulang sistem desentralisasi yang memicu persaingan antardaerah. Sistem pemerintahan Islam menawarkan jalan keluar dengan menjadikan negara sebagai pemegang kendali utama dalam pengelolaan kekayaan alam dan pemerataan kesejahteraan. Dalam sistem ini, tidak akan ada lagi daerah yang merasa dipinggirkan, dan potensi disintegrasi dapat dicegah karena keadilan dan kesejahteraan menjadi hak seluruh rakyat, bukan milik segelintir daerah yang beruntung.
Maka, hanya dengan kembali pada sistem yang adil dan menyeluruh seperti Islam, bangsa ini dapat keluar dari jeratan konflik kepentingan dan menuju kehidupan berbangsa yang harmonis dan sejahtera.
Oleh: Yuancinofa
Sahabat Tinta Media
Views: 29














