Tinta Media – Musim penghujan setiap bulan Desember selalu membuat masyarakat Kabupaten Bandung waswas terhadap ancaman banjir. Curah hujan tinggi pada Kamis (4/12) memicu banjir di sejumlah kecamatan, dengan kondisi terparah terjadi di Kecamatan Bojongsoang. Sebanyak 615 unit rumah terendam, menjadikan banjir kali ini lebih parah dibandingkan kejadian tahunan sebelumnya. Sehari setelahnya, Jumat (5/12), tanah longsor terjadi di Kampung Condong, Kecamatan Arjasari. Pergeseran tanah dari lereng Gunung Sinapeul setinggi sekitar 80 meter menimpa rumah warga dan berdampak pada lima kepala keluarga.
Meski BPBD menyebut tingginya curah hujan sebagai penyebab utama banjir, serta muncul berbagai spekulasi di masyarakat seperti jebolnya tanggul dan jembatan Pasigaran, bencana ini tidak dapat dilepaskan dari masifnya alih fungsi lahan di wilayah hulu Sungai Citarum. Lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan hulu, bahkan adanya izin alih fungsi lahan—seperti yang terjadi di lahan PTPN I Regional 2 Pangalengan—menjadi faktor yang memperparah kerusakan lingkungan.
Di Indonesia, alih fungsi lahan berlangsung semakin sistematis dan meluas. Perubahan hutan menjadi permukiman dan kawasan bisnis menyebabkan berkurangnya daya serap air, hilangnya tutupan vegetasi, serta meningkatnya kerentanan terhadap banjir dan longsor. Kondisi ini diperparah oleh buruknya sistem drainase, sehingga luapan air hujan tidak terhindarkan. Dengan demikian, banjir dan longsor tidak semata-mata disebabkan oleh curah hujan tinggi, sebagaimana kerap diklaim pemerintah.
Situasi ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme, di mana negara hanya berperan sebagai regulator. Regulasi sering kali tidak mengikat dan berhenti pada formalitas, bahkan kerap dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Tak heran jika bencana alam yang terjadi sejatinya merupakan bencana akibat kebijakan. UU Omnibus Law menjadi bukti nyata keberpihakan sistem hukum pada pemodal, yang membuka ruang luas bagi oligarki untuk menguasai dan mengeksploitasi lahan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Atas nama pembangunan dan investasi, tanah dialihfungsikan demi keuntungan segelintir pihak, sementara rakyat menanggung akibat berupa kerusakan lingkungan, banjir, dan tanah longsor.
Dalam sistem kapitalisme, kepentingan pemilik modal dan penguasa kerap diutamakan, sering kali dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Berbeda dengan itu, sistem Islam mengatur pemanfaatan lahan dan permukiman secara seimbang untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pengurus rakyat yang menjadikan keselamatan dan kemaslahatan umum sebagai prioritas utama.
Penanganan bencana dalam sistem Islam dilakukan secara komprehensif, mencakup pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi. Pada aspek pencegahan, negara menerapkan kebijakan pembangunan ramah lingkungan, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan umat, serta membangun infrastruktur seperti bendungan, kanal, reboisasi, dan tata kota yang baik. Negara juga menetapkan kawasan lindung serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Ketika bencana terjadi, negara akan segera melakukan evakuasi, membuka akses komunikasi, menyediakan tempat pengungsian, serta layanan kesehatan. Pada tahap rehabilitasi, korban akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan dukungan psikologis secara optimal.
Penyelesaian krisis ekologis dan iklim menuntut perubahan mendasar, yakni meninggalkan ideologi kapitalisme dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41). Wallahualam bissawab.
Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom.
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 45
















