Tinta Media – Korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tomohon, Sulawesi Utara, terus bertambah. Per 28 Januari 2026, total korban yang terdata mencapai 197 orang, tersebar di empat rumah sakit.
Pemerintah daerah dan instansi terkait masih melakukan investigasi mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap sampel makanan untuk menentukan penyebab pasti insiden ini. Pihak KPPG terus memantau kondisi para siswa yang terdampak dan memastikan mereka mendapatkan penanganan medis terbaik (Liputan6.com, 29/01/2026).
Program MBG yang dirancang untuk mengatasi masalah stunting kini menuai kontroversi besar. Ratusan siswa penerima manfaat program ini mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi MBG, memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Insiden ini menunjukkan dampak buruk dari sistem kapitalisme yang memprioritaskan keuntungan materi di atas keselamatan dan kesehatan masyarakat. Fokus pada efisiensi biaya dan peningkatan keuntungan membuat aspek keselamatan, kontrol kualitas, dan dampak lingkungan diabaikan sehingga masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban kelalaian dan keserakahan perusahaan.
Maraknya kasus keracunan ini menunjukkan betapa sistem ekonomi yang tidak berorientasi pada kepentingan publik dapat menimbulkan krisis kesehatan serius dan merugikan banyak pihak. Ironisnya, negara terkesan tidak mengambil tindakan nyata untuk melindungi masyarakat, malah mengusulkan skema asuransi yang memindahkan beban risiko kepada individu. Pendekatan ini memperjelas kecenderungan negara untuk mengomersialisasi risiko kesehatan masyarakat, bukan mencegah kejadian serupa di masa depan. Ini bukan solusi preventif, melainkan hanya memindahkan tanggung jawab kepada masyarakat seolah-olah mereka harus menanggung akibat dari kelalaian industri.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana logika pasar telah mengaburkan tanggung jawab negara sebagai pelindung rakyat. Negara yang menganut sistem kapitalisme terbukti tidak mampu menjamin kualitas gizi generasi bangsa. Dalam sistem pasar bebas, produk pangan dibiarkan beredar tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat sehingga keamanan pangan menjadi komoditas, bukan hak dasar warga negara. Ini merupakan contoh sistem kapitalisme yang memprioritaskan keuntungan di atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, sistem ini juga gagal menciptakan lapangan kerja yang layak sehingga kebutuhan gizi generasi tidak terpenuhi karena banyak kepala keluarga tidak memiliki akses pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah gizi terkait erat dengan sistem ekonomi dan tata kelola negara secara keseluruhan.
Sistem Islam (Khilafah Islamiah) menawarkan solusi sistemis untuk mengatasi masalah keamanan pangan. Khilafah adalah struktur kepemimpinan yang mengatur seluruh aspek kehidupan rakyat berdasarkan syariat Islam, bukan hanya sistem pemerintahan. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pangan bergizi adalah kewajiban negara, bukan tanggung jawab pasar atau korporasi. Khilafah bertanggung jawab memastikan makanan yang halal, tayib, dan bergizi melalui pengawasan ketat serta penegakan hukum yang tegas.
Allah Swt. berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233). Ayat ini menunjukkan bahwa ayah yang mampu secara finansial wajib memastikan anak-anak dan istrinya mendapatkan asupan gizi yang layak serta kebutuhan hidup yang terpenuhi. Dengan demikian, Khilafah dapat menyelesaikan problem gizi secara menyeluruh dan sistemis.
Khalifah sebagai kepala negara wajib menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas bagi rakyat. Hal ini dapat dicapai melalui pengelolaan sumber daya alam yang dikelola langsung oleh negara serta pembangunan sektor produktif seperti pertanian, industri, dan perdagangan. Dengan demikian, rakyat tidak hanya diberi bantuan, tetapi juga akses pada penghidupan yang layak. Sistem ini mendorong kemandirian ekonomi yang berkeadilan dan membebaskan masyarakat dari ketergantungan pada bantuan sesaat.
Peran negara dalam penyediaan lapangan kerja ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw., “Pemimpin (khalifah) adalah penggembala (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang digembalakannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Amanah khalifah ini bukan demi keuntungan, tetapi bentuk pengurusan (riayah) kepala negara untuk kemaslahatan umat. Dengan sistem Khilafah, problem gizi generasi dapat diselesaikan secara fundamental dan sistemis. Wallahualam bissawab.
Oleh: Rukmini,
Ibu Rumah Tangga
![]()
Views: 41
















