Menyamakan Pajak, Zakat, dan Wakaf Merupakan Pemikiran Sesat ala Kapitalis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Blunder pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pidatonya di acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, saat mengatakan persamaan kewajiban membayar pajak dengan membayar zakat dan wakaf. Menurutnya, ketiga hal itu bertujuan untuk menyalurkan harta dari pihak yang mampu kepada pihak-pihak yang membutuhkan, yaitu rakyat yang kurang mampu.

Walaupun pernyataan ini memiliki tujuan untuk menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret, namun hal ini jelas menunjukkan kecacatan logika berpikir. Apalagi, ini diucapkan oleh seseorang yang notabene adalah menteri keuangan.

Pemasukan APBN dalam sistem kapitalisme saat ini memang disumbang dari pungutan pajak kepada rakyat. Pemerintah bahkan sedang mencari objek pajak baru, akibat mengalami defisit anggaran. Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan kepada Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, tentang 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun, seperti pajak kekayaan, warisan, karbon, rumah ketiga, digital, produksi batu bara,windfall profit dari sektor ekstraktif, penghilangan keanekaragaman hayati, capital gain, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Jika usulan ini diterima, kebijakan pajak ini akan makin memberatkan rakyat. Padahal, pemerintah baru-baru baru ini telah menaikkan pajak berkali-kali lipat, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah. Adapun selain pajak, pemasukan APBN lainnya adalah dari utang luar negeri.

Tentu kondisi ini sangat miris karena pada saat yang sama pemerintah malah menyerahkan SDA yang seharusnya menjadi sumber kekayaan negara untuk dikelola swasta dan asing. Alhasil, rakyat makin dicekik dengan pajak dan terbebani utang luar negeri. Sebaliknya, para kapitalis semakin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan fasilitas dan kemudahan dari pemerintah. Hal ini diperkuat dengan prodak UU, semisal UU impor, cipta kerja, penanaman modal, dsb.

Penetapan pajak yang dibebankan kepada seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin ini menjadi bukti  kezaliman penguasa. Kesejahteraan tidak pernah berpihak kepada rakyat walau mereka rajin membayar pajak. Faktanya, pajak hasil pungutan kepada rakyat tidak dipakai untuk menyejahterakan rakyat miskin, namun malah digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan para kapitalis ataupun korupsi bancakan para penguasa. Oleh karena itu, wajar jika cara mudah untuk mendapatkan dana segar, negara mempropagandakan dengan gigih kewajiban membayar pajak dan
menyamakan dengan kewajiban zakat dan wakaf.

Padahal, terdapat perbedaan jelas  antara pajak dengan zakat dan wakaf. Syariat Islam menetapkan bahwa zakat merupakan kewajiban atas harta bagi Muslim yang kaya dan kekayaannya telah mencapai nisab dan haul. Zakat juga hanya diambil dari harta-harta yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti zakat mal, peternakan, pertanian, dan perdagangan, dan tidak diambil dari selainnya. Sementara itu, wakaf menurut para ulama adalah bentuk sedekah yang dinyatakan dan digambarkan di dalam hadis Nabi saw., yaitu sedekah jariyah sehingga hukumnya sunah dan bukan wajib.

Terkait pajak, syariat Islam menetapkan pungutan yang hanya dibebankan jika memenuhi empat syarat syariat, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam. Jika ada satu saja dari syarat-syarat syariah tersebut yang tidak terpenuhi, maka pajaknya menjadi pajak nonsyariah yang haram dipungut oleh negara dari rakyat.

Pertama, pungutan pajak dilakukan semata untuk memenuhi kewajiban keuangan antara negara dengan umat Islam, misalnya pajak untuk menyantuni fakir dan miskin. Kedua, saat dana di kas negara (baitulmal) tidak ada atau kurang. Padahal, pemenuhan kebutuhan yang bersifat urgen sesuai syariat harus dipenuhi, maka pajak akan dipungut. Ketiga, hanya kaum Muslim saja yang wajib pajak, sementara nonmuslim tidak.
Keempat, pungutan pajak akan ditarik dari warga yang mampu saja sesuai standar Islam. Tidak akan ada pungutan pada warga miskin seperti saat ini. Sehingga, pajak bersifat sementara saja jika keadaan kas negara kosong, sementara kemaslahatan rakyat wajib dipenuhi.

Zakat dalam sistem Islam hanyalah satu dari beberapa sumber pemasukan APBN (baitulmal) Khilafah. Namun, pengeluaran zakat (objek penerimanya) sudah ditentukan oleh syariat, yaitu sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan asnaf (kelompok) yang berhak menerima zakat (mustahik): amil, miskin, fakir, mualaf, gharimin, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Banyaknya pemasukan baitulmal tidak menjadikan pajak sebagai sandaran penghasilan. Salah satu pemasukan terbesarnya adalah dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang haram diserahkan kepada swasta. Hal ini berdasarkan sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh khilafah, sebagai bagian dari penerapan Islam kaffah. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Baqarah: 208, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh (kaffah), dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia (setan) musuh yang nyata bagimu.”

Alhasil, penerapan sistem ekonomi Islam dalam sistem Khilafah akan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap individu rakyat. Allah Swt. berfirman, “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.“ (QS al-A’raf: 96). Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom.,

Sahabat Tinta Media

Views: 37

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA