Tinta Media – Rangkap jabatan sebagai pendamping desa membuat seorang guru honorer dipenjara karena dianggap merugikan negara sebesar Rp118 juta selama lima tahun menjabat sebagai pendamping desa. Artinya, setiap bulan ia mendapatkan insentif sebagai pendamping desa sebesar Rp2 juta, dan jika digabung dengan penghasilannya sebagai guru honorer, pendapatannya tidak ada seujung kukunya dibandingkan dengan pendapatan anggota DPR yang bisa mencapai sekitar Rp65,59 juta hingga Rp100 juta lebih per bulan. Jika rangkap jabatan dianggap sebagai korupsi, bagaimana dengan para pejabat di negeri ini yang gajinya jauh lebih besar dari guru honorer, tetapi mereka bisa merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN? Di mana letak keadilannya jika mereka yang merangkap jabatan sebagai pejabat tidak dipermasalahkan, sementara guru honorer yang merangkap jabatan dipenjarakan karena dianggap merugikan negara?
Jika rangkap jabatan adalah tindak kejahatan korupsi yang merugikan negara, bagaimana dengan mereka yang mengurusi SPPG untuk program MBG? Polri dan TNI diberikan kesempatan untuk mengurusi SPPG, padahal mereka sudah diberi amanah sebagai aparat penegak hukum sekaligus penjaga stabilitas keamanan negara. Mereka bisa mendapatkan dua gaji sebagai anggota Polri atau TNI sekaligus memperoleh pendapatan dari mengurusi bisnis katering yang dibiayai dari anggaran negara. Apalagi program MBG diyakini sebagai lahan basah bagi pejabat untuk melakukan korupsi. Ketua BEM UGM bahkan menyebut MBG sebagai “Maling Berkedok Gizi”. Mengapa mereka yang terbukti korupsi dan merugikan negara justru terbebas dari jeratan hukum? Di mana keadilan hukum di negeri ini yang hanya mampu memidanakan rakyat kecil yang lemah, sementara pejabat bebas mencuri uang rakyat?
Proyek MBG yang hanya menguntungkan pejabat, tetapi membuat rakyat berada dalam ancaman kerancuan, bukankah juga merugikan negara? Bahkan, setelah ini akan ada lagi proyek Koperasi Desa Merah Putih yang juga berpotensi merugikan negara. Penggunaan anggaran negara yang peruntukannya bukan untuk rakyat jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan negara. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan tersebut?
Banyak pula tindakan presiden yang dinilai merugikan negara. Presiden menggunakan dana anggaran sebesar Rp17 triliun hanya agar bisa diakui keanggotaannya dalam BoP, Board of Peace. Keputusan tersebut tidak hanya merugikan negara karena mengeluarkan anggaran untuk mendukung penjajah, tetapi juga melanggar konstitusi negara ini yang mengutuk penjajahan di atas bumi.
Keputusan pemberian izin untuk mengelola sumber daya alam milik rakyat kepada pihak asing dan oligarki juga telah merugikan negara. Pihak-pihak yang melakukan penebangan hutan dan merusak alam juga dapat dikategorikan merugikan negara. Namun, mengapa tindakan yang jelas-jelas merugikan negara justru terbebas dari jeratan hukum?
Hukum ini benar-benar tidak adil, terutama bagi rakyat kecil yang lemah dan tidak berdaya. Hukum seolah dibuat hanya untuk melindungi kepentingan korporasi dan pejabat. Seharusnya hukum mampu melindungi yang lemah dari kezaliman penguasa. Kita membutuhkan penegakan hukum yang adil dan mampu melindungi rakyat dari kezaliman. Hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah, keadilan hukum dapat ditegakkan untuk semua orang tanpa pandang bulu. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 25
















