Banjir Bandang Aceh: Alarm Kegagalan Negara Melindungi Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Mengawali tahun 2026, warga di sembilan desa Kabupaten Aceh Tengah masih terisolasi dan harus memikirkan cara bertahan hidup pascabanjir bandang dan tanah longsor. Akses vital warga hingga kini masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan dilalui. Sebagian warga bahkan bergantung pada jembatan darurat berupa seutas sling baja yang terbentang di atas sungai berarus deras (Bbc.com, 26/12/2025).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diperkirakan mencapai 1.138 jiwa. Sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang, sementara tim SAR terus berupaya melakukan pencarian.

Lambannya penanganan bencana oleh pemerintah mendorong ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat Daya pada Jumat sore (26/12/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka mengibarkan bendera putih sebagai simbol keprihatinan dan solidaritas terhadap korban banjir bandang dan tanah longsor. Aksi ini juga menjadi bentuk desakan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar menetapkan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Massa aksi mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional guna mempercepat penanganan dan mengoptimalkan penyaluran bantuan. Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur Aceh agar segera menyurati presiden sebagai langkah nyata dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas, menyatakan bahwa penanganan bencana harus bertumpu pada kesiapsiagaan dan mitigasi jangka panjang. Ia menyebutkan bahwa anggaran penanggulangan bencana pada 2025 sebesar Rp1,43 triliun, dengan proyeksi anggaran sekitar Rp490 miliar. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah anggaran tersebut benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?

Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk pemulihan pascabencana. Undang-Undang Kebencanaan yang seharusnya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi para korban, dalam praktiknya masih lemah. Dalam sistem kapitalisme, kebijakan sering kali ditentukan oleh kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Sistem demokrasi kapitalisme pada akhirnya melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyat.

Dalam Islam, pemimpin wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi, karena setiap bentuk keterlambatan merupakan kelalaian terhadap amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana, seperti pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, tanpa terikat pada logika untung rugi. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Wallahualam bissawab.

Oleh: Ummu Shakila
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 25

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA