Tambang Wajib Dikelola Sesuai Syariat Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Muslimah Media Hub (MMH) menjelaskan terkait pengelolaan tambang dalam sebuah negara, wajib dikelola sesuai syariat Islam.

“Tambang dalam negara yang menerapkan Islam, yakni khilafah wajib dikelola sesuai syariat Islam yang meniscayakan terwujudnya rahmat bagi seluruh alam,” ujarnya di kanal YouTube Muslimah Media Hub, Bukan Soal Izin Tapi Soal Siapa yang Kuasai Tambang, Selasa (7/10/2025).

MMH memaparkan, dalam Islam, tambang dengan deposit besar seperti emas, perak, batu bara, minyak dan gas, merupakan harta milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu, korporasi, maupun swasta asing.

Lebih lanjut ia menuturkan, sumber daya alam mesti dikelola negara dan hasilnya untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ telah bersabda “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api.” (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah).

“Hadis ini menjadi dasar bahwa kebutuhan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama dan tidak mungkin dimiliki secara pribadi, wajib dikelola oleh negara khilafah dan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, di bawah naungan khilafah, negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang besar, dengan prinsip amanah dan kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang.

Lanjutnya, pendapatan dari pengelolaan tambang menjadi bagian dari Baitul Maal yang digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat, tanpa bergantung pada pajak atau utang luar negeri. Negara juga mengawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai dengan syariat Islam dan tidak merusak lingkungan.

Ia menambahkan, Islam secara tegas melarang segala bentuk fasad (kerusakan) di muka bumi, sebagaimana yang telah termaktub dalam Al-Quran surah Al-‘Araf ayat 56: “Dan janganlah kamu malakukan kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

“Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada swasta karena hal itu berarti memprivatisasi hak rakyat dan menyalahi prinsip syariat. Adapun tambang dengan deposit kecil, Islam membolehkan individu untuk mengelolanya secara pribadi, selama tidak menimbulkan kerusakan dan tetap memperhatikan keseimbangan alam,” jelasnya.

Karena itu, terangnya, penambang yang melakukan kerusakan lingkungan dengan deposit kecil akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang termasuk kategori ta’zir, meliputi denda, pencabutan izin, hingga hukuman penjara, terutama jika menimbulkan kerugian besar pada masyarakat.

“Dengan penerapan khilafah Islamiyah secara sempurna, pengelolaan tambang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada keadilan, kemaslahatan seluruh rakyat, keberlanjutan alam dan keberkahan hidup umat manusia. Sebagaimana tujuan syariat Islam untuk mewujudkan rahmat bagi seluruh alam,” tandasnya.[] Tenira-Ummu Faiha Hasna

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA