Tinta Media – “100% Murni.” Tagline terkenal dari air minum dalam kemasan (AMDK) ini telah puluhan tahun menemani masyarakat Indonesia. Sejak lama, publik diyakinkan bahwa air minum produksi korporasi lebih sehat, higienis, dan menyegarkan dibanding air yang diambil langsung dari alam. Narasi ini begitu kuat hingga kini menjadi bagian dari gaya hidup modern.
Di sisi lain, ratusan hingga ribuan perusahaan air minum bermunculan, menjadikan air—sumber kehidupan—sebagai komoditas bisnis yang menggiurkan, baik oleh perusahaan lokal maupun perusahaan besar berbentuk Multi National Corporation (MNC). Berdasarkan data BPOM, setidaknya lebih dari 7.000 perusahaan telah mengurus izin kehalalan produknya.
Menjamurnya perusahaan air minum tidak hanya memicu persaingan bisnis yang makin sengit, tetapi juga menimbulkan efek jangka panjang yang serius: dampak lingkungan. Perusahaan air minum umumnya membutuhkan penguasaan mata air terdekat karena air menjadi bahan baku utama. Banyak perusahaan, bahkan yang belum memiliki izin formal, hanya menyewa atau membeli lahan, mendirikan usaha, lalu melakukan pengeboran besar-besaran untuk mengambil air secara ‘gratis’ sebagai bahan baku.
Ekstraksi air dalam volume besar tanpa disertai upaya peremajaan mata air—yang memang prosesnya lama dan sulit—berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Keberadaan perusahaan air minum di banyak wilayah sering menyisakan luka ekologi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Contohnya, menurut data resmi Danone-AQUA, perusahaan ini menyedot 15.737,79 megaliter air tanah sepanjang 2023, atau setara dengan 43 ribu meter kubik per hari. (mediacahayabaru.id, 24/10/2025)
Dampak selanjutnya, banyak wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, mengalami penurunan muka air tanah mencapai 1–3 meter per tahun, sementara permukaan tanah di kawasan industri air minum turun hingga 23 sentimeter akibat eksploitasi berlebihan. Dampak langsung yang dirasakan warga tentu saja lebih menyakitkan. Warga kehilangan sumber mata air, kesulitan mendapatkan air bersih hingga menderita banyak penyakit akibat cemaran limbah pabrik. Sebuah harga mahal yang harus dibayar akibat eksloitasi besar-besaran.
Pertanyaan selanjutnya muncul, di mana peran negara? Dari temuan viral di atas, tampak di hadapan kita betapa lemahnya peran negara dalam menciptakan regulasi dan mencegah kapitalisasi air yang terjadi sedemikian masif. Perizinan kerap diakali melalui kongkalikong antarpejabat—sebuah fakta yang kini sudah menjadi rahasia umum. Realitas ini memperlihatkan satu lagi dampak buruk dari penerapan sistem ekonomi kapitalistik yang menitikberatkan tujuan ekonomi dalam setiap bisnis. Dalam sistem ini, negara hanya berperan sebagai regulator, yakni memberikan kemudahan izin bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan administratif. Sementara itu, berbagai kerusakan yang muncul cenderung diselesaikan dengan solusi tambal sulam yang justru menambah deretan persoalan yang tak kunjung selesai.
Dibutuhkan sebuah konsep dan tata kelola yang keluar dari paradigma kapitalistik untuk menghentikan seluruh kerusakan yang ada. Islam memandang air sebagai komoditas penting yang justru wajib dimanfaatkan dan dimiliki secara umum oleh masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menetapkan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal, termasuk air. Setiap orang berhak memanfaatkannya, dan tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi pemanfaatannya, baik individu maupun perusahaan. Dalam konteks hari ini, Islam tentu melarang monopoli sumber mata air yang dapat menyebabkan masyarakat kekurangan air.
Perusahaan swasta memang diperbolehkan mengambil air milik umum, selama penggunaannya tidak menghalangi orang lain dalam memanfaatkan sumber yang sama. Idealnya, regulasi yang ketat akan menjaga agar perusahaan tetap terkontrol dalam kegiatan produksinya. Namun, semua aturan dan prinsip tersebut mustahil diterapkan dalam sistem kapitalistik saat ini.
Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar—bukan hanya pada tata kelola air, tetapi pada seluruh aspek kehidupan—dengan penerapan prinsip Islam dan penegakan sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah, yang menempatkan kemaslahatan umum di atas keuntungan individu semata. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nurul Mauludiyah,
Pendidik dan Pemerhati Generasi
Views: 38
















