Tinta Media – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Agus Setiawan, melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bandung. Beliau menyoroti persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS gratis.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI sekitar 147.000 peserta oleh pemerintah pusat sangat berdampak, khususnya bagi warga yang tergolong tidak mampu. Hal ini berkaitan dengan perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Sosial Ekonomi Nasional (SEN) yang menggunakan sistem desil dalam menentukan tingkat kesejahteraan. Pemda menyoroti perlunya koordinasi lintas instansi agar ke depannya BPJS PBI tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan (Jurnal Soreang, 24/01/2026).
Dalam sistem SEN, kelompok masyarakat miskin yaitu desil 1–5 dan kelompok masyarakat mampu yaitu desil 6–10. Namun, data tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi di lapangan.
Jalur birokrasi yang panjang serta wewenang instansi yang tumpang tindih semakin menjauhkan prinsip pelayanan kesehatan bagi masyarakat kecil. Banyak contoh kasus yang sudah terjadi pada pasien BPJS yang meninggal sebelum ditangani rumah sakit akibat birokrasi yang rumit.
Hal ini menambah bukti bahwa negara telah berlepas tangan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi rakyatnya. Negara kapitalis menganggap kesehatan sebagai komoditas ekonomi yang harus dihitung untung ruginya, bukan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara.
Kesehatan dalam Islam adalah kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan, obat-obatan, peralatan medis, serta berbagai sarana dan prasarananya.
Dalam pembiayaannya, sistem Islam memiliki banyak sumber pendapatan negara, dan pengelolaan sumber daya alam adalah salah satu sumber pembiayaan utama. Wallahualam bissawab.
Oleh: Peni Hendayani,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 17














